Wajib Daftar Perusahaan (8) - Dosen Wendra Afriana
Wajib Daftar Perusahaan
Disusun oleh:
Nama Mayanti
Debora
NPM 26214514
Kelas 2
EB28
Mata Kuliah Aspek
Hukum dalam Ekonomi#
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
ATA 2015/2016
Wajib Daftar Perusahaan
A.
Dasar Hukum Wajib
Daftar Perusahaan
Pengertian Wajib Daftar Perusahaan
Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan
menurut aturan atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini dan atau peraturan
pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap
perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran
perusahaan. Daftar catatan resmi ini terdiri dari formulir-formulir yang memuat
catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan.
Pengaturan Wajib Daftar Perusahaan
Menurut H M N. Purwosutjipto, SH, dalam bukunya ”Pengertian
Pokok Hukum Dagang Indonesia”, selama ini Indonesia belum pernah memiliki suatu
undang-undang yang mengatur tentang ”Daftar Perusahaan ”sebagai suatu sumber
informasi resmi mengenai identitas , status, solvabilitas, bonafiditas, dan lain-lain
faktor penting suatu perusahaan tertentu. Informasi semacam ini adalah sangat
penting bagi setiap perusahaan yang mengadakan suatu transaksi dengan
perusahaan lain, agar tidak terperosok dalam perangkap perusahaan yang kurang
bonafide dan termasuk dalam jurang kerugian yang tidak mudah diperbaiki.
Akhirnya timbullah undang-undang yang sangat
diharap-harapkan itu, yaitu ”Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib
Daftar Perusahaan” (LN 1982-7, TLN No. 3214). Undang-undang ini diikuti dengan
peraturan pelaksanaannya, yaitu:
·
Instruksi
Menteri Perdagangan dan Koperasi No. 05/INS/M/82, tentang ”Persiapan
Pelaksanaan Undang-Undang Wajib Daftar Perusahaan”,
·
Keputusan
Menteri Perdagangan No. 285/Kp/II/85 tentang ”Pejabat Penyelenggara Wajib
Daftar Perusahaan”,
·
Keputusan
Menteri Perdagangan No. 286/Kp/II/85 tentang ”Penetapan Tarif Biaya
Administrasi Wajib Daftar Perusahaan”,
·
Keputusan
Menteri Perdagangan No. 288/Kp/II/85 tentang ”Hal-hal Yang Wajib Didaftarkan
Khusus Bagi Perseroan Terbatas Yang menjual Sahamnya Dengan Perantaraan Pasar
Modal”
B.
Ketentuan Wajib
Daftar Perusahaan
Dasar
Pertimbangan Wajib Daftar Perusahaan
a.
Kemajuan
dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan
ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan
perusahaan, memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi
resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang
menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta
berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia,
b.
Adanya
Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan,
pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena
Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari
setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian
berusaha bagi dunia usaha,
c.
Bahwa
sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas perlu adanya Undang-undang tentang
Wajib Daftar Perusahaan.
Ketentuan Umum Wajib Daftar
Perusahaan
Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982
tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi
dalam wajib daftar perusahaan adalah :
·
Daftar
Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan
ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan
memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan
oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan;
Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat
catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan;
·
Perusahaan
adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat
tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam
wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau
laba;
Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau
bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
·
Pengusaha
adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang
menjalankan sesuatu jenis perusahaan;
Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah
pengusaha yang bersangkutan.
·
Usaha
adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang
perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh
keuntungan dan atau laba;
·
Menteri
adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.
C.
Tujuan dan Sifat Wajib
Daftar Usaha
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan
yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi
resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta
keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan
dalam rangka menjamin kepastian berusaha ( Pasal 2 ).
Tujuan
daftar perusahaan :
- Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
- Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
- Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
- Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
- Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang
dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat
dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi ( Pasal 3 ).
Tujuan Wajib
Daftar Perusahaan
Maksud diadakannya usaha pendaftaran perusahaan ialah tidak
hanya untuk mencegah agar supaya khalayak ramai terhadap suatu nama perusahaan
mendapatkan suatu gambaran yang keliru mengenai perusahaan yang bersangkutan,
tetapi terutama untuk mencegah timbulnya gambaran sedemikian rupa sehingga pada
umumnya gambaran itu mempengaruhi terjadinya perbuatan-perbuatan ekonomis
pihak-pihaik yang berminat mengadakan perjanjian.
Sifat Wajib
Daftar Perusahaan
Wajib Daftar Perusahaan bersifat terbuka. Maksudnya ialah
bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber
informasi. Setiap orang yang berkepentingan dapat memperoleh salinan atau
petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan tertentu,
setelah membayar biaya administrasi yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
Manfaat
Wajib Daftar Perusahaan
Manfaat
pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha adalah sebagai berikut:
- Merupakan ajang promosi sehingga memudahkan pemasaran produknya.
- Untuk memperoleh kepastian usaha sehingga memudahkan perluasan usaha dengan adanya penanaman modal dari pihak lain yang berminat.
- Membuat manajemen perusahaan lebih sehat karena masyarakat diajak berperan serta secara tidak langsung untuk mengawasi perusahaan.
- Mendapatkan pembinaan dan dukungan pemerintah mengenai permodalan dengan kredit prioritas, pameran produk, serta manajemen usaha.
- Memberikan kemudahan dalam kemitraan dan kerja sama usaha merger dan akuisisi, serta penyertaan modal.
- Terlindungi dari praktik usaha yang tidakjujur.
Manfaat
pendaftaran perusahaan bagi pemerintah adalah sebagai berikut:
- Memudahkan pemerintah untuk mengikuti perkembangan dunia usaha secara menyeluruh.
- Memudahkan penetapan kebijaksanaan dan pengembangan usaha dalam rangka:
- Bimbingan, pembinaan dan pengawasan kegiatan perusahaan.
- Penciptaan iklim usaha yang sehat dan tertib.
- Pengembangan usaha dalam rangka perkembangan ekonomi nasional.
- Sebagai bahan untuk menyusun kebijakan dibidang investasi, pasar modal, perbankan/perkreditan dan hutang luar negeri pihak swasta di masa mendatang.
D.
Kewajiban
Pendaftaran
Perusahaan yang wajib didaftarkan dan tidak wajib didaftarkan.
Adapun yang didaftar ialah segala macam perusahaan yang ada di Negara Republik
Indonesia, baik yang nasional maupun perusahaan asing.
Ø Perusahaan yang berkewajiban
mendaftarkan diri ini dapat berbentuk:
- Koperasi
- Badan Hukum
- Persekutuan
- Perusahaan Perseorangan
- Perusahaan selain tersebut di atas.
Ø Perusahaan yang tidak wajib
didaftarkan
Tidak semua perusahaan harus mendaftarkan pada kantor
pendaftaran perusahaan. Adapun perusahaan yang tidak wajib mendaftarkan ialah :
·
Perusahaan
jawatan (Perjan) seperti yang diatur dalam UU No. 9 Tahun 1969 (LN Tahun
1969-40) bsd. Indische Bedrijivenwet (S. 1927-419). Perusahaan bentuk ini
dibebaskan dari kewajiban pendaftaran karena tidak bertujuan untuk memperoleh
keuntungan atau laba (Penjeladan paal 6 ayat (1).
·
Perusahan
kecil perseorangan yaitu perusahaan yang melakukan kegiatan yang memperoleh
keuntungan dan laba yang benar-benar hanya sekedar untuk memenuhi kebutuhan
nafkah sehari-hari. Perusahaan kecil perseorangan ini dijalankan oleh pengusahanya sendiri atau
dengan bantuan anggota keluarganya sendiri yang terdekat, tidak memerlukan izin
usaha dan tidak berbentuk badan hukum atau persekutuan.
E.
Cara dan Tempat
serta Waktu Pendaftaran
Menurut Pasal 9 :
1) Pendaftaran dilakukan dengan cara
mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat
pendaftaran perusahaan.
2) Penyerahan formulir pendaftaran
dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu:
·
Ditempat
kedudukan kantor perusahaan;
·
Ditempat
kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak
perusahaan;
·
Ditempat
kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang
untuk mengadakan perjanjian.
3) Dalam hal suatu perusahaan tidak
dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini, pendaftaran
dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat
kedudukannya. Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan
setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan dianggap
mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis
yang berwenang ( Pasal 10 ).
Pendaftaran Perusahaan dilakukan
oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan yang sah pada
KPP Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak
termasuk kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran Perusahaan.
F.
Hal- hal yang
wajib di daftarkan
Hal-hal yang wajib didaftarkan itu tergantung pada bentuk
perusahaan, seperti ; perseroan terbatas, koperasi, persekutuan atau
perseorangan. Perbedaan itu terbawa oleh perbedaan bentuk perusahaan.
Bapak H.M.N. Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa saja yang
yang wajib didaftarkan bagi suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas
sebagai berikut :
Ø Umum
:
·
Nama
perseroan
·
Merek
perusahaan
·
Tanggal
pendirian perusahaan
·
Jangka
waktu berdirinya perusahaan
·
Kegiatan
pokok dan kegiatan lain dari kegiatan usaha perseroan
·
Izin-izin
usaha yang dimiliki
·
Alamat
perusahaan pada waktu didirikan dan perubahan selanjutnya
·
Alamat
setiap kantor cabang, kantor pembantu, agen serta perwakilan perseroan.
Ø Mengenai
Pengurus dan Komisaris
·
Nama
lengkap dengan alias-aliasnya
·
Setiap
namanya dahulu apabila berlainan dengan nama sekarang
·
Nomor
dan tanggal tanda bukti diri
·
Alamat
tempat tinggal yang tetap
·
Alamat
dan tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal Indonesia
·
Tempat
dan tanggal lahir
·
Negara
tempat tanggal lahir, bila dilahirkan di luar wilayah negara RI
·
Kewarganegaran
pada saat pendaftaran
·
Setiap
kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan yang sekarang
·
Tanda
tangan
·
Tanggal
mulai menduduki jabatan
Ø Kegiatan
Usaha Lain-lain Oleh Setiap Pengurus dan Komisaris
·
Modal
dasar
·
Banyaknya
dan nilai nominal masing-masing saham
·
Besarnya
modal yang ditempatkan
·
Besarnya
modal yang disetor
·
Tanggal
dimulainya kegiatan usaha
·
Tanggal
dan nomor pengesahan badan hukum
·
Tanggal
pengajuan permintaan pendaftaran
Ø Mengenai
Setiap Pemegang Saham
·
Nama
lengkap dan alias-aliasnya
·
Setiap
namanya dulu bila berlainan dengan yang sekarang
·
Nomor
dan tanggal tanda bukti diri
·
Alamat
tempat tinggal yang tetap
·
Alamat
dan negara tempat tinggal yang tetap bila tidak bertempat tinggal di Indonesia
·
Tempat
dan tanggal lahir
·
Negara
tempat lahir, jika dilahirkan di luar wilayah negara R.I
·
Kewarganegaraan
·
Jumlah
saham yang dimiliki
·
Jumlah
uang yang disetorkan atas tiap saham.
Ø Akta
Pendirian Perseroan
Pada waktu mendaftarkan, pengurus wajib menyerahkan salinan
resmi akta pendirian perseroan.
SUMBER

Comments
Post a Comment