Hukum Perjanjian (5) - Dosen Wendra Afriana
Hukum Perjanjian
Disusun oleh:
Nama Mayanti
Debora
NPM 26214514
Kelas 2
EB28
Mata Kuliah Aspek
Hukum dalam Ekonomi#
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
ATA 2015/2016
Hukum
Perjanjian
A. Standar
Kontrak
Istilah perjanjian baku
berasal dari terjemahan dari bahasa Inggris, yaitu standard contract. Standar
kontrak merupakan perjanjian yang telah ditentukan dan dituangkan dalam bentuk
formulir. Kontrak ini telah ditentukan secara sepihak oleh salah satu pihak,
terutama pihak ekonomi kuat terhadap ekonomi lemah.
Kontrak baku menurut Munir Fuadi adalah : Suatu kontrak
tertulis yang dibuat oleh hanya salah satu pihak dalam kontrak tersebut, bahkan
seringkali tersebut sudah tercetak (boilerplate) dalam bentuk-bentuk formulir
tertentu oleh salah satu pihak, yang dalam hal ini ketika kontrak tersebut
ditandatangani umumnya para pihak hanya mengisikan data-data informatif
tertentu saja dengan sedikit atau tanpa perubahan dalam klausul-klausulnya
dimana para pihak lain dalam kontrak tersebut tidak mempunyai kesempatan atau
hanya sedikit kesempatan untuk menegosiasi atau mengubah klausul-kalusul yang
sudah dibuat oleh salah satu pihak tersebut, sehingga biasanya kontrak baku
sangat berat sebelah.
Sedangkan menurut Pareto, suatu transaksi atau aturan
adalah sah jika membuat keadaan seseorang menjadi lebih baik dengan tidak
seorangpun dibuat menjadi lebih buruk, sedangkan menurut ukuran Kaldor-Hicks,
suatu transaksi atau aturan sah itu adalah efisien jika memberikan akibat bagi
suatu keuntungan sosial. Maksudnya adalah membuat keadan seseorang menjadi
lebih baik atau mengganti kerugian dalam keadaan yang memperburuk.
Menurut Treitel, “freedom of contract” digunakan untuk merujuk kepada dua
asas umum (general principle). Asas umum yang pertama mengemukakan bahwa “hukum
tidak membatasi syarat-syarat yang boleh diperjanjikan oleh para pihak: asas
tersebut tidak membebaskan berlakunya syarat-syarat suatu perjanjian hanya karena
syarat-syarat perjanjian tersebut kejam atau tidak adil bagi satu pihak. Jadi
ruang lingkup asas kebebasan berkontrak meliputi kebebasan para pihak untuk
menentukan sendiri isi perjanjian yang ingin mereka buat, dan yang kedua bahwa
pada umumnya seseorang menurut hukum tidak dapat dipaksa untuk memasuki suatu
perjanjian.
Intinya adalah bahwa kebebasan
berkontrak meliputi kebebasan bagi para pihak untuk menentukan dengan siapa dia
ingin atau tidak ingin membuat perjanjian. Tanpa sepakat dari salah satu pihak
yang membuat perjanjian, maka perjanjian yang dibuat tidak sah. Orang tidak
dapat dipaksa untuk memberikan sepakatnya. Sepakat yang diberikan dengan
dipaksa adalah contradictio in terminis. Adanya paksaan menunjukkan tidak
adanya sepakat. Yang mungkin dilakukan oleh pihak lain adalah untuk memberikan
pihak kepadanya, yaitu untuk setuju mengikatkan diri pada perjanjian yang
dimaksud atau menolak mengikatkan diri pada perjanjian yang dimaksud.
Dengan akibat transasksi yang
diinginkan tidak dapat dilangsungkan. Inilah yang terjadi dengan berlakunya
perjanjian baku di dunia bisnis pada saat ini.
Namun kebebasan berkontrak diatas tidak dapat berlaku mutlak tanpa batas. Artinya kebebasan berkontrak tidak tak terbatas. Dalam melihat pembatalan kebebasan berkontrak terhadap kebolehan pelaksanaan kontrak baku terdapat dua pendapat yang dikemukaan oleh Treitel yaitu terdapat dua pembatasan. Yang pertama adalah pembatasan yang dilakukan untuk menekan penyalahgunaan yang disebabkan oleh karena berlakunya asas kebebasan berkontrak. Misalnya diberlakukannya exemption clauses (kalusul eksemsi) dalam perjanjian-perjanjian baku. Yang kedua pembatasan kebebasan berkontrak karena alasan demi kepentingan umum (public interest).
Namun kebebasan berkontrak diatas tidak dapat berlaku mutlak tanpa batas. Artinya kebebasan berkontrak tidak tak terbatas. Dalam melihat pembatalan kebebasan berkontrak terhadap kebolehan pelaksanaan kontrak baku terdapat dua pendapat yang dikemukaan oleh Treitel yaitu terdapat dua pembatasan. Yang pertama adalah pembatasan yang dilakukan untuk menekan penyalahgunaan yang disebabkan oleh karena berlakunya asas kebebasan berkontrak. Misalnya diberlakukannya exemption clauses (kalusul eksemsi) dalam perjanjian-perjanjian baku. Yang kedua pembatasan kebebasan berkontrak karena alasan demi kepentingan umum (public interest).
Dari keterangan diatas dapat
di ketahui bahwa tidak ada kebebasan berkontrak yang mutlak. Pemerintah dapat
mengatur atau melarang suatu kontrak yang dapat berakibat buruk terhadap atau
merugikan kepentingan masyarakat. Pembatasan-pembatasan terhadap asas kebebasan
berkontrak yang selama ini dikenal dan diakui oleh hukum kontrak sebagaimana
telah diterangkan diatas ternyata telah bertambah dengan pembatasan-pembatasan
baru yang sebelumnya tidak dikenal oleh hukum perjanjian yaitu
pembatasan-pembatasan yang datangnya dari pihak pengadilan dalam rangka pelaksanaan
fungsinya selaku pembuat hukum, dari pihak pembuat peraturan perundang-undangan
(legislature) terutama dari pihak pemerintah, dan dari diperkenalkan dan
diberlakukannya perjanjian adhesi atau perjanjian baku yang timbul dari
kebutuhan bisnis.
Di Indonesia kita ketahui pula
ada dijumpai tindakan negara yang merupakan campur tangan terhadap isi
perjanjian yang dibuat oleh para pihak. Sebagai contoh yang paling dikenal
adalah yang menyangkut hubungan antara buruh dan majikan/pengusaha.
Tetapi tidak semua tingkat peraturan perundang-undangan dapat membatasi asas kebebasn berkontrak, namun hanya UU atau Perpu atau peraturan perundan-undagan yang lebih tinggi saja yang memepunyai kekuatan hukum untuk emmbatsai bekerjanya asas kebebasan berkontrak.
Tetapi tidak semua tingkat peraturan perundang-undangan dapat membatasi asas kebebasn berkontrak, namun hanya UU atau Perpu atau peraturan perundan-undagan yang lebih tinggi saja yang memepunyai kekuatan hukum untuk emmbatsai bekerjanya asas kebebasan berkontrak.
Bila dikaitkan dengan
peraturan yang dikeluarkan yang berkaitan dengan kontrak baku atau perjanjian
standar yang merupakan pembolehan terhadap praktek kontrak baku, maka terdapat
landasan hukum dari berlakunya perjanjian baku yang dikeluarkan oleh pemerintah
Indonesia, yaitu :
Ø Pasal 6.5. 1.2. dan Pasal 6.5.1.3. NBW
Belanda
Isi ketentuan itu adalah sebagai berikut :
Bidang-bidang usaha untuk mana
aturan baku diperlukan ditentukan dengan peraturan.
Aturan baku dapat ditetapkan, diubah dan dicabut jika disetujui oleh Menteri kehakiman, melalui sebuah panitian yasng ditentukan untuk itu. Cara menyusun dan cara bekerja panitia diatur dengan Undang-undang. penetapan, perubahan, dan pencabutan aturan baku hanya mempunyai kekuatan, setelah ada persetujuan raja dan keputusan raja mengenai hal itu dalam Berita Negara.
Aturan baku dapat ditetapkan, diubah dan dicabut jika disetujui oleh Menteri kehakiman, melalui sebuah panitian yasng ditentukan untuk itu. Cara menyusun dan cara bekerja panitia diatur dengan Undang-undang. penetapan, perubahan, dan pencabutan aturan baku hanya mempunyai kekuatan, setelah ada persetujuan raja dan keputusan raja mengenai hal itu dalam Berita Negara.
Seseorang yang menandatangani
atau dengan cara lain mengetahui isi janji baku atau menerima penunjukkan
terhadap syarat umum, terikat kepada janji itu.
Janji baku dapat dibatalkan, jika pihak kreditoir mengetahui atau seharunya mengetahui pihak kreditur tidak akan menerima perjanjian baku itu jika ia mengetahui isinya.
Janji baku dapat dibatalkan, jika pihak kreditoir mengetahui atau seharunya mengetahui pihak kreditur tidak akan menerima perjanjian baku itu jika ia mengetahui isinya.
Ø Pasal 2.19 sampai dengan pasal 2.22 prinsip
UNIDROIT (Principles of International Comercial Contract).
Prinsip UNIDROIT merupakan
prinsip hukum yang mengatur hak dan kewajiban para pihak pada saat mereka
menerapkan prinsip kebebasan berkontrak karena prinsip kebebasan berkontrak
jika tidak diatur bisa membahayakan pihak yang lemah. Pasal 2.19 Prinsip
UNIDROIT menentukan sebagai berikut :
Apabila salah satu pihak atau
kedua belah pihak menggunakan syarat-syarat baku, maka berlaku aturan-aturan
umum tentang pembentukan kontrak dengan tunduk pada pasal 2.20 – pasal 2.22. Syarat-syarat
baku merupakan aturan yang telah dipersiapkan terlebih dahulu untuk digunakan
secara umum dan berulang-ulang oleh salah satu pihak dan secara nyata digunakan
tanpa negosiasi dengan pihak lainnya. Ketentuan ini mengatur tentang :
·
Tunduknya salah satu pihak terhadap kontrak baku
·
Pengertian kontrak baku.
Ø Pasal 2.20 Prinsip UNIDROIT menentukan
sebagai berikut :
Suatu persyaratan dalam
persyaratan-persyaratan standar yang tidak dapat secara layak diharapkan oleh
suatu pihak, dinyatakan tidak berlaku kecuali pihak tersebut secara tegas
menerimanya. Untuk menentukan apakah suatu persyaratan memenuhi ciri seperti
tersebut diatas akan bergantung pada isi bahasa, dan penyajiannya.
Ø Pasal 2.21
Yang berbunyi : Dalam hal
timbul suatu pertentangan antara persyaratan-persyaratan standar dan tidak
standar, persyaratan yang disebut terakhir dinyatakan berlaku.
Ø Pasal 2.22
Jika kedua belah pihak
menggunakan persyaratan-persyaratan standar dan mencapai kesepakatan, kecuali
untuk beberapa persyaratan tertentu, suatu kontrak disimpulkan berdasarkan
perjanjian-perjanjian yang telah disepakati dan persyaratan-persyaratan standar
yang memiliki kesamaan dalam substansi, kecuali suatu pihak sebelumnya telah
menyatakan jelas atau kemudian tanpa penundaan untuk memberitahukannya kepada
pihak lain, bahwa hal tersebut tidak dimaksudkan untuk terikat dengan kontrak
tersebut.
Ø UU No 10 Tahun 1988 tentang Perubahan UU
No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Ø UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan
Konsumen.
Dengan telah dikeluarkannya
peraturan-peraturan tersebut diatas menunjukkan bahwa pada intinya kontrak baku
merupakan jenis kontrak yang diperbolehkan dan dibenarkan untuk dilaksanakan
oleh kedua belah pihak karena pada dasarnya dasar hukum pelaksanaan kontrak
baku dibuat untuk melindungi pelaksanaan asas kebebasan berkontrak yang
berlebihan dan untuk kepentingan umum sehingga perjanjian kontrak baku berlaku
dan mengikat kedua belah pihak yang membuatnya.
Kemudian didalam Pasal
1313 BW yang mengatakan bahwa : Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan
dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu
orang lain/lebih Pengertian perjanjian ini mengandung unsur :
- Perbuatan,
Penggunaan kata “Perbuatan” pada perumusan tentang
Perjanjian ini lebih tepat jika diganti dengan kata perbuatan
hukum atau tindakan hukum, karena perbuatan tersebut membawa akibat
hukum bagi para pihak yang memperjanjikan;
- Satu orang atau lebih terhadap satu orang lain atau lebih,
Untuk adanya suatu
perjanjian, paling sedikit harus ada
dua pihak yang saling berhadap-hadapan
dan saling memberikan pernyataan
yang cocok/pas satu sama lain. Pihak tersebut adalah orang atau badan
hukum.
- Mengikatkan dirinya,
Di dalam perjanjian terdapat unsur janji yang diberikan oleh
pihak yang satu kepada pihak yang lain. Dalam perjanjian ini orang terikat
kepada akibat hukum yang muncul karena kehendaknya sendiri.
Ø Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi 2 yaitu umum dan khusus.
·
Kontrak
standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh
kreditur dan disodorkan kepada debitur.
·
Kontrak
standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya
dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
Ø Menurut Remi Syahdeini, keabsahan berlakunya kontrak baru tidak perlu lagi
dipersoalkan karena kontrak baru eksistensinya sudah merupakan kenyataan.
Kontrak baru lahir dari kebutuhan masyarakat. Dunia bisnis
tidak dapat berlangsung dengan kontrak baru yang masih dipersoalkan. Suatu kontrak harus berisi:
- Nama dan tanda tangan pihak-pihak yang membuat kontrak.
- Subjek dan jangka waktu kontrak
- Lingkup kontrak
- Dasar-dasar pelaksanaan kontrak
- Kewajiban dan tanggung jawab
- Pembatalan kontrak.
B. Macam-
macam perjanjian
Dalam melakukan kesepakatan apakah
kesepakatan bisnis, kesepakatan kerja, kesepakatan jual beli, kesepakatan sewa
dan lain-lain biasanya diperlukan suatu jaminan atau kepastian. Hal ini
dimaksudkan agar kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan, dan untuk menjamin
kesepakatan tersebut berjalan dengan baik maka dibuatlah perjanjian.
Perjanjian yang dilakukan kedua belah pihak
menjamin adanya kepastian bahwa kesepakatan yang telah disepakati bersama dapat
ditepati dengan sebaik-baiknya. Perjanjian bisa dibuat secara lisan maupun
tulisan, namun kekuatan perjanjian lisan sangatlah lemah sehingga apabila
terjadi sengketa diantara kedua pihak yang berjanji akan sulit membuktikan
kebenarannya. Untuk hal-hal yang sangat penting orang lebih memilih perjanjian
secara tertulis atau dengan surat perjanjian sebagai bukti hitam diatas putih
demi keamanan.
Dalam surat perjanjian biasanya berisi
kesepakatan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak yang saling
mengikatkan diri untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu. Selain kedua
belah pihak, dalam surat perjanjian kadang melibatkan pihak ke tiga untuk
menguatkan perjanjian tersebut.
Secara klasifikasi surat perjanjian dibagi 2 jenis yaitu :
- Perjanjian autentik, yaitu perjanjian yang disaksikan oleh pejabat pemerintah.
- Perjanjian dibawah tangan, yaitu perjanjian yang tidak disaksikan oleh pejabat pemerintah.
Namun
demikian klasifikasi diatas tidak ada hubungannya dengan keabsahan sebuah surat
perjanjian. Surat perjanjian tanpa notaris tetap sah selama memenuhi syarat dan
ketentuan yang berlaku. Dalam surat perjanjian selain mencantumkan persetujuan
mengenai batas-batas hak dan kewajiban masing-masing pihak, surat tersebut juga
menyatakan jalan keluar yang bagaimana, yang akan ditempuh, seandainya salah
satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya. Jalan keluar disini bisa pemberian
sanksi, ganti rugi, tindakan administrasi, atau gugatan ke pengadilan. Surat
perjanjian setidaknya mengacu pada hal-hal sebagai berikut :
a) Surat perjanjian harus ditulis diatas kertas segel atau
kertas biasa yang dibubuhi materai cukup.
b) Surat perjanjian dibuat rasa ikhlas, rela, tanpa paksaan.
c) Isi surat perjanjian harus disetujui oleh kedua belah
pihak yang berjanji.
d) Pihak yang berjanji harus sudah dewasa dan dalam keadaan
waras dan sadar.
e) Isi surat perjanjian harus jelas dan tidak mempunyai
peluang untuk ditafsirkan secara berbeda.
f) Isi surat perjanjian tidak boleh bertentangan dengan
undang-undang dan norma susila yang berlaku.
Manfaat surat perjanjian :
- Memberikan rasa tenang bagi kedua belah pihak yang berjanji karena terdapatnya kepastian didalam surat perjanjian.
- Mengetahui secara jelas batasan antara hak dan kewajiban pihak-pihak yang berjanji.
- Menghindari terjadinya perselisihan.
- Bahan penyelesaian perselisihan atau perkara yang mungkin timbul akibat suatu perjanjian.
Macam- macam Surat Perjanjian :
·
Perjanjian Jual-beli
·
Perjanjian Tukar Menukar
·
Perjanjian Sewa-Menyewa
·
Perjanjian Persekutuan
·
Perjanjian Perkumpulan
·
Perjanjian Hibah
·
Perjanjian Penitipan Barang
·
Perjanjian Pinjam-Pakai
·
Perjanjian Pinjam Meminjam
·
Perjanjian Untung-Untungan
Dan dibawah ini sebagian dari pengertian mengenai macam- macam
perjanjian :
1. Perjanjian Jual Beli
Dalam surat ini disebutkan bahwa pihak penjual diwajibkan menyerahkan
suatu barang kepada pihak pembeli. Sebaliknya, pihak pembeli diwajibkan
menyerahkan sejumlah uang (sebesar harga barang tersebut) kepada pihak penjual
sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Setelah penandatanganan surat
tersebut, kedua belah pihak terikat untuk menyelesaikan kewajiban masing
masing. Setiap pelanggaran atau kelainan dalam memenuhi kewajiban akan
mendatangkan konsekuensi hokum karena pihak yang dirugikan berhak mengajukan
tuntutan atau klaim.
2. Perjanjian Sewa Beli ( angsuran)
Surat ini boleh dinyatakan sama dengan surat jual beli. Bedanya harga
barang yang di bayarkan oleh pihak pembeli dilakukan dengan cara mengangsur.
Barangnya diserahkan kepada pihak pembeli setelah surat perjanjian sewa beli
ditandatangani. Namun hak kepemilikan atas barang tersebut masih berada di
tangan pihak penjual. Jadi sebelum pembayaran atas barang tersebut masih di
angsur, pihak pembeli masih berstatus sebagai penyewa. Dan selama itu pihak
pembeli tidak berhak menjual barang yang disebutkan dalam perjanjian sewa beli
tersebut. Selanjutnya hak milik segera jatuh ke tangan pembeli saat pembayaran
angsuran/cicilan terakhir dilunasi.
3. Perjanjian Sewa Menyewa
Perjanjian ini merupakan suatu persetujuan antara pihak yang menyewakan
dan pihak yang menyewa., dimana pihak yang menyewa (pihak 1) berjanji
menyerahkan suatu barang (tanah, bangunan, dll) kepada pihak penyewa (pihak II)
selama jangka waktu yang di tentukan kedua belah pihak. Sementara itu pihak
penyewa di wajibkan membayar sejumlah uang tertentu atas pemakaian barang
tersebut.
4. Perjanjian Borongan
Perjanjian ini dibuat antara pihak pemilik proyek dan pihak pemborong,
dimana pihak pemborong setuju untuk melaksanakan pekerjaan borongan sesuai
dengan syarat syarat/spesifikasi serta waktu yang di tetapkan/disepakati oleh
kedua belah pihak. Untuk itu pihak pemilik proyek wajib memebayar sejumlah uang
tertentu (harga pekerjaan borongan) yang telah di sepakati kedua belah pihak
kepada pihak pemborong
5. Perjanjian Meminjam Uang
Surat perjanjian ini merupakan persetujuan antara pihak piutang dengan
pihak berhutang untuk menyerahkan sejumlah uang. Pihak yang berpiutang
meminjamkan sejumlah uang kepada pihak yang meminjam, dan pihak peminjam wajib
membayar kembali hutang tersebut ditambah dengan buang yang biasanya dinyatakan
dalam persen dari pokok pinjaman, dalam jangka waktu yang telah disepakati.
6. Perjanjian Kerja
Pada dasarnya surat perjanjian kerja dan perjanjian jual beli adalah
sama. Yang membedakan adalah obyek perjanjiannya. Bila dalam surat perjanjian
jual beli objeknya adalah barang atau benda, maka objek dalam surta perjanjian
kerja adalah jasa kerja dan pelayanan Para pihak dalam surat perjanjian kerja
adalah majikan (pemilik usaha) dan pekerja (penyedia jasa).
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam membuat surat perjanjian kerja
adalah :
- Lama masa kerja
- Jenis pekerjaan
- Besarnya upah atau gaji beserta tunjangan. Pihak majikan biasanya telah mempunyai suatu pegangan atau standar gaji untuk menentukan gaji yang layak untuk suatu tingkat keahlian kerja.
- Jam kerja per hari, jaminan sosial, hak cuti, dan kemungkinan untuk memperpanjang perjanjian tersebut.
C. Syarat-
syarat Sah Perjanjian
Syarat
Sahnya Perjanjian
Menurut Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya
perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu :
a. Sepakat untuk mengikatkan diri
Sepakat maksudnya adalah bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus
bersepakat, setuju untuk seia sekata mengenai segala sesuatu yang
diperjanjikan. Kata sepakat ini harus diberikan secara bebas, artinya tidak ada
pengaruh dipihak ketiga dan tidak ada gangguan.
b. Kecakapan untuk membuat suatu
perjanjian Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian berarti mempunyai wewenang
untuk membuat perjanjian atau mngadakan hubungan hukum. Pada asasnya setiap
orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya adalah cakap menurut hukum.
c. Suatu hal tertentu Suatu hal
tertentu merupakan pokok perjanjian. Syarat ini diperlukan untuk dapat
menentukan kewajiban debitur jika terjadi perselisihan. Pasal 1338 KUHPerdata
menyatakan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai sebagai suatu pokok yang
paling sedikit ditetapkan jenisnya.
d. Sebab yang halal Sebab ialah tujuan
antara dua belah pihak yang mempunyai maksud untuk mencapainya. Menurut Pasal
1337 KUHPerdata, sebab yang tidak halal ialah jika ia dilarang oleh Undang
Undang, bertentangan dengan tata susila atau ketertiban. Menurut Pasal 1335
KUHPerdata, perjanjian tanpa sebab yang palsu atau dilarang tidak mempunyai
kekuatan atau batal demi hukum.
Syarat Lahirnya Perjanjian
Selain itu, berdasarkan Pasal 1320 jo 1338 ayat (1)
BW/KUHPerdata dikenal adanya asas konsensual, yang dimaksud adalah bahwa
perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya konsensus/sepakat dari para pihak
pembuat kontrak terhadap obyek yang diperjanjikan.
Pada umumnya perjanjian yang diatur dalam BW bersifat
konsensual. Sedang yang dimaksud konsensus/sepakat adalah pertemuan kehendak
atau persesuaian kehendak antara para pihak di dalam kontrak. Seorang dikatakan
memberikan persetujuannya/kesepakatannya (toestemming), jika ia memang
menghendaki apa yang disepakati.
Mariam Darus Badrulzaman melukiskan pengertian sepakat
sebagai pernyataan kehendak yang disetujui (overeenstemende wilsverklaring)
antar pihak-pihak. Pernyataan pihak yang menawarkan dinamakan tawaran
(offerte). Pernyataan pihak yang menerima penawaran dinamakan akseptasi
(acceptatie). Jadi pertemuan kehendak dari pihak yang menawarkan dan kehendak
dari pihak yang akeptasi itulah yang disebut sepakat dan itu yang
menimbulkan/melahirkan kontrak/perjanjian.
Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya
kontrak yaitu:
o
Teori
Pernyataan (Uitings Theorie)
o
Teori
Pengiriman (Verzending Theori).
o
Teori
Pengetahuan (Vernemingstheorie).
o
Teori
penerimaan (Ontvangtheorie).
D. Pembatalan
Perjanjian
Pembatalan Perjanjian Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh
salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hokum. Perjanjian
yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena;
- Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
- Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
- Terkait resolusi atau perintah pengadilan
- Terlibat hukum
- Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian
E. Prestasi
dan Wan Prestasi
Ø Pengertian Prestasi
Pengertian
prestasi (performance) dalam hukum kontrak dimaksudkan sebagai suatu
pelaksanaan hal-hal yang tertulis dalam suatu kontrak oleh pihak yang telah
mengikatkan diri untuk itu, pelaksanaan mana sesuai dengan “term” dan “condition”
sebagaimana disebutkan dalam kontrak yang bersangkutan. Model-model dari
prestasi (Pasal 1234 KUH Perdata), yaitu berupa :
·
Memberikan sesuatu;
·
Berbuat sesuatu;
·
Tidak berbuat sesuatu.
Ø Pengertian Wanprestasi
Pengertian
wanprestasi (breach of contract) adalah tidak dilaksanakannya prestasi
atau kewajiban sebagaimana mestinya yang dibebankan oleh kontrak terhadap
pihak-pihak tertentu seperti yang disebutkan dalam kontrak yang bersangkutan.
Tindakan
wanprestasi membawa konsekuensi terhadap timbulnya hak pihak yang dirugikan
untuk menuntut pihak yang melakukan wanprestasi untuk memberikan ganti
rugi sehingga oleh hukum diharapkan agar tidak ada satu pihak pun yang
dirugikan karena wanprestasi tersebut. Tindakan wanprestasi ini dapat terjadi
karena:
o
Kesengajaan;
o
Kelalaian;
o
Tanpa kesalahan (tanpa kesengajaan
atau kelalaian). Kecuali tidak dilaksanakan kontrak tersebut karena
alasan-alasan force majeure, yang umumnya memang membebaskan pihak yang
tidak memenuhi prestasi (untuk sementara atau selama-lamanya).
Wanprestasi adalah tidak memenuhi atau lalai melaksanakan
kewajiban sebagaimana yang ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara
kreditur dengan debitur. Ada
empat kategori dari wanprestasi, yaitu :
·
Tidak
melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya.
·
Melaksanakan
apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan.
·
Melakukan
apa yang dijanjikan tetapi terlambat.
·
Melakukan
sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Akibat-akibat wanprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat
bagi debitur yang melakukan wanprestasi, dapat digolongkan menjadi tiga, yaitu
:
1.
Membayar kerugian yang diderita oleh
kreditur ( ganti rugi )
Ganti rugi
sering diperinci meliputi tiga unsur, yakni :
o
Biaya
adalah segala pengeluaran atau pengongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan
oleh salah satu pihak.
o
Rugi
adalah kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditor yang
diakibatkan oleh kelalaian si debitor.
o
Bunga
adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau
dihitung oleh kreditor.
2.
Pembatalan perjanjian atau pemecahan
perjanjian.
Di dalam
pembatasan tuntutan ganti rugi telah diatur dalam Pasal 1247 dan Pasal 1248 KUH
Perdata.
3.
Peralihan resiko
Adalah kewajiban
untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar kesalahan salah
satu pihak yang menimpa barang dan menjadi objek perjanjian sesuai dengan Pasal
1237 KUH Perdata.
SUMBER
Comments
Post a Comment