TUGAS 2 ETIKA PROFESI AKUNTANSI - DOSEN SRI WAHYU HANDAYANI
Nama : Mayanti Debora
NPM : 26214514
Kelas : 4EB28
Dosen
: Sri Wahyu Handayani
Tugas 2 – Etika Profesi Akuntansi
1. Apa yang dimaksud dengan Etika menurut
beberapa para ahli?
Jawab :
Berikut
adalah beberapa pengertian etika menurut para ahli :
a). James J. Spillane SJ
Etika ialah mempertimbangkan atau memperhatikan tingkah laku
manusia dalam mengambi suatu keputusan yang berkaitan dengan moral. Etika lebih
mengarah pada penggunaan akal budi manusia dengan objektivitas untuk menentukan
benar atau salahnya serta tingkah laku seseorang kepada orang lain.
b). Prof. DR. Franz Magnis Suseno
Etika merupakan suatu ilmu yang memberikan arahan, acuan dan
pijakan kepada tindakan manusia.
c). Soergarda Poerbakawatja
Etika merupakan sebuah filsafat berkaitan dengan nilai-nilai,
tentang baik dan buruknya tindakan dan kesusilaan.
d). Drs. H. Burhanudin Salam
Etika adalah suatu cabang ilmu filsafat yang berbicara
tentang nilai -nilai dan norma yang dapat menentukan perilaku manusia dalam
kehidupannya.
e). Drs. O.P. Simorangkir
Etika ialah pandangan manusia terhadap baik dan buruknya
perilaku manusia.
f). H. A. Mustafa
Etika dianggap sebagai ilmu yang menyelidiki terhadap
perilaku mana yang baik dan yang buruk dan juga dengan memperhatikan perbuatan
manusia sejauh apa yang telah diketahui oleh akal pikiran.
g). W.J.S. Poerwadarminto
Beliau mengatakan bahwa etika sebagai ilmu pengetahuan
mengenai asas-asas atau dasar-dasar moral dan akhlak.
h). Drs. Sidi Gajabla
Etika sebagai teori tentang perilaku atau perbuatan manusia
yang dipandang dari segi baik & buruknya sejauh mana dapat ditentukan oleh
akal manusia.
i). K. Bertens
Etika merupakan nilai dan norma moral yang menjadi acuan bagi
manusia secara individu maupun kelompok dalam mengatur segala tingkah lakunya.
j). Ahmad Amin
Beliau mengemukakan bahwa
etika merupakan suatu ilmu yang menjelaskan tentang arti baik dan buruk serta
apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia, juga menyatakan sebuah tujuan yang
harus dicapai manusia dalam perbuatannya dan menunjukkan arah untuk melakukan
apa yang seharusnya didilakukan oleh manusia.
k). Hamzah Yakub
Etika merupakan ilmu yang
menyelidiki suatu perbuatan mana yang baik dan buruk serta memperlihatkan amal
perbuatan manusia sejauh yang dapat diketahui oleh akal pikiran.
l). Aristoteles
Aristoteles mengemukakan
etika kedalam dua pengertian yakni: Terminius
Technicus & Manner and Custom. Terminius Technicus ialah
etika dipelajari sebagai ilmu pengetahuan yang mempelajari suatu problema
tindakan atau perbuatan manusia. Sedangkan yang kedua yaitu, manner and
custom ialah suatu pembahasan etika yang terkait dengan tata cara & adat
kebiasaan yang melekat dalam kodrat manusia (in herent in human nature) yang
sangat terikat dengan arti “baik & buruk” suatu perilaku, tingkah laku atau
perbuatan manusia.
m). Maryani dan Ludigdo
Etika dianggap sebagai
seperangkat norma, aturan atau pedoman yang mengatur segala perilaku manusia,
baik yang harus dilakukan dan yang harus ditinggalkan yang dianut oleh
sekelompok masyarakat atau segolongan masyarakat.
n). Martin
Etika ialah suatu
disiplin ilmu yang berperan sebagai acuan atau pedoman untuk mengontrol tingkah
laku atau perilaku manusia.
o). Menurut KBBI
Etika ialah ilmu tentang
baik dan buruknya perilaku, hak dan kewajiban moral; sekumpulan asa atau
nila-nilai yang berkaitan dengan akhlak; nilai mengenai benar atau salahnya
perbuatan atau perilaku yang dianut masyarakat.
p). Ramali
dan Pamuncak
Menurut Ramali dan
Pamuncak etika adalah pengetahuan tentang perilaku yang benar dalam profesi.
q). Asmaran
Menurut Asmaran etika
adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia, tidak hanya menentukan kebenaran
seperti mereka, tetapi juga untuk menyelidiki manfaat atau keuntungan dari
semua perilaku manusia.
r). Profesor Robert Salomon
Menurut Profesor Robert
Salomon, etika dapat dikelompokkan menjadi dua definisi yaitu :
- Etika merupakan karakter individu, dalam hal ini termasuk bahwa orang yang beretika adalah orang yang baik. Pengertian ini disebut pemahaman manusia sebagai individu yang beretika.
- Etika merupakan hukum sosial. Etika merupakan hukum yang mengatur, mengendalikan serta membatasi perilaku manusia.
2. Sebutkan dan jelaskan Prinsip-prinsip Etika !
Jawab :
Dalam peradaban sejarah manusia sejak
abad keempat sebelum masehi, para pemikir telah mencoba menjabarkan berbagai
corak landasan etika sebagai pedoman hidup bermasyarakat. Para pemikir itu
telah mengidentifikasi sedikitnya terdapat ratusan macam ide agung (great
ideas). Seluruh gagasan atau ide agung tersebut dapat diringkas menjadi enam
prinsip yang merupakan landasan penting etika, yaitu sebagai berikut :
- Prinsip Keindahan
Prinsip ini mendasari segala sesuatu yang mencakup penikmatan rasa
senang terhadap keindahan. Berdasarkan prinsip ini, manusia memperhatikan
nilai-nilai keindahan dan ingin menampakkan sesuatu yang indah dalam
perilakunya. Misalnya dalam berpakaian, penataan ruang, dan sebagainya sehingga
membuatnya lebih bersemangat untuk bekerja.
- Prinsip Persamaan
Setiap manusia pada hakikatnya memiliki hak dan tanggung jawab yang
sama, sehingga muncul tuntutan terhadap persamaan hak antara laki-laki dan
perempuan, persamaan ras, serta persamaan dalam berbagai bidang lainnya.
Prinsip ini melandasi perilaku yang tidak diskrminatif atas dasar apapun.
- Prinsip Kebaikan
Prinsip ini mendasari perilaku individu untuk selalu berupaya berbuat
kebaikan dalam berinteraksi dengan lingkungannya. Prinsip ini biasanya
berkenaan dengan nilai-nilai kemanusiaan seperti hormat- menghormati, kasih
sayang, membantu orang lain, dan sebagainya. Manusia pada hakikatnya selalu
ingin berbuat baik, karena dengan berbuat baik dia akan dapat diterima oleh
lingkungannya. Penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan yang diberikan kepada
masyarakat sesungguhnya bertujuan untuk menciptakan kebaikan bagi masyarakat.
- Prinsip Keadilan
Pengertian keadilan adalah kemauan yang tetap dan kekal untuk memberikan
kepada setiap orang apa yang semestinya mereka peroleh. Oleh karena itu,
prinsip ini mendasari seseorang untuk bertindak adil dan proporsional serta
tidak mengambil sesuatu yang menjadi hak orang lain.
- Prinsip Kebebasan
Sebagai keleluasaan individu untuk bertindak atau tidak bertindak sesuai
dengan pilihannya sendiri. Dalam prinsip kehidupan dan hak asasi manusia,
setiap manusia mempunyai hak untuk melakukan sesuatu sesuai dengan kehendaknya
sendiri sepanjang tidak merugikan atau mengganggu hak-hak orang lain. Oleh
karena itu, setiap kebebasan harus diikuti dengan tanggung jawab sehingga
manusia tidak melakukan tindakan yang semena-mena kepada orang lain. Untuk itu
kebebasan individu disini diartikan sebagai:
1. kemampuan
untuk berbuat sesuatu atau menentukan pilihan.
2. kemampuan
yang memungkinkan manusia untuk melaksana-kan pilihannya tersebut.
3. kemampuan
untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
- Prinsip Kebenaran
Kebenaran biasanya digunakan dalam logika keilmuan yang muncul dari
hasil pemikiran yang logis/rasional. Kebenaran harus dapat dibuktikan dan
ditunjukkan agar kebenaran itu dapat diyakini oleh individu dan masyarakat.
Tidak setiap kebenaran dapat diterima sebagai suatu kebenaran apabila belum
dapat dibuktikan.
Semua prinsip yang telah diuraikan itu
merupakan prasyarat dasar dalam pengembangan nilai-nilai etika atau kode etik
dalam hubungan antarindividu, individu dengan masyarakat, dengan pemerintah,
dan sebagainya. Etika yang disusun sebagai aturan hukum yang akan mengatur
kehidupan manusia, masyarakat, organisasi, instansi pemerintah, dan pegawai
harus benar-benar dapat menjamin terciptanya keindahan, persamaan, kebaikan,
keadilan, kebebasan, dan kebenaran bagi setiap orang.
3. Jelaskan Perkembangan Etika Bisnis?
Jawab :
Etika dalam dunia bisnis diperlukan
untuk menjaga hubungan baik dan fairness dalam dunia bisnis. Etika bisnis
mencapai status ilmiah dan akademis dengan identitas sendiri, pertama kali
timbul di Amerika Serikat pada tahun 1970-an. Untuk memahami perkembangan
etika bisnis De George membedakannya kepada lima periode :
a.
Situasi
Dahulu
Pada awal sejarah filsafat, Plato,
Aristoteles, dan filsuf-filsuf Yunani lain menyelidiki bagaimana sebaiknya
mengatur kehidupan manusia bersama dalam negara dan membahas bagaimana
kehidupan ekonomi dan kegiatan niaga harus diatur. Pada masa ini masalah moral
disekitar ekonomi dan bisnis disoroti dari sudut pandang teologi.
b.
Masa
Peralihan: tahun 1960-an
Pada saat ini terjadi perkembangan baru
yang dapat disebut sebagai persiapan langsung bagi timbulnya etika bisnis.
Ditandai pemberontakan terhadap kuasa dan otoritas di Amerika Serikat (AS),
revolusi mahasiswa (di ibukota Perancis), penolakan terhadap establishment
(kemapanan).. Pada saat ini juga timbul anti konsumerisme. Hal ini memberi
perhatian pada dunia pendidikan khususnya manajemen, yaitu dengan memasukan
mata kuliah baru ke dalam kurikulum dengan nama busines and society and
coorporate sosial responsibility, walaupun masih menggunakan pendekatan
keilmuan yang beragam minus etika filosofis.
c.
Etika
Bisnis Lahir di AS: tahun 1970-an
Terdapat dua faktor yang mendorong
kelahiran etika bisnis pada tahun 1970-an yaitu:
- Sejumlah filsuf mulai terlibat dalam memikirkan masalah-masalah etis di sekitar bisnis dan etika bisnis dianggap sebagai suatu tanggapan tepat atas krisis moral yang sedang meliputi dunia bisnis.
- Terjadinya krisis moral yang dialami oleh dunia bisnis. Pada saat ini mereka bekerja sama khususnya dengan ahli ekonomi dan manejemen dalam meneruskan tendensi etika terapan. Norman E. Bowie menyebutkan bahwa kelahiran etika bisnis ini disebabkan adanya kerjasama interdisipliner, yaitu pada konferesi perdana tentang etika bisnis yang diselanggarakan di universitas Kansas oleh philosophi Departemen bersama colledge of business pada bulan November 1974.
d.
Etika
Bisnis Meluas ke Eropa: tahun 1980-an
Di Eropa Barat, etika bisnis sebagai
ilmu baru mulai berkembang kira-kira 10 tahun kemudian. Hal ini pertama-tama
ditandai dengan semakin banyaknya perguruan tinggi di Eropa Barat yang
mencantumkan mata kuliah etika bisnis. Pada taun1987 didirkan pula European
Ethics Nwork (EBEN) yang bertujuan menjadi forum pertemuan antara akademisi
dari universitas, sekolah bisnis, para pengusaha dan wakil-wakil dari
organisasi nasional dan nternasional.
e.
Etika
Bisnis menjadi Fenomena Global: tahun 1990-an
Etika bisnis telah hadir di Amerika
Latin, ASIA, Eropa Timur dan kawasan dunia lainnya. Di Jepang yang aktif
melakukan kajian etika bisnis adalah institute of moralogy pada universitas
Reitaku di Kashiwa-Shi. Di india etika bisnis dipraktekan oleh manajemen center
of human values yang didirikan oleh dewan direksi dari indian institute of
manajemen di Kalkutta tahun 1992. Telah didirikan International Society for
Business, Economics, and Ethics (ISBEE) pada 25-28 Juli 1996 di Tokyo. Di indonesia sendiri pada beberapa
perguruan tinggi terutama pada program pascasarjana telah diajarkan mata kuliah
etika bisnis. Selain itu bermunculan pula organisasi-organisasi yang melakukan
pengkajian khusus tentang etika bisnis misalnya lembaga studi dan pengembangan
etika usaha indonesia (LSPEU Indonesia) di jakarta.
4. Jelaskan ethical governance?
Jawab :
Ethical governance (etika pemerintahan)
adalah ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai
keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia. Dalam Ethical Governance
(Etika Pemerintahan) terdapat juga masalah kesusilaan dan kesopanan ini dalam
aparat, aparatur, struktur dan lembaganya. Kesusilaan adalah peraturan hidup
yang berasal dari suara hati manusia. Suara hati manusia menentukan perbuatan
mana yang baik dan mana yang buruk, tergantung pada kepribadian atau jati diri
masing-masing. Manusia berbuat baik atau berbuat buruk karena bisikan suara
hatinya.
Ethical Governance atau etika pemerintahan, mengacu pada
kode etik profesi tertentu. Etika bagi mereka yang bekerja di dalam suatu
instansi pemerintahan. Etika pemerintahan mengatur tentang perilaku sekelompok orang
yang bekerja di suatu pemerintahan.
Menurut Bank Dunia (World
Bank), Ethical Governance adalah kumpulan hukum, peraturan dan
kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi, agar dapat mendorong kinerja sumber-sumber
perusahaan bekerja secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang
yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara
keseluruhan.
Ethical Governance mencakup 5 (lima) hal, yaitu sebagai
berikut :
1.
Governance System
Governance System merupakan suatu tata kekuasaan yang
terdapat di dalam suatu perusahaan yang terdiri dari 4 (empat) unsur, yaitu :
a. Commitment on
Governance
Commitment on
Governance adalah komitmen
untuk menjalankan perusahaan, dalam hal ini adalah bidang perbankan berdasarkan
prinsip kehati-hatian berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. Di
Indonesia dasar peraturan yang berkaitan dengan hal ini adalah :
- Undang Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
- Undang Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Undang Undang No. 10 Tahun 1998.
b. Governance
Structure
Governance Structure adalah struktur kekuasaan berikut
persyaratan pejabat yang ada di bank, sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh
peraturan perundangan yang berlaku. Di Indonesia dasar peraturan yang berkaitan
dengan hal ini adalah :
- Peraturan Bank Indonesia No. 1/6/PBI/1999 tanggal 20-09-1999 tentang Penugasan Direktur Kepatuhan dan Penerapan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank.
- Peraturan Bank Indonesia No. 2/27/PBI/2000 tanggal 15-12-2000 tentang Bank Umum.
- Peraturan Bank Indonesia No. 5/25/PBI/2003 tanggal 10-11-2003 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test).
c. Governance
Mechanism
Governance Mechanism adalah pengaturan mengenai tugas,
wewenang dan tanggung jawab unit dan pejabat bank dalam menjalankan bisnis dan
operasional perbankan. Di Indonesia dasar peraturan yang berkaitan dengan hal
ini adalah :
- Peraturan Bank Indonesia No. 5/8/PBI/2003 tanggal 19-05-2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum.
- Peraturan Bank Indonesia No. 5/12/PBI/2003 tentang Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum bagi Bank.
- Peraturan Bank Indonesia No. 6/10/PBI/2004 tanggal 12-04-2004 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum.
- Peraturan Bank Indonesia No. 6/25/PBI/2004 tanggal 22-10-2004 tentang Rencana Bisnis Bank Umum.
- Peraturan Bank Indonesia No. 7/2/PBI/2005 tanggal 20-01-2005 jo PBI No. 8/2/PBI/2006 tanggal 30-01-2006 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum.
- Peraturan Bank Indonesia No. 7/3/PBI/2005 tanggal 20-01-2005 jo PBI No. 8/13/PBI/2006 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum.
- Peraturan Bank Indonesia No. 7/37/PBI/2004 tanggal 17-07-2003 tentang Posisi Devisa Netto Bank Umum.
d. Governance
Outcomes
Governance Outcomes adalah hasil dari pelaksanaan Good
Corporate Governance (GCG) baik dari aspek hasil kinerja maupun
cara-cara/praktek-praktek yang digunakan untuk mencapai hasil kinerja tersebut.
Di Indonesia dasar peraturan yang berkaitan dengan hal ini adalah :
- Peraturan Bank Indonesia No. 3/22/PBI/2001 tanggal 13-12-2001 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank.
2.
Budaya
Etika
Budaya Perusahaan
adalah suatu sistem dari nilai-nilai yang dipegang bersama tentang apa yang
penting serta keyakinan tentang bagaimana dunia itu berjalan. Terdapat tiga faktor
yang menjelaskan perbedaan pengaruh budaya yang dominan terhadap perilaku,
yaitu:
- Keyakinan dan nilai-nilai bersama.
- Dimiliki bersama secara luas.
- Dapat diketahui dengan jelas, mempunyai pengaruh yang lebih kuat terhadap perilaku.
Konsep etika bisnis
tercermin pada corporate culture (budaya perusahaan). Menurut Kotler (1997)
budaya perusahaan merupakan karakter suatu perusahaan yang mencakup pengalaman,
cerita, kepercayaan dan norma bersama yang dianut oleh jajaran perusahaan. Hal
ini dapat dilihat dari cara karyawannya berpakaian, berbicara, melayani tamu
dan pengaturan kantor.
3.
Mengembangkan struktur Etika Korporasi
Di dalam membangun
entitas korporasi dan di dalam menetapkan sasaran dari entitas etika korrporasi
tersebut, diperlukan beberapa prinsip-prinsip moral etika ke dalam kegiatan
bisnis secara keseluruhan, diterapkan baik dalam entitas korporasi, menetapkan
sasaran bisnis, membangun jaringan dengan para pihak yang berkepentingan
(stakeholders) maupun dalam proses pengembangan diri para pelaku bisnis
sendiri.
Penerapan ini
diharapkan etika dapat menjadi “hati nurani” dalam proses bisnis sehingga
diperoleh suatu kegiatan bisnis yang beretika dan mempunyai hati. Tidak hanya
sekadar mencari untung, tapi juga peduli terhadap lingkungan hidup, masyarakat
dan para pihak yang berkepentingan (stakeholders). Sebagai contoh
semangat untuk mewujudkan Good Corporate Governance memang telah dimulai
di Indonesia, baik di kalangan akademisi maupun praktisi baik di sektor swasta
maupun pemerintah.
Berbagai perangkat
pendukung terbentuknya suatu organisasi yang memiliki tata kelola yang baik,
sudah di stimulasi oleh pemerintah melalui UU Perseroan, UU Perbankan, UU Pasar
Modal, Standar Akuntansi, Komite Pemantau Persaingan Usaha, Committee
Corporate Governance dan sebagainya yang pada prinsipnya adalah membuat
suatu aturan agar tujuan perusahaan dapat dicapai melalui suatu mekanisme tata
kelola secara baik oleh jajaran dewan komisaris, dewan direksi dan tim
manajemennya.
Pembentukan beberapa
perangkat struktural perusahaan seperti komisaris independen, komite audit,
komite remunerasi, komite risiko, dan sekretaris perusahaan adalah langkah yang
tepat untuk meningkatkan efektivitas "Board Governance".
Dengan adanya kewajiban perusahaan untuk membentuk komite audit, maka dewan
komisaris dapat secara maksimal melakukan pengendalian dan pengarahan kepada
dewan direksi untuk bekerja sesuai dengan tujuan organisasi.
Sementara itu,
sekretaris perusahaan merupakan struktur pembantu dewan direksi untuk menyikapi
berbagai tuntutan atau harapan dari berbagai pihak eksternal perusahaan seperti
investor agar pencapaian tujuan perusahaan tidak terganggu baik dalam
perspektif waktu pencapaian tujuan ataupun kualitas target yang ingin dicapai.
Meskipun belum maksimal, Uji Kelayakan dan Kemampuan (fit and proper test) yang
dilakukan oleh pemerintah untuk memilih top pimpinan suatu perusahaan BUMN
adalah bagian yang tak terpisahkan dari kebutuhan untuk membangun "Board
Governance" yang baik sehingga implementasi Good Corporate Governance
akan menjadi lebih mudah dan cepat.
4.
Kode
Perilaku Korporasi (Corporate Code of Conduct)
Untuk mencapai keberhasilan dalam jangka panjang, suatu perusahaan perlu dilandasi
oleh integritas yang tinggi. Oleh karena itu, diperlukan pedoman perilaku (code
of conduct) yang dapat menjadi acuan bagi organ perusahaan dan semua
karyawan dalam menerapkan nilai-nilai (values) dan etika
bisnis sehingga menjadi bagian dari budaya perusahaan.
Kode perilaku
korporasi (corporate code of conduct) merupakan pedoman yang dimiliki setiap
perusahaan dalam memberikan batasan-batasan bagi setiap karyawannya untuk
menetapkan etika dalam perusahaan tersebut. Kode perilaku korporasi yang
dimiliki suatu perusahaan berbeda dengan perusahaan lainnya, karena setiap perusahaan
memiliki kebijakan yang berbeda dalam menjalankan usahanya. Prinsip dasar yang
harus dimiliki oleh perusahaan adalah:
- Setiap perusahaan harus memiliki nilai-nilai perusahaan (corporate values) yang menggambarkan sikap moral perusahaan dalam pelaksanaan usahanya.
- Untuk dapat merealisasikan sikap moral dalam pelaksanaan usahanya, perusahaan harus memiliki rumusan etika bisnis yang disepakati oleh organ perusahaan dan semua karyawan. Pelaksanaan etika bisnis yang berkesinambungan akan membentuk budaya perusahaan yang merupakan manifestasi dari nilai-nilai perusahaan.
- Nilai-nilai dan rumusan etika bisnis perusahaan perlu dituangkan dan dijabarkan lebih lanjut dalam pedoman perilaku agar dapat dipahami dan diterapkan.
5.
Evaluasi terhadap Kode Perilaku
Korporasi
Evaluasi
terhadap kode perilaku korporasi dapat dilakukan dengan melakukan evaluasi
tahap awal (Diagnostic Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman.
Pedoman Good Corporate Governance disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP
dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005. Evaluasi sebaiknya dilakukan
secara rutin sehingga perusahaan selalu berada dalam pedoman dan melakukan
koreksi apabila diketahui terdapat kesalahan.
Sumber
:
Comments
Post a Comment