TUGAS 1 ETIKA PROFESI AKUNTANSI - DOSEN SRI WAHYU HANDAYANI
Nama : Mayanti Debora
NPM : 26214514
Kelas : 4EB28
Etika merupakan suatu ilmu yang membahas perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Kemudian didalam etika profesi terdapat suatu kesadaran yang kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukan. Terdapat beberapa jenis pekerjaan akuntan di indonesia yaitu :
NPM : 26214514
Kelas : 4EB28
ETIKA PROFESI AKUNTANSI
1.
Pengertian
Etika
Menurut
Kamus Besar Bhs. Indonesia (1995) Etika
adalah Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau
masyarakat. Menurut Maryani & Ludigdo (2001) “Etika adalah Seperangkat
aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus
dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan
masyarakat atau profesi”. Oleh karena itu etika adalah Ilmu tentang apa yang
baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral. Etika memiliki beberapa
fungsi yaitu:
1. Sarana untuk memperoleh
orientasi kritis berhadapan dengan berbagai moralitas yang membingungkan.
2. Etika ingin
menampilkan ketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi
secara rasional dan kritis.
3. Orientasi etis ini
diperlukan dalam mengabil sikap yang wajar dalam suasana pluralisme.
Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika :
Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika :
1. Kebutuhan Individu
2. Tidak Ada Pedoman
3. Perilaku dan Kebiasaan
Individu Yang Terakumulasi dan Tak Dikoreksi
4. Lingkungan Yang Tidak Etis
5. Perilaku Dari Komunitas
Sanksi Pelanggaran Etika :
1. Sanksi Sosial
: Skala relatif kecil, dipahami sebagai kesalahan yang dapat ‘dimaafkan’.
2. Sanksi Hukum
: Skala besar, merugikan hak pihak lain.
Jenis- jenis Etika :
Beberapa Sistem Filsafat Moral :
1. Etika umum yang berisi
prinsip serta moral dasar
2. Etika khusus atau etika
terapan yang berlaku khusus. Etika
khusus ini masih dibagi lagi menjadi etika individual dan etika sosial. Etika sosial dibagi menjadi:
a. Sikap terhadap sesama;
b. Etika keluarga
c. Etika profesi misalnya etika
untuk pustakawan, arsiparis, dokumentalis, pialang informasi
d. Etika politik
e. Etika lingkungan hidup serta
f. Kritik ideologi Etika adalah
filsafat atau pemikiran kritis rasional tentang ajaran moral sedangka moral
adalah ajaran baik buruk yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap,
kewajiban dsb. Etika selalu dikaitkan dengan moral serta harus dipahami
perbedaan antara etika dengan moralitas.
TEORI ETIKA
Teleology :
a.
satu tindakan dianggap secara moral
benar atau bisa diterima jika itu menghasilkan keinginan dari sebagian orang, yaitu kesenangan,
pengetahuan, pertumbuhan karier, suatu kepentingan atau kegunaan diri.
b.
menaksir nilai moral dari suatu
tingkah laku dengan memperhatikan akibat-akibatnya (consequentialism)
Dua Pendekatan Teleology :
1. Egoisme: tingkah laku bisa diterima atau
benar dengan maksimalkan kepentingan diri anda, terkait dengan
akibat-akibat dan alternatif solusi yang dapat menyumbang; dan menambah manfaat kepada kepentingan diri
sendiri
2. Utilitarianism: tingkah
laku dianggap benar jika dapat bermanfaat kepada kepentingan publik.
Beberapa Sistem Filsafat Moral :
1. Hedonisme
: Doktrin etika yang mengajarkan bahwa hal terbaik bagi
manusia adalah mengusahakan “kesenangan” (Hedone)
a. Aristipos dri Kyrene (433 – 355s.M):
·
Yang sungguh baik bagi manusia adalah
kesenangan.
·
Kesenangan itu bersifat badani belaka,
karena hakikatnya tidak lain dari pada gerak dalam badan
b.
Epikuros (341 – 270 s.M.) :
·
Kesenangan adalah tujuan hidup manusia.
·
Menurut kodratnya setiap manusia mencari
kesenangan.
·
Kesenangan yang dimaksud bukanlah
kesenangan inderawi, tetapi kebebasan dari rasa nyeri dalam tubuh kita dan
kebebasan dari keresahan dalam jiwa
2. Eudemonisme :
Aristoteles (384 – 322):
a.
Bahwa dalam setiap kegiatannya manusia
mengejar suatu tujuan akhir yang disebut kebahagiaan.
b. Manusia mencapai kebahagiaan dengan menjalankan secara baik
kegiatan-kegiatan rasionalnya dengan disertai keutamaan.
3. Utilitarianisme
:
a.
Anggapan bahwa klasifikasi kejahatan
harus didasarkan atas kesusahan atau penderitaan yang diakibatkannya
terhadap terhadap para korban dan
masyarakat.
b. Menurut kodratnya manusia menghindari ketidaksenangan dan mencari
kesenangan. Kebahagiaan tercapai jika manusia memiliki kesenangan dan bebas
dari kesusahan.
c.
Karena menurut kodratnya tingkah laku
manusia terarah pada kebahagiaan, maka suatu perbuatan dapat dinilai baik atau
buruk, sejauh dapat meningkatkan atau mengurangi kebahagiaan semua orang.
d.
Moralitas suatu tindakanharus ditentukan
dengan menimbang kegunaannya untuk mencapau kebahagiaan umat manusia. (The
greatest happiness of the greatest number)
Etika merupakan suatu ilmu yang membahas perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Kemudian didalam etika profesi terdapat suatu kesadaran yang kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukan. Terdapat beberapa jenis pekerjaan akuntan di indonesia yaitu :
A. Akuntan
Publik
Akuntan
Publik adalah seorang praktisi dan gelar profesional yang diberikan kepada
akuntan di Indonesia yang telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan RI untuk
memberikan jasa audit umum dan review atas laporan keuangan, audit kinerja dan
audit khusus serta jasa dalam bidang non-atestasi lainnya seperti jasa
konsultasi, jasa kompilasi, dan jasa-jasa lainnya yang berhubungan dengan
akuntansi dan keuangan. Ketentuan mengenai praktek Akuntan di Indonesia diatur
dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 yang mensyaratkan bahwa gelar akuntan hanya
dapat dipakai oleh mereka yang telah menyelesaikan pendidikannya dari perguruan
tinggi dan telah terdaftar pada Departemen keuangan R.I.
Untuk
dapat menjalankan profesinya sebagai akuntan publik di Indonesia, seorang
akuntan harus lulus dalam ujian profesi yang dinamakan Ujian Sertifikasi
Akuntan Publik (USAP) dan kepada lulusannya berhak memperoleh sebutan “Bersertifikat
Akuntan Publik” (BAP). Sertifikat tersebut dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia. Sertifikat Akuntan Publik tersebut merupakan salah satu persyaratan
utama untuk mendapatkan izin praktik sebagai Akuntan Publik dari Departemen
Keuangan.
Profesi
ini dilaksanakan dengan standar yang telah baku yang merujuk kepada praktek akuntansi
di Amerika Serikat sebagai negara maju tempat profesi ini berkembang. Rujukan utama
adalah US GAAP (United States Generally Accepted Accounting Principle’s) dalam melaksanakan
praktek akuntansi. Sedangkan untuk praktek auditing digunakan US GAAS (United
States Generally Accepted Auditing Standard). Berdasarkan prinsip-prinsip ini
para Akuntan Publik melaksanakan tugas mereka, antara lain mengaudit Laporan
Keuangan para pelanggan. Kerangka standar dari USGAAP telah ditetapkan oleh SEC
(Securities and Exchange Commission) sebuah badan independen di Amerika Serikat
yang didirikan tahun 1934. Selain SEC, terdapat pula AICPA (American Institute
of Certified Public Accountants) yang berdiri sejak tahun 1945. Sejak tahun 1973,
pengembangan standar diambil alih oleh FASB (Financial Accominting Standard
Board) yang anggota-angotanya terdiri dari wakil-wakil profesi akuntansi dan
pengusaha.
B. Akuntan
Pemerintah
Akuntan
Pemerintah, adalah akuntan yang bekerja pada badan-badan pemerintah seperti di departemen,
BPKP dan BPK, Direktorat Jenderal Pajak dan lain-lain.
C. Akuntan
Pendidik
Akuntan
Pendidik, adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi yaitu
mengajar, menyusun kurikulum pendidikan akuntansi dan melakukan penelitian di
bidang akuntansi.
D. Akuntan
Manajemen/Perusahaan
Akuntan
Manajemen, adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Tugas
yang dikerjakan adalah penyusunan sistem akuntansi, penyusunan laporan
akuntansi kepada pihak intern maupun ekstern perusahaan, penyusunan anggaran,
menangani masalah perpajakan dan melakukan pemeriksaan intern.
2.
Kode Etik
Akuntan Indonesia
Kode Etik Ikatan Akuntan
Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik
yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada
instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab
profesionalnya.
Tujuan profesi akuntansi
adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi,
mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik.
Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus
dipenuhi:
a.
Kredibilitas, maksudnya adalah masyarakat membutuhkan
kredibilitas informasi dan sistem informasi.
b.
Profesionalisme, maksudnya adalah diperlukan individu yang dengan jelas dapat
diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang
akuntansi.
c.
Kualitas Jasa, maksudnya adalah terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang
diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
d.
Kepercayaan, maksudnya adalah pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin
bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh
akuntan.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
a.
Prinsip Etika
Prinsip
Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan
pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres
dan berlaku bagi seluruh anggota.
b.
Aturan Etika
Aturan
Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan
yang bersangkutan
c.
Interpretasi Aturan Etika.
Interpretasi
Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk
oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
3.
Prinsip
Etika Profesi Akuntansi
Keanggotaan dalam Ikatan Akuntan Indonesia bersifat
sukarela. Dengan menjadi anggota, seorang akuntan mempunyai kewajiban untuk
menjaga disiplin diri di atas dan melebihi yang disyaratkan oleh hukum dan
peraturan. Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa
akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab
profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku
profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat,
bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi. Berikut adalah prinsip etika profesi ikatan akuntan di
Indonesia :
1.
Tanggung Jawab
Profesi
Dalam
melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya. Sebagai profesional,
anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan
tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa
profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja
sarna dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara
kepercayaan masyarakat, dan menjalankan tanggung-jawab profesi dalam mengatur
dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan
meningkatkan tradisi profesi.
2. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak
dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan
menunjukkan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah
penerimaan tanggung-jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peranan yang
penting di masyarakat, di mana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari
klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia
bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan
integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib.
Ketergantungan ini menimbulkan tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan
publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan
institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini
menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya
mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
Profesi akuntan dapat tetap berada pada posisi yang penting ini hanya
dengan terus menerus memberikan jasa yang unik ini pada tingkat yang menunjukkan bahwa
kepercayaan masyarakat dipegang teguh. Kepentingan utama profesi akuntan adalah
untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan
tingkat prestasi tertinggi dan sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan
untuk mencapai tingkat prestasi tersebut.
Dalam mememuhi tanggung-jawab profesionalnya,
anggota mungkin menghadapi tekanan yang saling berbenturan dengan pihak-pihak
yang berkepentingan. Dalam mengatasi benturan ini, anggota harus bertindak
dengan penuh integritar, dengan suatu keyakinan bahwa apabila anggota memenuhi
kewajibannya kepada publik, maka kepentingan penerima jasa terlayani dengan
sebaik-baiknya.
Mereka yang memperoleh pelayanan dari anggota
mengharapkan anggota untuk memenuhi tanggungjawabnya dengan integritas,
obyektivitas, keseksamaan profesional, dan kepentingan untuk melayani publik.
Anggota diharapkan untuk memberikan jasa berkualitas, mengenakan imbalan jasa
yang pantas, serta menawarkan berbagai jasa, semuanya dilakukan dengan tingkat
profesionalisme yang konsisten dengan Prinsip Etika Profesi ini.
Semua anggota mengikat dirinya untuk
menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik
kepadanya, anggota harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk
mencapai profesionalisme yang tinggi.
Tanggung-jawab seorang akuntan tidak
semata-mata untuk memenuhi kebutuhan klien individual atau pemberi kerja. Dalam
melaksanakan tugasnya seorang akuntan harus mengikuti standar profesi yang
dititik-beratkan pada kepentingan publik, misalnya:
a. auditor independen
membantu memelihara integritas dan efisiensi dari laporan keuangan yang
disajikan kepada lembaga keuangan untuk mendukung pemberian pinjaman dan kepada
pemegang saham untuk memperoleh modal;
b. eksekutif keuangan
bekerja di berbagai bidang akuntansi manajemen dalam organisasi dan memberikan
kontribusi terhadap efisiensi dan efektivitas dari penggunaan sumber daya
organisasi;
c.
auditor intern memberikan keyakinan tentang sistem
pengendalian internal yang baik untuk meningkatkan keandalan informasi keuangan
dari pemberi kerja kepada pihak luar.
d. ahli pajak membantu
membangun kepercayaan dan efisiensi serta penerapan yang adil dari sistem
pajak; dan
e.
konsultan
manajemen mempunyai tanggung-jawab terhadap kepentingan umum dalam membantu
pembuatan keputusan manajemen yang baik.
3. Integritas
Untuk
memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi
tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. Integritas adalah suatu
elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas
merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam
menguji semua keputusan yang diambilnya.
Integritas mengharuskan
seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa
harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik
tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima
kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak
dapat menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
Integritas diukur dalam
bentuk apa yang benar dan adil. Dalam hal tidak terdapat aturan, standar,
panduan khusus atau dalam menghadapi pendapat yang bertentangan, anggota harus
menguji keputusan atau perbuatannya dengan bertanya apakah anggota telah
melakukan apa yang seorang berintegritas akan lakukan dan apakah anggota telah
menjaga integritas dirinya. Integritas mengharuskan anggota untuk menaati baik
bentuk maupun jiwa standar teknis dan etika. Integritas juga mengharuskan anggota untuk
mengikuti prinsip obyektivitas dan kehati-hatian profesional.
4. Obyektivitas
Setiap
anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam
pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai
atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota
bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau
bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak
lain.
Anggota bekerja dalam
berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam
berbagai situasi. Anggota dalam praktik publik memberikan jasa atestasi,
perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan
keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja
dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan dan
pemerintahan. Mereka juga mendidik dan melatih orang-orang yang ingin masuk ke
dalam profesi. Apapun jasa atau kapasitasnya, anggota harus melindungi
integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
Dalam menghadapi situasi
dan praktik yang secara spesifik berhubungan dengan aturan etika sehubungan
dengan obyektivitas, pertimbangan yang cukup harus diberikan terhadap
faktor-faktor berikut:
a.
Adakalanya anggota dihadapkan kepada situasi yang
memungkinkan mereka menerima tekanan-tekanan yang diberikan kepadanya. Tekanan
ini dapat mengganggu obyektivitasnya.
b.
Adalah tidak praktis untuk menyatakan dan menggambarkan
semua situasi di mana tekanan-tekanan ini mungkin terjadi. Ukuran kewajaran (reasonableness)
harus
digunakan dalam menentukan standar untuk mengindentifikasi hubungan yang
mungkin atau kelihatan dapat merusak obyektivitas anggota.
c.
Hubungan-hubungan yang memungkinkan prasangka, bias atau
pengaruh lainnya untuk melanggar obyektivitas harus dihindari.
d.
Anggota memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa
orang-orang yang terilbat dalam pemberian jasa profesional mematuhi prinsip
obyektivitas.
e.
Anggota tidak boleh menerima atau menawarkan hadiah atau entertainment yang dipercaya dapat
menimbulkan pengaruh yang tidak pantas terhadap pertimbangan profesional mereka
atau terhadap orang-orang yang berhubungan dengan mereka. Anggota harus
menghindari situasi-situasi yang dapat membuat posisi profesional mereka
ternoda.
5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi
dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang
kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling
mutakhir.
Kehati-hatian
profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesionalnya
dengan kompetensi dan ketekunan. Hal ini mengandung arti bahwa anggota
mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya
sesuai dengan kemampuannya, derni kepentingan pengguna jasa dan konsisten
dengan tanggung-jawab profesi kepada publik.
Kompetensi diperoleh
melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seyogyanya tidak menggambarkan
dirinya mernilki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka punyai. Dalam semua
penugasan dan dalam semua tanggung-jawabnya, setiap anggota harus melakukan upaya
untuk mencapai tingkatan kompetensi yang akan meyakinkan bahwa kualitas jasa
yang diberikan memenuhi tingkatan profesionalisme tinggi seperti disyaratkan
oleh Prinsip Etika. Kompetensi
profesional dapat dibagi menjadi 2 (dua) fase yang terpisah:
a. Pencapaian Kompetensi Profesional.
Pencapaian kompetensi profesional pada awalnya memerlukan standar
pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan
ujian profesional dalam subyek-subyek yang relevan, dan pengalaman kerja. Hal ini harus menjadi
pola pengembangan yang normal untuk anggota.
b. Pemeliharaan Kompetensi Profesional.
Kompetensi harus
dipelihara dan dijaga melalui kornitmen untuk belajar dan melakukan peningkatan
profesional secara berkesinambungan selama kehidupan profesional anggota. Pemeliharaan
kompetensi profesional memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan
profesi akuntansi, termasuk di antaranya pernyataan-pernyataan akuntansi,
auditing dan peraturan lainnya, baik nasional maupun internasional yang
relevan. Anggota harus menerapkan suatu program yang dirancang untuk memastikan
terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang konsisten
dengan standar nasional dan internasional.
Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian
dan pemeliharaan suatu tingkatan pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan
seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam
hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota
wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih
kompeten. Setiap anggota bertanggung-jawab untuk menentukan kompetensi
masing-masing atau menilai apakah pendidikan, pengalaman dan pertimbangan yang
diperlukan memadai untuk tanggung-jawab yang harus dipenuhinya.
Anggota harus tekun dalam memenuhi
tanggung-jawabnya kepada penerima jasa dan publik. Ketekunan mengandung arti
pemenuhan tanggung-jawab untuk memberikan jasa dengan segera dan berhati-hati,
sempurna dan mematuhi standar teknis dan etika yang berlaku. Kehati-hatian
profesional mengharuskan anggota untuk merencanakan dan mengawasi secara
seksama setiap kegiatan profesional yang menjadi tanggung-jawabnya.
6. Kerahasiaan
Setiap
anggota harus, menghormati leerahasiaan informas iyang diperoleh selama
melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi
tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau
hukum untuk mengungkapkannya.
Anggota mempunyai
kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi
kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban
kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antara anggota dan klien atau
pemberi kerja berakhir.
Kerahasiaan harus dijaga
oleh anggota kecuali jika persetujuan khusus telah diberikan atau terdapat
kewajiban legal atau profesional untuk mengungkapkan informasi.
Anggota mempunyai
kewajiban untuk memastikan bahwa staf di bawah pengawasannya dan orang-orang
yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati prinsip kerahasiaan.
Kerahasiaan tidaklah semata-mata masalah
pengungkapan informasi. Kerahasiaan juga mengharuskan anggota yang memperoleh
informasi selama melakukan jasa profesional tidak menggunakan atau terlihat
menggunakan informasi terse but untuk keuntungan pribadi atau keuntungan pihak
ketiga.
Anggota yang mempunyai akses terhadap
informasi rahasia ten tang penerima jasa tidak boleh mengungkapkannya ke
publik. Karena itu, anggota tidak boleh membuat pengungkapan yang tidak
disetujui (unauthorized disclosure) kepada orang lain. Hal ini tidak berlaku
untuk pengungkapan informasi dengan tujuan memenuhi tanggung-jawab anggota berdasarkan
standar profesional.
Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa
standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan dan bahwa
terdapat panduan mengenai sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai
berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa
profesional dapat atau perlu diungkapkan. Berikut ini adalah contoh hal-hal
yang harus dipertimbangkan dalam menentukan sejauh mana informasi rahasia dapat
diungkapkan.
a.
Apabila pengungkapan diizinkan. Jika persetujuan untuk mengungkapkan
diberikan oleh penerima jasa, kepentingan semua pihak termasuk pihak ketiga
yang kepentingannya dapat terpengaruh harus dipertimbangkan.
b.
Pengungkapan diharuskan oleh hukum. Beberapa contoh di mana anggota diharuskan oleh
hukum untuk mengungkapkan informasi rahasia adalah:
·
untuk menghasilkan dokumen atau memberikan bukti dalam
proses hukum; dan
·
untuk mengungkapkan adanya pelanggaran hukum kepada
publik.
c.
Ketika ada kewajiban atau hak profesional untuk
mengungkapkan:
·
untuk mematuhi standar teknis dan aturan etika;
pengungkapan seperti itu tidak bertentangan dengan prinsip etika ini;
·
untuk melindungi kepentingan profesional anggota dalam
sidang pengadilan;
·
untuk menaati peneleahan mutu (atau penelaahan sejawat)
IAI atau badan profesional lainnya dan untuk menanggapi permintaan atau
investigasi oleh IAI atau badan pengatur.
7. Perilaku Profesional
Setiap
anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan
menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat
mendiskreditkan profesi hams dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan
tanggung-jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf,
pemberi kerja dan masyarakat umum.
8. Standar Teknis
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan
standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan
berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari
penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan
obyektivitas. Standar teknis dan standar profesional yang hams ditaati anggota adalah
standar yang dikeluarkan oleh lkatan Akuntan Indonesia, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan
peraturan perundang-undangan yang relevan.
Sumber :
Comments
Post a Comment