Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi (1) - Dosen Wendra Afriana



Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi



  
Disusun oleh:

Nama                                       Mayanti Debora
NPM                                        26214514
Kelas                                       2 EB28
Mata Kuliah                            Aspek Hukum dalam Ekonomi#






FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
ATA 2015/2016





 
                               Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi


1.1     Pengertian Hukum 
            Hukum merupakan sebuah sistem yang diciptakan oleh manusia dalam membatasi setiap tingkah laku atau kegiatan manusia, agar tingkah laku tersebut tidak merugikan orang lain. Dengan adanya hukum, setiap orang tentu tidak bisa sewenang-wenang terhadap sebuah aturan maupun orang lain. Dalam kehidupan bermasyarakat atau berkelompok memiliki aturan tertentu, agar tercipta keamanan dan kenyamanan dalam berkehidupan. Setiap masyarakat tentu memiliki hak atau mendapatkan pembelaan di mata hukum. Tujuan hukum memiliki sifat yang universal, seperti mencakup kebahagiaan, kesejahteraan, kedamaian dan ketenteraman dalam kehidupan bermasyarakat.
Setelah kita mengetahui pengertian hukum secara umum yakni merupakan sebuah norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat. Dimana hukum tersebut telah diakui dan di sahkan untuk ditaati oleh setiap warga negaranya. Adapun pelanggaran terhadap norma hukum itu sendiri akan dikenakan sangsi yang tegas.
Pengertian hukum menurut para ahli sendiri berbeda-beda, tergantung dari sudut pandang masing-masing, sebagai berikut:
1.      Menurut Achmad Ali
Achmad Ali berpendapat bahwa hukum adalah seperangkat dari norma-norma tentang mana yang salah dan mana yang benar, hukum ini diakui dan dibuat eksistensinya berdasarkan pemerintah, entah itu dalam bentuk tulisan ataupun yang tidak tertulis, sifatnya terikat serta disesuaikan berdasarkan kebutuhan masyarakat dengan menyeluruh. Pengertian hukum menurut tokoh Indonesia ini berarti setiap warga masyarakat harus mematuhinya dan apabila dilanggar norma tersebut akan dikenakan sanksi untuk pelanggarnya.
2.      Menurut Plato
Definisi arti hukum menurut Plato yaitu seperangkat peraturan dengan susunan yang teratur dan baik, bersifat untuk mengikat hakim maupun masyarakat.
3.      Menurut Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
Hukum menurut Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja berarti bahwa keseluruhan kaidah dengan semua asasnya untuk mengatur segala macam pergaulan hidup bermasyarakat. Hukum ini bertujuan demi memelihara ketertiban yang mencakup berbagai macam lembaga.


4.      Menurut Prof. Dr. Van Kan
Tak jauh berbeda dengan pengertian hukum secara umum, Prof. Dr. Van Kan pun berpendapat bahwa hukum adalah keseluruhan dari peraturan hidup dengan sifat memaksa agar melindungi setiap kehidupan manusia dalam bermasyarakat di suatu Negara.
5.      Menurut Mr. E.M. Meyers
Pengertian hukum menurut Mr. E.M. Meyers adalah berupa aturan-aturan tentang pertimbangan terhadap nilai kesusilaan. Hukum ini ditujukan pada setiap tingkah laku atau perilaku manusia pada kehidupan bermasyarakat. Hukum sendiri merupakan pedoman ataupun acuan untuk penguasa negara agar melakukan segala tugasnya dengan baik.
6.      Menurut P. Borst
Pengertian hukum menurut P. Borst adalah keseluruhan peraturan terhadap perbuatan manusia dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara. Pelaksanaan hukum menurut P. Borst sendiri harus dipaksakan agar setiap manusia mendapatkan keadilan.
7.      Menurut S.M. Amin
Hukum menurut S.M. Amin sendiri berarti sekumpulan tentang peraturan yang mencakup sanksi-sanksi dan norma hukum yang berlaku. Adapun tujuan dari hukum ini adalah untuk menyelenggarakan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat, sehingga keamanan, kenyamanan dan ketertiban masyarakat terpelihara.
8.      Menurut Drs. E. Utrecht, S.H
Pengertian hukum menurut Drs. E. Utrecth, Sh sendiri adalah sebuah himpunan peraturan yang berbentuk tentang segala macam perintah maupun larangan untuk mengatur sebuah tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat. Hukum dibuat untuk ditaati setiap individu manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Hal ini dikarenakan adanya pelanggaran pedoman hidup dapat menimbulkan terjadinya tindakan pihak pemerintah di suatu lembaga maupun negara.
9.      Menurut J.C.T Simorangkir
Pengertian hukum menurut J.C.T Simorangkir adalah segala jenis peraturan dengan sifatnya yang memaksa, untuk menentukan berbagai tingkah laku yang dilakukan setiap individu dalam bermasyarakat. Hukum dibuat oleh sebuah lembaga yang memiliki kewenangan untuk membuatnya.
10.  Menurut Leon Duguit
Pengertian hukum menurut Leon Duguit adalah seperangkat aturan terhadap tingkah laku setiap anggota masyarakat, berbentuk aturan yang harus ditaati setiap masyarakat. Hukum juga menurutnya sebagai bentuk jaminan kepentingan bersama, dimana jika dilanggar bisa menyebabkan reaksi pada orang yang melanggar norma hukum tersebut.

11.  Menurut Sunaryati Hatono
Sunaryati Hatono berpendapat bahwa hukum tidak berkaitan dengan kehidupan individu seseorang dalam bermasyarakat, melainkan mengatur dan berkaitan dengan beragam kegiatan suatu individu ketika berhubungan dengan individu lainnya. Bisa disimpulkan bahwa hukum mengatur segala macam kegiatan manusia untuk bermasyarakat.
12.  Menurut R. Soerso
Pengertian hukum menurut R. Soerso adalah merupakan himpunan dari peraturan yang telah dibuat pihak berwenang yang bertujuan mengatur segala tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat. Adapun ciri-ciri dari hukum adalah berupa larangan dan perintah yang bersifat memaksa, Hukum juga wajib menjatuhkan sanksi bagi orang yang melanggarnya.
13.  Menurut A. Ridwan Halim
Ridwan Halim berpendapat bahwa hukum adalah segala bentuk peraturan, baik yang tidak tertulis maupun yang tertulis. Peraturan yang terdapat dalam hukum tersebut tentunya diakui dan berlaku sebagai bentuk peraturan yang sifatnya wajib ditaati dan dipatuhi ketika bermasyarakat.
14.  Menurut Tullius Cicerco
Pengertian hukum menurut Tullius Cicerco adalah pemikiran tertinggi yang diciptakan oleh alam untuk setiap individu dengan menetapkan segala hal yang boleh maupun yang tak boleh dilakukan.
15.  Menurut Abdulkadir Muhammad
Hukum menurut Abdul Kadir Muhammad adalah segala jenis peraturan, baik yang tak tertulis maupun tertulis dengan mempunyai sanksi tegas bagi si pelanggarnya.
16.  Menurut M.H. Tirtaatmidjaja
M.H. Tirtaatmidjaja berpendapat bahwa hukum merupakan keseluruhan dari norma maupun aturan yang wajib diikuti dalam bentuk berbagai tindakan maupun tingkah laku di kehidupan sosial setiap individu. Dimana, orang yang melanggar norma-norma hukum wajib dikenakan oleh sanksi, kurungan, denda, penjara maupun sanksi yang lainnya.
17.  Menurut Aristoteles
Seorang ahli Filsafat Yunani. Hukum menurut Aristoteles adalah hanyalah sekumpulan dari peraturan yang berlaku yang sifatnya bukan saja mengikat melainkan juga sebagai hakim untuk masyarakat. Sementara hakim diawasi oleh undang-undang untuk menjalankan setiap tugasnya agar menghukum berbagai macam individu yang melanggar hukum.


18.  Karl Max
Karl Max berpendapat bahwa hukum adalah cerminan dari sebuah hubungan yang bersifat hukum ekonomis dalam bermasyarakat pada sebuah tahapan tertentu.
19.  Menurut Immanuel Kant
Hukum adalah keseluruhan syarat yang mempunyai dalam kehendak bebas dari orang yang satu mampu dalam menyesuaikan diri pada kehendak bebas yang telah dimiliki oleh orang lain, sehingga dapat tercipta adanya kemerdekaan dengan menuruti segala peraturan hukum.
20.  Menurut J. Van Aperldoor
Hukum adalah untuk dapat mengatur pergaulan hidup yang ada dengan damai.
21.  Abdul Wahab Khalaf
Beliau menyatakan bahwa hukum merupakan tuntutan Allah berkaitan dengan perbuatan orang yang telah dewasa menyangkut perintah, larangan dan kebolehannya untuk melaksanakan atau meninggalkannya.
22.  Bellfoid
Hukum yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat itu didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat.
23.  Austin
Hukum adalah sebagai peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya (Friedmann, 1993: 149).

Berdasarkan pengertian mengenai hukum menurut para ahli, tentu kita bisa lebih memahami apa arti hukum. Hukum merupakan sebuah norma-norma yang wajib dilaksanakan dan ditinggalkan larangannya. Hal ini bertujuan agar setiap masyarakat merasakan ketertiban dan keamanan dalam kehidupannya.






1.2     Tujuan Hukum dan Sumber- sumber Hukum
Tujuan Hukum berasal dari kata tujuan dan hukum yang secara etimologi ‘tujuan’ berarti ‘arahan’. Pengertian tujuan hukum adalah sebuah kepastian hukum dalam masyarakat dan harus pula bersindikat pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu. Tujuan dari hukum itu sendiri beraneka ragam berdasarkan tipe tujuan hukum itu sendiri:
  1. Tujuan pokok hukum adalah menciptakan kehidupan masyarakat yang tertib, membagi hak dan kewajiban antar perorangan didalam masyarakat, membagi wewenang serta memelihara kepastian hukum.
  2. Tujuan hukum secara normative adalah peraturan yang dibuat untuk mengatur hukum secra jelas dan logis.
  3. Tujuan hukum positif (UUD 1945) adalah untuk membentuk suatu pembentukan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untu7k memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia serta ikut melaksanakan ketertipan dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.
Tujuan hukum juga dirumuskan dari berbagai sudut pandang atau dari 3 (tiga) teori yaitu:
Ø  Teori Etis
Hukum memiliki tujuan yang suci memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya dan bertujuan semata-mata demi keadilan.
Ø  Teori Utilitis
Hukum bertujuan untukmenghasilkan kemanfaatan yang sebesra-besarnya pada manusia dalam mewujudkan kesenangan dan kebahagiaan.
Ø  Teori Campuran
Tujuan Hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil.

Ada beberapa pengertian mengenai tujuan hukum, berikut adalah pengertian hukum  menurut Para Ahli:

a)      Van Apeldorn

Tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian. Perdamaian di antara manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan hukum manusia seperti: kehormatan, kemerdekaan jiwa, harta benda dari pihak-pihak yang merugikan (Van Apeldorn : 1958).

b)     Prof Subekti S.H.
Tujuan hukum adalah menyelenggarakan keadilan dan ketertiban sebagai syarat untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan (Subekti : 1977).

c)      Aristoteles (Teori Etis) (Buku The Ethics of Aristoteles)
Tujuan hukum semata-mata mencapai keadilan. Artinya, memberikan kepada setiap orang, apa yang menjadi haknya. Disebut teori etis karena isi hukum semata-mata ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil.
d)     Jeremy Bentham (Teori Utilitis)
Hukum bertujuan untuk mencapai kemanfaatan. Artinya hukum bertujuan menjamin kebahagiaan bagi sebanyak-banyaknya orang/masyarakat (Jeremy Bentham :1990).
e)      Geny (D.H.M. Meuvissen :1994)
Hukum bertujuan untuk mencapai keadilan, dan sebagai unsur keadilan adalah ”kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.
f)       Van Apeldorn
Tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian. Perdamaian di antara manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan hukum manusia seperti: kehormatan, kemerdekaan jiwa, harta benda dari pihak-pihak yang merugikan (Van Apeldorn :1958).
g)      Prof Subekti S.H.
Tujuan hukum adalah menyelenggarakan keadilan dan ketertiban sebagai syarat untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan (Subekti :1977).
h)     Purnadi dan Soerjono Soekanto
Tujuan hukum adalah kedaimaian hidup manusia yang meliputi ketertiban ekstern antarpribadi dan ketenangan intern pribadi (Purnadi - Soerjono Soekanto:1978).
Berdasarkan pendapat para ahli di atas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa tujuan hukum adalah memenuhi rasa keadilan, membawa kemanfaatan bagi masyarakat dan harus mampu menjamin kepastian hukum. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa tujuan hukum adalah
  1. mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada masyarakat;
  2. menciptakan keadilan dan ketertiban;
  3. menciptakan pergaulan hidup antaranggota masyarakat;
  4. menjamin kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada masyarakat;
  5. memberi petunjuk dalam pergaulan masyarakat.
Selain memiliki tujuan, hukum juga memiliki fungsi dasar, yaitu:
  1. melindungi masyarakat dari ancaman bahaya (fungsi perlindungan);
  2. menjaga dan memberikan keadilan bagi manusia (fungsi keadilan);
  3. digunakan untuk arah dan acuan, tujuan, serta pelaksanaan pembangunan (fungsi pembangunan).

1.3     Kodefikasi Hukum
Kodifikasi Hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:
·         Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan- peraturan.

·         Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
Ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu ;
1)      Kodifikasi terbuka
Kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan – tambahan diluar induk kondifikasi. Pertama atau semula maksudnya induk permasalahannya sejauh yang dapat dimasukkan ke dalam suatu buku kumpulan peraturan yang sistematis,tetapi diluar kumpulan peraturan itu isinya menyangkut permasalahan di luar kumpulan peraturan itu isinya menyangkut permasalahan – permasalahan dalam kumpulan peraturan pertama tersebut. Hal ini dilakukan berdasarkan atas kehendak perkembangan hukum itu sendiri sistem ini mempunyai kebaikan ialah; “ Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum disini diartikan sebagai peraturan “.
2)      Kodifikasi tertutup
Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.Dulu kodifikasi tertutup masih bisa dilaksanakan bahkan tentang bidang suatu hukum lengkap dan perkasanya perubahan kehendak masyarakat mengenai suatu bidang hukum agak lambat. Sekarang nyatanya kepeningan hukum mendesak agar dimana-mana yang dilakukan adalah Kodifikasi Terbuka.
Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
·         Jenis-jenis hukum tertentu
·         Sistematis
·         Lengkap
Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
·         Kepastian hukum
·         Penyederhanaan hukum
·         Kesatuan hukum

Contoh kodifikasi hukum:
Di Eropa :
a) Corpus Iuris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-565.
b) Code Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis dalam tahun 1604.
Di Indonesia :
a. Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
b. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
c. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)
d. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)
Aliran-aliran (praktek) hukum setelah adanya kodifikasi hukum:
1.      Aliran Legisme, yang berpendapat bahwa hukum adalah undang-undang dan diluar undang-undang tidak ada hukum.
2.      Aliran Freie Rechslehre, yang berpenapat bahwa hukum terdapat di dalam masyarakat.
3.      Aliran Rechsvinding adalah aliran diantara aliran Legisme dan aliran Freie Rechtslehre. Aliran Rechtsvinding berpendapat  bahwa hukum terdapat dalam undang-undang yang diselaraskan dengan hukum yang ada di dalam masyarakat.

1.4     Kaidah atau Norma
Norma atau kaidah adalah petunjuk hidup, yaitu petunjuk bagaimana seharusnya kita berbuat, bertingkah laku, tidak berbuat, dan tidak bertingkah laku didalam masyarakat. Dengan demikian, norma atau kaidah tersebut berisi perintah atau larangan setiap orang hendaknya menaati norma atau kaidah itu agar kehidupan dapat tenteram dan damai.
Hukum merupakan seperangkat norma atau kaidah, dan kaidah itu bermacam-macam, tetapi tetap sebagai satu kesatuan. Karena kaidah itu berisi perintah maupun larangan maka sudah selayaknya kaidah yang merupakan petunjuk hidup tersebut mempunyai sifat memaksa yang merupakan ciri dari kaidah hukum Bagaimana proses terjadinya norma atau kaidah itu?
Menurut Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto dalam bukunya yang berjudul Perihal Kaidah Hukum, mengatakan: Apa yang diartikan dengan kaidah adalah patokan atau ukuran ataupun pedoman bertingkah laku/berperilakuan atau bersikap tindak dalam masyarakat, dalam hidup.
Sumber kaidah, Ada yang berpendapat bahwa kaidah itu datangnya dari luar manusia, kaidah merupakan perumusan suatu pandangan mengenai perikelakuan atau sikap tindak dalam hidup, misalnya siapa yang meminjam sesuatu harus mengembalikannya. Adapula yang berpendapat bahwa kaidah datangnya dari diri manusia itu sendiri, yaitu meliputi pikiran dan perasaan sendiri.
Di dalam masyarakat terdapat berbagai macam kepentingan dimana kepentingan bersama mengharuskan adanya ketertiban dalam kehidupan masyarakat. Sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya. Agar dapat memenuhi kebutuhannya dengan aman, tenteram, dan damai diperlukan suatu tata. Tata yang berwujud aturan yang menjadi pedoman bagi seluruh tingkah laku manusia dalam pergaulan hidupnya lazim disebut kaidah atau norma.
Norma mempunyai dua isi yang berwujud antara lain sebagai berikut :

·         Perintah merupakan keharusan bagi seseorang untuk berbuat sesuatu, oleh karena akibatnya dipandang baik.
·         Larangan merupakan keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu, oleh karena akibatnya dipandang tidak baik.

Fungsi norma adalah memberi petunjuk kepada  manusia mengenai seseorang harus bertindak dalam masyarakat, serta perbuatan mana yang harus dijalankan dan yang harus dihindari. Norma itu dapat dipertahankan dengan sanksi-sanksi, yaitu ancaman hukuman  terhadap siapa saja yang melanggarnya. Sanksi merupakan suatu legitimasi pengukuh terhadap berlakunya norma tadi dan merupakan reaksi terhadap perbuatan yang melanggar norma.

Ø  Kaidah dalam kenyataan

Di dalam kehidupan masyarakat tentu mendambakan kehidupannya yang aman dan tenteram tanpa adanya gangguan apa pun. Apabila keamanannya teganggu maka masyarakat akan merasa tidak nyaman dan kacau. Manusia yang bersifat individualistis akan mementingkan dirinya sendiri, dengan demikian timbullah pertikaian. Jika keadaan masyarakat terus menerus seperti itu maka tidak dapat dikatakan ada kehidupan yang  teratur dalam masyarakat tersebut.
Namun, kehidupan masyarakat dalam pergaulan masyarakat terikat oleh norma, yaitu peraturan hidup yang mempengaruhi tingkah laku manusia di dalam masyarakat. Sejak kecil manusia telah merasakan adanya peraturan hidup yang membatasi sepak terjangnya. Pada awalnya hanyalah peraturan hidup yang berlaku dalam lingkungan keluarga saja, baru kemudian yang berlaku dimasyarakat. Apa yang dirasakan paling nyata adalah peraturan hidup yang berlaku dalam suatu negara.
Namun, dengan adanya norma itu dirasakan adanya penghargaan dan perlindungan terhadap diri dan kepentingannya. Karena memang norma bertujuan agar kepentingan dan ketenteraman warga masyarakat terpelihara dan terjamin. Dalam pergaulan hidup dibedakan empat macam kaidah atau norma, yaitu :
a.      Norma Agama
Norma agama adalah peraturan hidup yang diterima sebagai perintah, larangan, dan anjuran yang berasal dari Tuhan. Para pemeluk agama mengakui dan berkeyakinan bahwa peraturan hidup itu bearsal dari Tuhan dan merupakan tuntutan hidup menuju kejalan yang benar. Norma agama itu bersifat umum dan universal serta berlakunya bagi seluruh golongan manusia di dunia.
b.      Norma kesusilaan
Norma kesusilaann adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia. Peraturan hidup itu berupa bisikan kalbu atau suara batin yang diakui dan diinsafi oleh setiap orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya. Kesusilaan memberikan peraturan kepada manusia agar menjdi manusia yang sempurna.
Hasil dari perintah dan larangan yang timbul dari norma kesusilaan itu pada manusia tergantung pada pribadi orang itu sendiri. Hati nuraninya yang akan mengatakan mana perbuatan yang baik untuk dikerjakan dan mana yang tidak. Norma kesusilaan itu dapat juga menetapkan baik buruknya suatu perbuatan manusia dan itu pula memelihara ketertiban manusia dalam masyarakat. Norma kesusilaan ini pun bersifat universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia.
c.       Norma kesopanan
Norma kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia. Peraturan itu di ikuti dan ditaati sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku manusia terhadap manusia lain yang ada disekitarnya. Satu golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu masyarakat tertentu mengenai kesopanan, yaitu apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan seseorang dalam masyarakat itu.
Norma kesopanan tidak mempunyai lingkungan pengaruh yang luas jika dibandingkan dengan lingkungan norma agama dan kesusilaan. Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat (regional), ia hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi segolongan masyarakat mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian.

Ketiga macam norma yang telah dijelaskan diatas, yaitu norma agama, norma kesusilaan, dan norma kesopanan bertujuan membina ketertiban kehidupan manusia. Namun, ketiga peraturan hidup  itu belum cukup memberi jaminan untuk menjaga ketertiban dalam masyarakat.
Pelanggaran norma agama diancam, dengan hukuman dari Tuhan, dan hukuman itu berlaku kelak diiakhirat. Pelanggran norma kesusialaan megakibatkan perasaan cemas dan kesal hati kepada si pelanggar yang insaf. Pelanggaran norma kesopanan mengakibatkan celaan atau pengasingan dari lingkungan masyarakat.
Orang yang tidak beragama tentulah  tidak takut hukuman dari Tuhan, orang yang tidak berkesusilaan tidak akan merasa cemas atau kesal hati atas perbuatannyan yang salah, dan orang yang tidak berkesopanan tidak pula memedulikan celaan atau pengasingan atas dirinya dari masyarakat.
Oleh karena itu, di samping ketiga jenis peraturan hidup itu maka diperlukan adanya peraturan lain yang dapat menegakkan tata, yaitu suatu jenis peraturan yang bersifat memaksa dan mempunyai sanksi yang tegas, yaitu norma hukum ( kaidah hukum).

d.      Norma Hukum
Norma hukum adalah peraturan hidup yang bersifat memaksa dan mempunyai sanksi yang tegas. Peraturan yang timbul dari norma hokum dibuat oleh penguasa negara. Isinya megikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara.
Keistimewaan norma hukum itu justru terletak pada sifatnya yangg memaksa dengan sanksinya yang berupa ancaman hukuman. Alat kekuasaan negara yang berusaha agar peraturan hukum ditaati dan dilaksanakan. Indonesia adalah negara yang mempunyai aturan hukum sendiri, yang berlaku di negara Republik Indonesia, bukan di negara lain.
Setiap norma paling tidak mempunyai beberapa unsur  yaitu:
o   Sumber, yaitu dari mana asal norma-norma itu;
o   Sifat, yaitu syarat-syarat kapan norma itu berlaku;
o   Tujuan, yaitu untuk apakah norma itu dibuat;
o   Sanksi, yaitu reaksi (alat pemaksa) apakah yang akan dikenakan kepada orang yang melanggar atau tidak mematuhi norma.

1.5     Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity). Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Diseluruh dunia, hukum ekonomi berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi, dengan pengharapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Rochmat Soemitro mengatakan bahwa, Pengertian hukum ekonomi diartikan sebagai sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan. Sedangkan Sunaryati Haryono memberikan pengertian hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social:
·         Hukum ekonomi pembangunan
Yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal).
·         Hukum ekonomi sosial
Yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh hukum ekonomi :
a.       Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
b.      Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
c.       Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
d.      Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
e.       Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.


1.6     Kesimpulan
Untuk menjamin kelangsungan keseimbangan dalam hubungan antara anggota masyarakat, diperlukan aturan-aturan hukum yang diadakan atas kehendak dan kesadaran tiap-tiap anggota masyarakat itu. Peraturan-peraturan hukum yang bersifat mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk patuh menaatinya, menyebabkan terdapatnya keseimbangan dalam tiap perhubungan dalam masyarakat.
Setiap pelanggar hukum yang ada, akan dikenakan sanksi berupa hukuman sebagai reaksi terhadap perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan. Peraturan-peraturan hukum yang ada harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan asas-asas keadilan dari masyarakat tersebut. Dengan demikian, hukum itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu. Jadi hendaklah menjadi warga negara Indonesia yang taat akan hukum- hukum yang berlaku di negara Indonesia agar terciptanya keadilan, keamanan, dan kenyamanan bagi semua pihak. 




SUMBER







Comments

Popular posts from this blog

TUGAS 2 ETIKA PROFESI AKUNTANSI - DOSEN SRI WAHYU HANDAYANI

KASUS SUAP WAL-MART DI MEKSIKO