Hukum Dagang (6) - Dosen Wendra Afriana
Hukum Dagang
Disusun oleh:
Nama Mayanti
Debora
NPM 26214514
Kelas 2
EB28
Mata Kuliah Aspek
Hukum dalam Ekonomi#
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
ATA 2015/2016
Hukum
Dagang
A.
Pengertian Hukum Dagang
Apa yang dimaksud dengan hukum dagang? Sebelum menjawab
pertanyaan tersebut, perlu kiranya di kemukakan di sini bahwa selain istilah
hukum dagang dalam berbagai kepustakaan, ditemui juga istilah hukum perniagaan.
Apabila di telusuri secara seksama apa yang dibahas dalam kedua istilah
tersebut, yakni hukum perniagaan dan hukum dagang, pada dasarnya mengacu pada
norma-norma yang diatur dalam KUHD. Sedangkan dalam KUHD sendiri tidak di
jelaskan apa yang dimaksud dengan hukum perniagaan dan hukum dagang. Dalam pasal
1 KUHD hanya disebutkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tidak diadakan
penyimpangan kasus maka beelaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam
kitab undang-undang ini.
Dari apa yang dijelaskan dalam pasal 1 KUHD di atas, dapat
diketahui bahwa keterkaitan antara hukum perdata dan hukum dagang demikian
erat. Keterkaitan ini dapat dilihat apa yang dijabarkan dalam KHUPdt khususnya
Buku III tentang perikatan. KUHD sendiri dibagi dalam dua buku yaitu buku
pertama tentang dagang pada umumnya (pasal 1-308) dan buku kedua tentang
hak-hak dan kewajiban yang terbit dari pelayaran (pasal 309-754). Tidak
diberikannya defenisi apa yang dimaksud dengan hukum dagang, barangkali
pembentuk undang-undang berasumsi rumusan atau defenisi hukum dagang sudah
tercantum dalam pengertian perdagangan atau bisa juga asumsinya rumusan tentang
hukum dagang diserahkan pendapat para ahli hukum sendiri.
Oleh karena itu, untuk memahami makna hukum dagang, berikut
dikutip berbagai pengertian hukum dagang yang dikemukakan oleh para ahli hukum
yaitu sebagai berikut:
1. Achmad
Ichsan
Hukum dagang adalah hukum yang mengatur soal-soal
perdagangan, yaitu soal-soal yang timbul karena tingkah laku manusia dalam
perdagangan.
2. R.
Soekardono
Hukum dagang adalah bagian dari hukum perdata pada umumnya,
yakni yang mengatur masalah perjanjian dan perikatan yang diatur dalam buku III
Burgerlijke Wetboek (BW) dengan kata lain, hukum dagang adalah himpunan
peraturan-peraturan yang mengatur seseorang dengan orang lain dalam kegiatan
perusahaan yang terutama terdapat dalam kodifikasi KUHD dan KUHPdt. Hukum
dagang dapat pula dirumuskan adalah serangkaian kaidah yang mengatur tentang
dunia usaha atau bisnis dan dalam lalu lintas perdagangan.
3. Fockema
Andreae
Hukum dagang (Handelsrecht) adalah keseluruhan dari atuaran
hukum mengenai perusahaan dalam lalu lintas perdagangan, sejauh mana diatur
dalam KUHD dan beberapa undang-undang tambahan. Di Belanda hukum dagang dan
hukum perdata dijadikan satu buku, yaitu Buku II dalam BW baru Belanda.
4. H.M.N.
Purwosutjipto
Hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari
lapangan perusahaan.
5. Sri
Redjeki Hartono
Hukum dagang dalam pemahaman konvensional merupakan bagian
dari bidang hukum perdata atau dengan perikatan lain selain disebut bahwa hukum
perdata dalam pengertian luas, termaksud hukum dagang merupakan bagian-bagian
asas-asas hukum perdata pada umumnya.
6. J.
van Kan dan J. h. Beekhuis
Hukum perniagaan adalah hukum mengenai perniagaan adalah
rumpunan kaidah yang mengatur secara memaksa perbuatan-perbuatan orang dalam
perniagaan. Perniagaan secara yuridis berarti, membeli dan menjual dan
mengadakan berbagai perjanjian, yang mempermudah dan memperkembangkan jual
beli. Dengan demikian, hukum perniagaan adalah tidak lain dari sebagian dari
hukum perikatan dan bahkan untuk sebagian besar hukum perjanjian.
7. M.
N. Tirtaamidjaja
Hukum perniagaan adalah hukum yang mengatur tingkah laku
orang-orang yang turut melakukan perniagaan. Sedangkan perniagaan adalah
pemberian perantaraan antara produsen dan konsumen, membeli dan menjual dan
membuat perjanjian yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjulan itu.
Sekalipun sumber utama hukum perniagaan adalah KUHD akan tetapi tidak bisa
dilepaskan dari KUHPdt.
8. KRMT.
Titodiningrat
Hukum dagang merupakan bagian dari hukum perdata yang
mempunyai aturan-aturan mengenai hubungan berdasarkan atas perusahaan.
Peraturan-peraturan mengenai perusahaan tidak hanya dijumpai dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) melainkan juga berupa Undang-Undang di
luarnya. KUHD dapat disebut sebagai perluasan KUHPdt.
9. Ridwan
Khairandy (dkk.)
Sebagai akibat adanya kodifikasi hukum perdata dalam KUHPdt
dan hukum dagang dalam KUHD, maka di negara-negara yang menganut hukum sipil
(kontinental) termaksud Indonesia dianut bahwa hukum dagang merupakan bagian
dari hukum perdata. Lebih tegas lagi dikatakan bahwa hukum dagang merupaka
hukum perdata khusus. Dalam kepustakaan hukum anglo saxon atau common law
khususnya anglo american, hukum bisnis bukan merupakan cabang atau bagian
tunggal hukum tertentu.
Dalam rangka untuk memperkaya wawasan tentang pengertian
hukum dagang (commercial law), berikut dikutip beberapa pemikiran yang
dikemukakan oleh para ahli yang berasal dari negara yang menganut sistem hukum
common law, antara lain:
a.
John E. Murray Jr. dan Harry M.
Flechther, mengemukakan:
“Traditionally called the law of ‘sales’, for much of the
last century the focus was on sale of tangible, moveable (goods) as governed by
article 2 of the Unifrom Commercial Code (UCC).
b.
Clayton P. Gillette dan Steven D.
Walt, Mengemukakan:
“Sales law involves legal doctrines that regulate the
relationship between the paties involved in an exchange of goods for a price.
As a general matter, sales law only addresses transfer of tangible personal
property, not real estate or intangibles such as intellectual property rights,
Sales law, is an subset of contract law.
c. Iwan R. Davies, mengemukakan:
“The concern of commercial law should focus upon the
commercial sense of the transaction and the parties them selves. In this
regart, it is important to refer to the principles of commercial law which are
essentially tools in serving the needs of the bussiness community.
Dari berbagai penghasilan hukum dagang sebagaimana yang
dikemukakan oleh para ahli hukum di atas tampak bahwa, ada satu benang merah
yang dapat dijadikan sebagai titik awal untuk melihat apa makna hukum dagang.
Benang merah yang dimaksud adalah pada hakikatnya hukum dagang sebagai suatu
norma yang digunakan dalam menjalankan suatu kegiatan dunia usaha. Dengan kata
lain, hukum dagang adalah serangkaian norma yang timbul khusus dalam dunia
usaha atau kegiatan perusahaan.
Norma tersebut dapat bersumber, baik pada aturan hukum yang
sudah dikodifikasikan, yaitu dalam KUHPdt dan KUHD maupun diluar kodifikasi.
Perlu juga dikemukakan disini, bahwa hal yang diatur dalam kodifikasi tersebut
secara parsial telah diatur dalam undang-undang tersendiri, seperti halnya
tentang perseroan terbatas, sudah diatur dalam undang-undang tersendiri. Di
sisi lain perkembangan dunia usaha sendiri berkembang demikian cepat sehingga
memerlukan pengaturan tersendiri yang sebelumnya belum diatur dalam kedua
kodifikasi tersebut.
Sebagaimana yang dikemukakan oleh Emmy Pangaribuan
Simanjuntak, tidak semua materi hukum dagang diatur secara lengkap dalam KUHD,
sebab masih ada juga materi hukum dagang yang diatur di luar KUHD. Jika
dibandingkan antara apa yang diatur di dalam KUHD dan kenyataan dalam praktik,
tidaklah berlebihan, jika dikemukakan banyak ketentuan yang diatur dalam KUHD
tidak sesuai lagi dengan perkembangan dalam praktik. Hal ini dapat dimaklumi,
mengingat perkembangan dunia demikian cepat. Oleh karena itu, tidaklah
mengherankan jika ketentuan tentang hukum dagang yang hanya mengandalkan kepada
KUHD tidak memadai. Untuk itu, perlu dilakukan pembaharuan dalam hukum dagang
pembaruan dalam bidang hukum dagang, tidak berarti penghapusan semua peraturan
yang ada sekarang. Pembaharuan hukum dagang yang dimaksud di sini, dapat
berarti :
1. Membuaat peraturan baru mengenai materi tertentu yang sama
sekali belum pernah diatur.
2. Penghapusan beberapa ketentuan dalam suatu peraturan yang
telah ada yang tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dalam praktik.
3. Menambah atau melengkapi suatu peraturan yang telah ada
dengan satu atau beberapa ketentuan.
4. Penyesuaian atau harmonisasi peraturan nasional dengan
peraturan internasional.
5. Mencabut peraturan yang telah ada dan menggantinya dengan
peraturan baru;
6. Mencabut peraturan yang dipandang tidak perlu lagi.
Dari berbagai pengertian diatas maka dapat disimpulkan bahwa
Hukum dagang ialah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu
dengan yang lainnya, khusunya dalam perniagaan. Hukum dagang adalah hukum
perdata khusus. Pada mulanya kaidah hukum yang kita kenal sebagai hukum dagang
saat ini mulai muncul dikalangan kaum pedagang sekitar abad ke-17.
Kaidah-kaidah hukum tersebut sebenarnya merupakan kebiasaan diantara mereka
yang muncul dalam pergaulan di bidang perdagangan.
Ada beberapa hal yang diatur dalam KUH Perdata diatur juga
dalam KUHD. Jika demikian adanya, ketenutan-ketentuan dalam KUHD itulah yang
akan berlaku. KUH Perdata merupakan lex generalis(hukum umum), sedangkan KUHD
merupakan lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut
berlaku adagium lex specialis derogat lex generalis (hukum khusus menghapus
hukum umum).
B. Berlakunya
Hukum Dagang
Perkembangan hukum dagang sebenarnya telah di mulai sejak abad
pertengahan eropa (1000/ 1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa
dan pada zaman itu di Italia dan perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai
pusat perdagangan (Genoa, Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan
Negara-negara lainnya ).
Tetapi pada saat itu hokum Romawi (corpus lurus civilis )
tidak dapat menyelesaikan perkara-perkara dalam perdagangan, maka dibuatlah
hokum baru di samping hokum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 &
ke- 17 yang berlaku bagi golongan yang disebut hokum pedagang (koopmansrecht)
khususnya mengatur perkara di bidang perdagangan (peradilan perdagangan) dan
hokum pedagang ini bersifat unifikasi.
Karena bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada abad
ke-17 diadakan kodifikasi dalam hokum dagang oleh mentri keuangan dari raja
Louis XIV (1613-1715) yaitu Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE)
1673. Dan pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tentang
kedaulatan.
Dan pada tahun 1807 di Perancis di buat hokum dagang tersendiri
dari hokum sipil yang ada yaitu (CODE DE COMMERCE ) yang tersusun dari
ordonnance du commerce (1673) dan ordonnance du la marine(1838). Pada saat itu
Nederlands menginginkan adanya hokum dagang tersendiri yaitu KUHD belanda, dan
pada tahun 1819 direncanakan dalam KUHD ini ada 3 kitab dan tidak mengenal
peradilan khusus. Lalu pada tahun 1838 akhirnya di sahkan KUHD Belanda
berdasarkan azas konkordansi KUHD belanda 1838 menjadi contoh bagi pemmbuatan
KUHD di Indonesia pada tahun 1848. Dan pada akhir abad ke-19 Prof. molengraaff
merancang UU kepailitan sebagai buku III di KUHD Nederlands menjadi UU yang
berdiri sendiri (1893 berlaku 1896). Dan sampai sekarang KUHD Indonesia
memiliki 2 kitab yaitu, tentang dagang umumnya dan tentang hak-hak dan
kewajiban yang tertib dari pelayaran.
C.
Hubungan antara Hukum Dagang dan Hukum
Perdata
Hukum dagang dan hukum perdata adalah dua hukum yang saling
berkaitan. Hal ini dapat dibuktikan di dalam Pasal 1 dan Pasal 15 KUH Dagang. Hukum
Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara
individu-individu dalam masyarakat. Berikut beberapa pengertian dari Hukum
Perdata:
a.
Hukum
Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum
antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada
kepentingan perseorangan
b.
Hukum
Perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku
manusia dalam memenuhi kepentingannya.
c.
Hukum
Perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan
manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan
hidupnya.
Hukum dagang ialah aturan-aturan hukum yang mengatur
hubungan orang yang satu dengan yang lainnya, khusunya dalam perniagaan. Sistem
hukum dagang menurut arti luas dibagi 2 : tertulis dan tidak tertulis tentang
aturan perdagangan. Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
Ø Hukum tertulis yang dikodifikasikan
:
o
Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
o
Kitab
Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
Ø Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan,
yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang
berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985:7).
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat
pihak-pihak yang mengadakan perjanjian. Pasal 1 KUH Dagang, disebutkan bahwa
KUH Perdata seberapa jauh dari padanya kitab ini tidak khusus diadakan
penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam
kitab ini. Pasal 15 KUH Dagang, disebutkan bahwa segala persoalan tersebut dalam
bab ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan oleh kitab ini
dan oleh hukum perdata.
Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata.
Namun, seiring berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi (mengumpulkan)
aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (
KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ).
Antara KUHperdata dengan KUHdagang mempunyai hubungan yang
erat. Hal ini dapat dilihat dari isi Pasal 1Kuh dagang, yang isinya sebagai
berikut:
Adapun
mengenai hubungan tersebut adalah special derogate legi generali artinya hukum
yang khusus: KUH dagang mengesampingkan hukum yang umum: KUHperdata.
Prof.
Subekti berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap
tidak pada tempatnya. Hali ini dikarenakan hukum dagang relative sama dengan
hukum perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum
melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD
hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum
terkenal peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab
perdagangan antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan.
D.
Hubungan antara pengusaha dan pembantu-
pembantunya
Pengusaha adalah orang yang mengerjakan usaha, dia relatif
tidak tergantung pada orang lain, menjadi boss bagi dirinya sendiri, jatuh
bangun atas kemampuannya sendiri. Biasanya, pengusaha akan senantiasa bersifat
profit oriented. Dalam bahasa kerennya, mereka disebut sebagai enterpreneur. Dalam
menjalankan perusahannya pengusaha dapat:
·
Melakukan
sendiri, Bentuk perusahaannya sangat sederhana dan semua pekerjaan dilakukan
sendiri, merupakan perusahaan perseorangan.
·
Dibantu
oleh orang lain, Pengusaha turut serta dalam melakukan perusahaan, jadi dia
mempunyai dua kedudukan yaitu sebagai pengusaha dan pemimpin perusahaan dan
merupakan perusahaan besar.
·
Menyuruh
orang lain melakukan usaha sedangkan dia tidak ikut serta dalam melakukan
perusahaan, Hanya memiliki satu kedudukan sebagai seorang pengusaha dan
merupakan perusahaan besar.
Sebuah perusahaan dapat dikerjakan oleh seseorang pengusaha
atau beberapa orang pengusaha dalam bentuk kerjasama. Dalam menjalankan
perusahaannya seorang pengusaha dapat bekerja sendirian atau dapat dibantu oleh
orang-orang lain disebut “pembantu-pembantu perusahaan”. Orang-orang perantara
ini dapat dibagi dalam dua golongan. Golongan pertama terdiri dari orang-orang
yang sebenarnya hanya buruh atau pekerja saja dalam pengertian BW dan lazimnya
juga dinamakan handels-bedienden.
Dalam golongan ini termasuk, misal pelayan, pemegang buku,
kassier, procuratie houder dan sebagainya. Golongan kedua terdiri dari
orang-orang yang tidak dapat dikatakan bekerja pada seorang majikan, tetapi
dapat dipandang sebagai seorang lasthebber dalam pengertian BW. Dalam golongan
ini termasuk makelar, komissioner.
Namun, di dalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang
dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri,
apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu diperlukan
bantuan orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha
tersebut. Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi : membantu didalam perusahaan, membantu diluar perusahaan.
Ø Adapun pembantu-pembantu dalam
perusahaan antara lain:
·
Pelayan
toko,
·
Pekerja
keliling,
·
Pengurus
filial,
·
Pemegang
prokurasi,
·
Pimpinan
perusahaan.
Ø Hubungan hukum antara pimpinan
perusahaan dengan pengusaha bersifat :
o
Hubungan
perburuhan, yaitu hubungan yang subordinasi antara majikan dan buruh, yang
memerintah dan yang diperintah. Manager mengikatkan dirinya untuk menjalankan
perusahaan dengan sebaik-baiknya, sedangkan pengusaha mengikatkan diri untuk
membayar upahnya (pasal 1601 a KUHPER).
o
Hubungan
pemberian kekuasaan, yaitu hubungan hukum yang diatur dalam pasal 1792 dsl
KUHPER yang menetapkan sebagai berikut ”pemberian kuasa adalah suatu
perjanjian, dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada orang lain, yang
menerimanya untuk atas nama pemberi kuasa menyelenggarakan suatu urusan”.
Pengusaha merupakan pemberi kuasa, sedangkan si manager merupakan pemegang
kuasa. Pemegang kuasa mengikatkan diri untuk melaksakan perintah si pemberi
kuasa, sedangkan si pemberi kuasa mengikatkan diri untuk memberi upah sesuai
dengan perjanjian yang bersangkutan.
Dua sifat
hukum tersebut di atas tidak hanya berlaku bagi pimpinan perusahaan dan
pengusaha, tetapi juga berlaku bagi semua pembantu pengusaha dalam perusahaan,
yakni: pemegang prokurasi, pengurus filial, pekerja keliling dan pelayan toko.
Karena hubungan hukum tersebut bersifat campuran, maka berlaku pasal 160 a
KUHPER, yang menentukan bahwa segala peraturan mengenai pemberian kuasa dan
mengenai perburuhan berlaku padanya. Kalau ada perselisihan antara kedua
peraturan itu, maka berlaku peraturan mengenai perjanjian perburuhan (pasal
1601 c ayat (1) KUHPER.
Ø Adapun pembantu-pembantu luar
perusahaan antara lain:
a)
Agen
perusahaan
Hubungan pengusaha dengan agen perusahaan adalah sama tinggi
dan sama rendah, seperti pengusaha dengan pengusaha. Hubungan agen perusahaan
bersifat tetap. Agen perusahaan juga mewakili pengusaha, maka ada hubungan
pemberi kuasa. Perjanjian pemberian kuasa diatur dalam Bab XVI, Buku II,
KUHPER, mulai dengan pasal 1792, sampai dengan 1819. Perjanjian bentuk ini
selalu mengandung unsur perwakilan (volmacht) bagi pemegang kuasa (pasal 1799
KUHPER). Dalam hal ini agen perusahaan sebagai pemegang kuasa, mengadakan
perjanjian dengan pihak ketiga atas nama pengusaha.
b) Perusahaan perbankan,
c) Pengacara,
d) Notaris,
e) Makelar,
f) Komisioner.
E.
Kewajiban Pengusaha
Kewajiban adalah pembatasan atau beban yang timbul karena
hubungan dengan sesama atau dengan negara. Maka dalam perdagangan timbul pula
hak dan kewajiban pada pelaku-pelaku dagang tersebut. Menurut undang-undang,
ada dua macam kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan, yaitu :
Ø Membuat pembukuan ( sesuai dengan
Pasal 6 KUH Dagang Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang dokumen perusahaan
), dan di dalam pasal 2 undang-undang nomor 8 tahun 1997 yang dikatakan dokumen
perusahaan adalah terdiri dari dokumen keuangan dan dokumen lainnya.
a. Dokumen keuangan terdiri dari
catatan ( neraca tahunan, perhitungan laba, rekening, jurnal transaksi harian )
b. Dokumen lainnya terdiri dari data setiap
tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan,
meskipun tidak terkait langsung dengan dokumen keuangan.
Ø Mendaftarkan perusahaannya ( sesuai
Undang-undang Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib daftar perusahaan ). Dengan
adanya undang-undang nomor 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan maka
setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan, menurut hukum wajib untuk
melakukan pemdaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya
sejak tanggal 1 juni 1985. Berdasarkan pasal 25 undang-undang nomor 3 tahun
1982, daftar perusahaan hapus, jika terjadi :
·
Perusahaan
yang bersangkutan menghentikan segala kegiatan usahanya,
·
Perusahaaan
yang bersangkutan berhenti pada waktu akta pendiriannya kadarluasa,
·
Perusahaan
yang bersangkutan dihentikan segala kegiatan usahanya berdasarkan suatu putusan
pengadilan negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
Ø Hak dan Kewajiban pengusaha adalah :
a. Berhak sepenuhnya atas hasil kerja
pekerja,
b. Berhak melaksanakan tata tertib
kerja yang telah dibuat,
c. Memberikan pelatihan kerja (pasal
12),
d. Memberikan ijin kepada buruh untuk
beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya (pasal 80),
e. Dilarang memperkerjakan buruh lebih
dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan (pasal
77),
f.
Tidak
boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan,
g. Bagi perusahaan yang memperkerjakan
25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan,
h. Wajib membayar upah pekerja pada
saat istirahat / libur pada hari libur resmi,
i.
Wajib
memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa
kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih,
j.
Pengusaha
dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum (pasal 90),
k. Wajib mengikutsertakan dalam program
Jamsostek (pasal 99).
SUMBER

Comments
Post a Comment