Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi (1) - Dosen Wendra Afriana
Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi
Disusun oleh:
Nama Mayanti
Debora
NPM 26214514
Kelas 2
EB28
Mata Kuliah Aspek
Hukum dalam Ekonomi#
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
ATA 2015/2016
Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi
1.1
Pengertian Hukum
Hukum merupakan sebuah sistem yang diciptakan oleh manusia dalam membatasi
setiap tingkah laku atau kegiatan manusia, agar tingkah laku tersebut tidak
merugikan orang lain. Dengan adanya hukum, setiap orang tentu tidak bisa
sewenang-wenang terhadap sebuah aturan maupun orang lain. Dalam kehidupan
bermasyarakat atau berkelompok memiliki aturan tertentu, agar tercipta keamanan
dan kenyamanan dalam berkehidupan. Setiap masyarakat tentu memiliki hak atau
mendapatkan pembelaan di mata hukum. Tujuan hukum memiliki sifat yang universal,
seperti mencakup kebahagiaan, kesejahteraan, kedamaian dan ketenteraman dalam
kehidupan bermasyarakat.
Setelah kita mengetahui pengertian hukum secara umum yakni
merupakan sebuah norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat. Dimana hukum
tersebut telah diakui dan di sahkan untuk ditaati oleh setiap warga negaranya.
Adapun pelanggaran terhadap norma hukum itu sendiri akan dikenakan sangsi yang
tegas.
Pengertian hukum menurut para ahli sendiri berbeda-beda,
tergantung dari sudut pandang masing-masing, sebagai berikut:
1. Menurut Achmad Ali
Achmad Ali berpendapat bahwa hukum adalah seperangkat dari
norma-norma tentang mana yang salah dan mana yang benar, hukum ini diakui dan
dibuat eksistensinya berdasarkan pemerintah, entah itu dalam bentuk tulisan ataupun
yang tidak tertulis, sifatnya terikat serta disesuaikan berdasarkan kebutuhan
masyarakat dengan menyeluruh. Pengertian hukum menurut tokoh Indonesia ini
berarti setiap warga masyarakat harus mematuhinya dan apabila dilanggar norma
tersebut akan dikenakan sanksi untuk pelanggarnya.
2. Menurut Plato
Definisi arti hukum menurut Plato yaitu seperangkat
peraturan dengan susunan yang teratur dan baik, bersifat untuk mengikat hakim
maupun masyarakat.
3. Menurut Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
Hukum menurut Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja berarti bahwa
keseluruhan kaidah dengan semua asasnya untuk mengatur segala macam pergaulan
hidup bermasyarakat. Hukum ini bertujuan demi memelihara ketertiban yang
mencakup berbagai macam lembaga.
4. Menurut Prof. Dr. Van Kan
Tak jauh berbeda dengan pengertian hukum secara umum, Prof.
Dr. Van Kan pun berpendapat bahwa hukum adalah keseluruhan dari peraturan hidup
dengan sifat memaksa agar melindungi setiap kehidupan manusia dalam
bermasyarakat di suatu Negara.
5. Menurut Mr. E.M. Meyers
Pengertian hukum menurut Mr. E.M. Meyers adalah berupa
aturan-aturan tentang pertimbangan terhadap nilai kesusilaan. Hukum ini
ditujukan pada setiap tingkah laku atau perilaku manusia pada kehidupan
bermasyarakat. Hukum sendiri merupakan pedoman ataupun acuan untuk penguasa
negara agar melakukan segala tugasnya dengan baik.
6. Menurut P. Borst
Pengertian hukum menurut P. Borst adalah keseluruhan
peraturan terhadap perbuatan manusia dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara.
Pelaksanaan hukum menurut P. Borst sendiri harus dipaksakan agar setiap manusia
mendapatkan keadilan.
7. Menurut S.M. Amin
Hukum menurut S.M. Amin sendiri berarti sekumpulan tentang
peraturan yang mencakup sanksi-sanksi dan norma hukum yang berlaku. Adapun
tujuan dari hukum ini adalah untuk menyelenggarakan ketertiban dalam kehidupan
bermasyarakat, sehingga keamanan, kenyamanan dan ketertiban masyarakat
terpelihara.
8. Menurut Drs. E. Utrecht, S.H
Pengertian hukum menurut Drs. E. Utrecth, Sh sendiri adalah
sebuah himpunan peraturan yang berbentuk tentang segala macam perintah maupun
larangan untuk mengatur sebuah tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat. Hukum
dibuat untuk ditaati setiap individu manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Hal
ini dikarenakan adanya pelanggaran pedoman hidup dapat menimbulkan terjadinya
tindakan pihak pemerintah di suatu lembaga maupun negara.
9. Menurut J.C.T Simorangkir
Pengertian hukum menurut J.C.T Simorangkir adalah segala
jenis peraturan dengan sifatnya yang memaksa, untuk menentukan berbagai tingkah
laku yang dilakukan setiap individu dalam bermasyarakat. Hukum dibuat oleh
sebuah lembaga yang memiliki kewenangan untuk membuatnya.
10. Menurut Leon Duguit
Pengertian hukum menurut Leon Duguit adalah seperangkat
aturan terhadap tingkah laku setiap anggota masyarakat, berbentuk aturan yang
harus ditaati setiap masyarakat. Hukum juga menurutnya sebagai bentuk jaminan
kepentingan bersama, dimana jika dilanggar bisa menyebabkan reaksi pada orang
yang melanggar norma hukum tersebut.
11. Menurut Sunaryati Hatono
Sunaryati Hatono berpendapat bahwa hukum tidak berkaitan
dengan kehidupan individu seseorang dalam bermasyarakat, melainkan mengatur dan
berkaitan dengan beragam kegiatan suatu individu ketika berhubungan dengan
individu lainnya. Bisa disimpulkan bahwa hukum mengatur segala macam kegiatan
manusia untuk bermasyarakat.
12. Menurut R. Soerso
Pengertian hukum menurut R. Soerso adalah merupakan himpunan
dari peraturan yang telah dibuat pihak berwenang yang bertujuan mengatur segala
tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat. Adapun ciri-ciri dari hukum adalah
berupa larangan dan perintah yang bersifat memaksa, Hukum juga wajib
menjatuhkan sanksi bagi orang yang melanggarnya.
13. Menurut A. Ridwan Halim
Ridwan Halim berpendapat bahwa hukum adalah segala bentuk
peraturan, baik yang tidak tertulis maupun yang tertulis. Peraturan yang
terdapat dalam hukum tersebut tentunya diakui dan berlaku sebagai bentuk
peraturan yang sifatnya wajib ditaati dan dipatuhi ketika bermasyarakat.
14. Menurut Tullius Cicerco
Pengertian hukum menurut Tullius Cicerco adalah pemikiran
tertinggi yang diciptakan oleh alam untuk setiap individu dengan menetapkan
segala hal yang boleh maupun yang tak boleh dilakukan.
15. Menurut Abdulkadir Muhammad
Hukum menurut Abdul Kadir Muhammad adalah segala jenis
peraturan, baik yang tak tertulis maupun tertulis dengan mempunyai sanksi tegas
bagi si pelanggarnya.
16. Menurut M.H. Tirtaatmidjaja
M.H. Tirtaatmidjaja berpendapat bahwa hukum merupakan
keseluruhan dari norma maupun aturan yang wajib diikuti dalam bentuk berbagai
tindakan maupun tingkah laku di kehidupan sosial setiap individu. Dimana, orang
yang melanggar norma-norma hukum wajib dikenakan oleh sanksi, kurungan, denda,
penjara maupun sanksi yang lainnya.
17. Menurut Aristoteles
Seorang ahli Filsafat Yunani. Hukum menurut Aristoteles
adalah hanyalah sekumpulan dari peraturan yang berlaku yang sifatnya bukan saja
mengikat melainkan juga sebagai hakim untuk masyarakat. Sementara hakim diawasi
oleh undang-undang untuk menjalankan setiap tugasnya agar menghukum berbagai
macam individu yang melanggar hukum.
18. Karl Max
Karl Max berpendapat bahwa hukum adalah cerminan dari sebuah
hubungan yang bersifat hukum ekonomis dalam bermasyarakat pada sebuah tahapan
tertentu.
19. Menurut
Immanuel Kant
Hukum adalah keseluruhan syarat yang mempunyai dalam
kehendak bebas dari orang yang satu mampu dalam menyesuaikan diri pada kehendak
bebas yang telah dimiliki oleh orang lain, sehingga dapat tercipta adanya
kemerdekaan dengan menuruti segala peraturan hukum.
20. Menurut J.
Van Aperldoor
Hukum
adalah untuk dapat mengatur pergaulan hidup yang ada dengan damai.
21. Abdul Wahab Khalaf
Beliau menyatakan bahwa hukum merupakan tuntutan Allah
berkaitan dengan perbuatan orang yang telah dewasa menyangkut perintah,
larangan dan kebolehannya untuk melaksanakan atau meninggalkannya.
22. Bellfoid
Hukum yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib
masyarakat itu didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat.
23. Austin
Hukum adalah sebagai peraturan yang diadakan untuk memberi
bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa
atasnya (Friedmann, 1993: 149).
Berdasarkan pengertian mengenai hukum menurut para ahli,
tentu kita bisa lebih memahami apa arti hukum. Hukum merupakan sebuah
norma-norma yang wajib dilaksanakan dan ditinggalkan larangannya. Hal ini
bertujuan agar setiap masyarakat merasakan ketertiban dan keamanan dalam
kehidupannya.
1.2 Tujuan
Hukum dan Sumber- sumber Hukum
Tujuan Hukum berasal dari kata tujuan dan hukum yang secara
etimologi ‘tujuan’ berarti ‘arahan’. Pengertian tujuan hukum adalah sebuah
kepastian hukum dalam masyarakat dan harus pula bersindikat pada keadilan,
yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu. Tujuan dari hukum itu sendiri
beraneka ragam berdasarkan tipe tujuan hukum itu sendiri:
- Tujuan pokok hukum adalah menciptakan kehidupan masyarakat yang tertib, membagi hak dan kewajiban antar perorangan didalam masyarakat, membagi wewenang serta memelihara kepastian hukum.
- Tujuan hukum secara normative adalah peraturan yang dibuat untuk mengatur hukum secra jelas dan logis.
- Tujuan hukum positif (UUD 1945) adalah untuk membentuk suatu pembentukan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untu7k memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia serta ikut melaksanakan ketertipan dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.
Tujuan hukum juga dirumuskan dari berbagai sudut pandang
atau dari 3 (tiga) teori yaitu:
Ø Teori Etis
Hukum memiliki tujuan yang suci memberikan kepada setiap orang
apa yang menjadi haknya dan bertujuan semata-mata demi keadilan.
Ø Teori
Utilitis
Hukum bertujuan untukmenghasilkan kemanfaatan yang
sebesra-besarnya pada manusia dalam mewujudkan kesenangan dan kebahagiaan.
Ø Teori
Campuran
Tujuan Hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat
secara damai dan adil.
Ada beberapa pengertian mengenai tujuan hukum, berikut
adalah pengertian hukum menurut Para Ahli:
a)
Van Apeldorn
Tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara
damai. Hukum menghendaki perdamaian. Perdamaian di antara manusia dipertahankan
oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan hukum manusia seperti:
kehormatan, kemerdekaan jiwa, harta benda dari pihak-pihak yang merugikan (Van
Apeldorn : 1958).
b)
Prof Subekti S.H.
Tujuan hukum adalah menyelenggarakan keadilan dan ketertiban
sebagai syarat untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan (Subekti : 1977).
c)
Aristoteles (Teori Etis) (Buku The
Ethics of Aristoteles)
Tujuan hukum semata-mata mencapai keadilan. Artinya,
memberikan kepada setiap orang, apa yang menjadi haknya. Disebut teori etis
karena isi hukum semata-mata ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang
adil dan apa yang tidak adil.
d)
Jeremy Bentham (Teori Utilitis)
Hukum bertujuan untuk mencapai kemanfaatan. Artinya hukum
bertujuan menjamin kebahagiaan bagi sebanyak-banyaknya orang/masyarakat (Jeremy
Bentham :1990).
e)
Geny (D.H.M. Meuvissen :1994)
Hukum bertujuan untuk mencapai keadilan, dan sebagai unsur
keadilan adalah ”kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.
f)
Van Apeldorn
Tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara
damai. Hukum menghendaki perdamaian. Perdamaian di antara manusia dipertahankan
oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan hukum manusia seperti:
kehormatan, kemerdekaan jiwa, harta benda dari pihak-pihak yang merugikan (Van
Apeldorn :1958).
g)
Prof Subekti S.H.
Tujuan hukum adalah menyelenggarakan keadilan dan ketertiban
sebagai syarat untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan (Subekti :1977).
h)
Purnadi dan Soerjono Soekanto
Tujuan hukum adalah kedaimaian hidup manusia yang meliputi
ketertiban ekstern antarpribadi dan ketenangan intern pribadi (Purnadi -
Soerjono Soekanto:1978).
Berdasarkan
pendapat para ahli di atas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa tujuan hukum
adalah memenuhi rasa keadilan, membawa kemanfaatan bagi masyarakat dan harus
mampu menjamin kepastian hukum. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa tujuan
hukum adalah
- mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada masyarakat;
- menciptakan keadilan dan ketertiban;
- menciptakan pergaulan hidup antaranggota masyarakat;
- menjamin kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada masyarakat;
- memberi petunjuk dalam pergaulan masyarakat.
Selain
memiliki tujuan, hukum juga memiliki fungsi dasar, yaitu:
- melindungi masyarakat dari ancaman bahaya (fungsi perlindungan);
- menjaga dan memberikan keadilan bagi manusia (fungsi keadilan);
- digunakan untuk arah dan acuan, tujuan, serta pelaksanaan pembangunan (fungsi pembangunan).
1.3 Kodefikasi Hukum
Kodifikasi Hukum adalah pembukuan jenis-jenis
hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:
·
Hukum Tertulis (statute
law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-
peraturan.
·
Hukum Tak Tertulis
(unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan
masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu
peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
Ada
2 macam kodifikasi hukum, yaitu
;
1) Kodifikasi terbuka
Kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan –
tambahan diluar induk kondifikasi. Pertama atau semula maksudnya induk
permasalahannya sejauh yang dapat dimasukkan ke dalam suatu buku kumpulan
peraturan yang sistematis,tetapi diluar kumpulan peraturan itu isinya
menyangkut permasalahan di luar kumpulan peraturan itu isinya menyangkut
permasalahan – permasalahan dalam kumpulan peraturan pertama tersebut. Hal ini
dilakukan berdasarkan atas kehendak perkembangan hukum itu sendiri sistem ini
mempunyai kebaikan ialah; “ Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan
masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat
hukum disini diartikan sebagai peraturan “.
2) Kodifikasi tertutup
Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan
ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.Dulu kodifikasi tertutup masih
bisa dilaksanakan bahkan tentang bidang suatu hukum lengkap dan perkasanya
perubahan kehendak masyarakat mengenai suatu bidang hukum agak lambat. Sekarang
nyatanya kepeningan hukum mendesak agar dimana-mana yang dilakukan adalah
Kodifikasi Terbuka.
Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
·
Jenis-jenis hukum
tertentu
·
Sistematis
·
Lengkap
Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
·
Kepastian hukum
·
Penyederhanaan hukum
·
Kesatuan hukum
Contoh kodifikasi hukum:
Di Eropa :
a) Corpus Iuris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-565.
b) Code Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis dalam tahun 1604.
a) Corpus Iuris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-565.
b) Code Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis dalam tahun 1604.
Di Indonesia :
a. Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
b. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
c. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)
d. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)
a. Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
b. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
c. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)
d. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)
Aliran-aliran (praktek) hukum setelah adanya kodifikasi hukum:
1. Aliran Legisme,
yang berpendapat bahwa hukum adalah undang-undang dan diluar undang-undang
tidak ada hukum.
2. Aliran Freie Rechslehre, yang berpenapat bahwa hukum terdapat di dalam masyarakat.
3. Aliran Rechsvinding adalah aliran diantara aliran Legisme dan aliran Freie
Rechtslehre. Aliran Rechtsvinding berpendapat bahwa hukum terdapat dalam
undang-undang yang diselaraskan dengan hukum yang ada di dalam masyarakat.
1.4 Kaidah
atau Norma
Norma atau kaidah adalah petunjuk hidup, yaitu petunjuk
bagaimana seharusnya kita berbuat, bertingkah laku, tidak berbuat, dan tidak
bertingkah laku didalam masyarakat. Dengan demikian, norma atau kaidah tersebut berisi perintah atau larangan
setiap orang hendaknya menaati
norma atau kaidah itu agar kehidupan
dapat tenteram dan damai.
Hukum merupakan seperangkat norma atau kaidah, dan kaidah itu
bermacam-macam, tetapi tetap sebagai satu kesatuan. Karena kaidah itu berisi
perintah maupun larangan maka sudah selayaknya kaidah yang merupakan petunjuk hidup tersebut
mempunyai sifat memaksa yang merupakan ciri dari kaidah hukum Bagaimana proses terjadinya norma atau kaidah itu?
Menurut Purnadi
Purbacaraka dan Soerjono Soekanto dalam bukunya yang berjudul Perihal Kaidah Hukum, mengatakan: Apa
yang diartikan dengan kaidah adalah patokan atau ukuran ataupun pedoman
bertingkah laku/berperilakuan atau bersikap tindak dalam masyarakat, dalam
hidup.
Sumber kaidah, Ada yang berpendapat bahwa kaidah itu
datangnya dari luar manusia, kaidah
merupakan perumusan suatu
pandangan mengenai perikelakuan atau sikap tindak dalam hidup, misalnya siapa
yang meminjam sesuatu harus mengembalikannya. Adapula yang berpendapat bahwa kaidah datangnya dari
diri manusia itu sendiri, yaitu meliputi pikiran dan perasaan sendiri.
Di dalam masyarakat
terdapat berbagai macam kepentingan dimana kepentingan bersama mengharuskan
adanya ketertiban dalam kehidupan masyarakat. Sebagaimana yang telah disebutkan
sebelumnya. Agar dapat memenuhi kebutuhannya dengan aman, tenteram, dan damai
diperlukan suatu tata. Tata yang berwujud aturan yang menjadi pedoman bagi
seluruh tingkah laku manusia dalam pergaulan hidupnya lazim disebut kaidah atau norma.
Norma mempunyai dua isi yang berwujud antara
lain sebagai berikut
:
·
Perintah
merupakan keharusan bagi seseorang untuk berbuat sesuatu, oleh karena akibatnya
dipandang baik.
·
Larangan
merupakan keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu, oleh karena
akibatnya dipandang tidak baik.
Fungsi norma
adalah memberi petunjuk kepada manusia mengenai seseorang harus bertindak
dalam masyarakat, serta
perbuatan mana yang harus dijalankan dan yang harus dihindari. Norma itu dapat
dipertahankan dengan sanksi-sanksi, yaitu ancaman hukuman terhadap siapa
saja yang melanggarnya. Sanksi merupakan suatu legitimasi pengukuh terhadap
berlakunya norma tadi dan
merupakan reaksi terhadap perbuatan yang melanggar norma.
Ø Kaidah dalam kenyataan
Di dalam
kehidupan masyarakat tentu mendambakan kehidupannya yang aman dan tenteram
tanpa adanya gangguan apa pun. Apabila keamanannya teganggu maka masyarakat
akan merasa tidak nyaman dan kacau. Manusia yang bersifat individualistis akan mementingkan
dirinya sendiri, dengan demikian timbullah pertikaian. Jika keadaan masyarakat
terus menerus seperti itu maka tidak dapat dikatakan ada kehidupan yang
teratur dalam masyarakat tersebut.
Namun,
kehidupan masyarakat dalam pergaulan masyarakat terikat oleh norma, yaitu
peraturan hidup yang mempengaruhi tingkah laku manusia di dalam masyarakat. Sejak kecil
manusia telah merasakan adanya
peraturan hidup yang membatasi sepak terjangnya. Pada awalnya hanyalah
peraturan hidup yang berlaku dalam lingkungan keluarga saja, baru kemudian yang
berlaku dimasyarakat. Apa yang dirasakan paling nyata adalah peraturan hidup
yang berlaku dalam suatu negara.
Namun, dengan
adanya norma itu dirasakan
adanya penghargaan dan perlindungan terhadap diri dan kepentingannya. Karena
memang norma bertujuan agar
kepentingan dan ketenteraman warga masyarakat terpelihara dan terjamin. Dalam
pergaulan hidup dibedakan empat macam kaidah atau norma, yaitu :
a. Norma Agama
Norma agama adalah peraturan hidup yang diterima
sebagai perintah, larangan, dan anjuran yang berasal dari Tuhan. Para pemeluk agama
mengakui dan berkeyakinan bahwa peraturan hidup itu bearsal dari Tuhan dan
merupakan tuntutan hidup menuju kejalan yang benar. Norma agama itu
bersifat umum dan universal serta berlakunya bagi seluruh golongan manusia di
dunia.
b. Norma kesusilaan
Norma kesusilaann adalah peraturan hidup yang
dianggap sebagai suara hati sanubari manusia. Peraturan hidup itu berupa
bisikan kalbu atau suara batin yang diakui dan diinsafi oleh setiap orang
sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya. Kesusilaan memberikan peraturan
kepada manusia agar menjdi manusia yang sempurna.
Hasil dari
perintah dan larangan yang timbul dari norma kesusilaan itu pada manusia tergantung
pada pribadi orang itu sendiri. Hati nuraninya yang akan mengatakan mana
perbuatan yang baik untuk dikerjakan dan mana yang tidak. Norma kesusilaan itu
dapat juga
menetapkan baik buruknya suatu perbuatan manusia dan itu pula
memelihara ketertiban manusia dalam masyarakat. Norma kesusilaan ini pun bersifat universal,
dapat diterima oleh seluruh umat manusia.
c.
Norma kesopanan
Norma kesopanan adalah peraturan hidup yang
timbul dari pergaulan segolongan manusia. Peraturan itu di ikuti dan ditaati
sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku manusia terhadap manusia lain yang
ada disekitarnya. Satu golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan
tertentu masyarakat tertentu mengenai kesopanan, yaitu apa yang boleh dan apa
yang tidak boleh dilakukan seseorang dalam masyarakat itu.
Norma kesopanan tidak mempunyai lingkungan
pengaruh yang luas jika dibandingkan dengan lingkungan norma agama dan
kesusilaan. Norma kesopanan tidak
berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat
(regional), ia hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang
dianggap sopan bagi segolongan masyarakat mungkin bagi masyarakat lain tidak
demikian.
Ketiga macam norma yang telah
dijelaskan diatas, yaitu
norma agama, norma kesusilaan, dan
norma kesopanan bertujuan membina ketertiban kehidupan manusia. Namun, ketiga
peraturan hidup itu belum cukup memberi jaminan untuk menjaga ketertiban
dalam masyarakat.
Pelanggaran norma agama diancam,
dengan hukuman dari Tuhan, dan hukuman itu berlaku kelak diiakhirat. Pelanggran norma kesusialaan
megakibatkan perasaan cemas dan kesal hati kepada si pelanggar yang insaf.
Pelanggaran norma kesopanan
mengakibatkan celaan atau pengasingan dari lingkungan masyarakat.
Orang yang
tidak beragama tentulah tidak takut hukuman dari Tuhan, orang yang tidak berkesusilaan
tidak akan merasa cemas atau kesal hati atas perbuatannyan yang salah, dan
orang yang tidak berkesopanan tidak pula memedulikan celaan atau pengasingan
atas dirinya dari masyarakat.
Oleh karena
itu, di samping ketiga jenis peraturan hidup itu maka diperlukan adanya
peraturan lain yang dapat menegakkan tata, yaitu suatu jenis peraturan yang
bersifat memaksa dan mempunyai sanksi yang tegas, yaitu norma hukum ( kaidah hukum).
d. Norma Hukum
Norma hukum adalah peraturan hidup yang bersifat memaksa
dan mempunyai sanksi yang tegas. Peraturan yang timbul dari norma hokum dibuat oleh
penguasa negara. Isinya megikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat
dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara.
Keistimewaan norma hukum itu justru
terletak pada sifatnya yangg memaksa dengan sanksinya yang berupa ancaman
hukuman. Alat kekuasaan negara yang berusaha agar peraturan hukum ditaati dan
dilaksanakan. Indonesia adalah negara
yang mempunyai aturan hukum sendiri, yang berlaku
di negara Republik
Indonesia, bukan di negara lain.
Setiap norma paling tidak
mempunyai beberapa unsur yaitu:
o Sumber, yaitu
dari mana asal norma-norma
itu;
o Sifat, yaitu
syarat-syarat kapan
norma itu berlaku;
o Tujuan, yaitu
untuk apakah norma itu dibuat;
o Sanksi, yaitu
reaksi (alat pemaksa) apakah yang akan dikenakan kepada orang yang melanggar
atau tidak mematuhi
norma.
1.5 Pengertian
Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam
memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya
ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat
pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan
timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity). Hukum ekonomi adalah suatu hubungan
sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu
dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya
pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Diseluruh dunia, hukum ekonomi
berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi, dengan
pengharapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan
masyarakat.
Rochmat Soemitro mengatakan bahwa, Pengertian hukum ekonomi
diartikan sebagai sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah
atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur
kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan. Sedangkan
Sunaryati Haryono memberikan pengertian hukum ekonomi adalah penjabaran hukum
ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social:
· Hukum ekonomi pembangunan
Yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai
cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum
perusahaan dan hukum penanaman modal).
· Hukum ekonomi sosial
Yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai
cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai
dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh
hukum ekonomi :
a. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka
harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
b. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan
hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan
peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset
atau mati gulung tikar.
c. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan
yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
d. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan
kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
e. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang
yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan
jasa secara umum.
1.6 Kesimpulan
Untuk menjamin kelangsungan keseimbangan dalam hubungan
antara anggota masyarakat, diperlukan aturan-aturan hukum yang diadakan atas kehendak
dan kesadaran tiap-tiap anggota masyarakat itu. Peraturan-peraturan hukum yang
bersifat mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk patuh menaatinya,
menyebabkan terdapatnya keseimbangan dalam tiap perhubungan dalam masyarakat.
Setiap pelanggar hukum yang ada, akan dikenakan sanksi
berupa hukuman sebagai reaksi terhadap perbuatan yang melanggar hukum yang
dilakukan. Peraturan-peraturan hukum yang ada harus sesuai dan tidak boleh
bertentangan dengan asas-asas keadilan dari masyarakat tersebut.
Dengan demikian, hukum itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam
masyarakat dan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas
keadilan dari masyarakat itu. Jadi hendaklah menjadi warga negara Indonesia
yang taat akan hukum- hukum yang berlaku di negara Indonesia agar terciptanya
keadilan, keamanan, dan kenyamanan bagi semua pihak.
SUMBER

Comments
Post a Comment