EKONOMI KOPERASI SOFTSKILL (DOSEN HADIR HUDIYANTO)
Nama :
Mayanti Debora
NPM : 26214514
Kelas :
2EB28
Matakuliah : Ekonomi Koperasi Softskill
Jelaskan
pengertian mengenai koperasi dengan lengkap!
A.
Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau
badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya. Berdasarkan
pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
- Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
- Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Seperti
yang disebutkan pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27
(Revisi 1998), bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan
usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda
maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Umumnya
koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya. Dimana setiap
anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil
koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha
atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam
koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar
pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota.
B. Landasan Koperasi
Sebagai tulang punggung perekonomian rakyat,
koperasi dianggap perlu untuk membentuk koperasi. Beberapa landasan tersebut
menjadi pijakan untuk pendirian koperasi yang patut untuk dipertimbangkan yakni
diantaranya:
·
Landasan Idiil
Pancasila
Landasan idiil pancasila digunakan sebagai sarana
untuk mencapai masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Koperasi
membutuhkan topangan yakni dari landasan hukum untuk berpijak, landasan hukum
itu ialah pancasila.
·
Landasan UUD
1945
Dalam Undang-undang Dasar 1945, koperasi diposisikan
sebagai soko guru perekonomian nasional. Atas kedudukan koperasi tersebut, maka
koperasi dianggap perlu memiliki departemen atau kementerian khusus dalam
kabinet. Departemen ini berfungsi membawahi urusan-urusan koperasi nasional,
seperti pengembangan, penyuluhan, workshop, pembekalan, pembiayaan, sampai
dengan penanganan-penangan hukum apabila terjadi sesuatu.
·
Landasan Sosial
Landasan Sosial meliputi mental gotong-royong dan
setia kawan. Menurut pengertian koperasi
yang dimana koperasi adalah organisasi yang demokrasi ekonomi, mandiri, dan
berotonomi, yang membutuhkan banyak peran masyarakat untuk bahu membahu,
membantu, berbagi, berpendapat, dan berdiskusi.
·
Landasan
Operasional
Landasan operasional yakni berupa Pasal 33 UUD 1945,
UU Koperasi No. 12 1967, UU Koperasi No. 25 1992. Landasan operasional yang
berdasarkan UUD 1945 pasal 33 ayat 1; “perekonomian Indonesia disusun sebagai
usaha bersama atas asas kekeluargaan.” Maksudnya ialah kemakmuran masyarakatlah
yang diutamakan bukan kemakmuran individu atau perorangan, maka bentuk
perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koperasi.
C. Asas- asas
Koperasi
Koperasi memiliki 2 asas, yaitu: Asas Kekeluargaan
dan Asas Gotong Royong. Asas kekeluargaan artinya, setiap anggota koperasi memiliki
kesadaran untuk melakukan yang terbaik di setiap kegiatan koperasi, dan hal-hal
yang dianggap berguna untuk semua anggota dalam koperasi tersebut. Sedangkan
asas gotong royong artinya, setiap anggota koperasi harus memiliki toleransi,
tidak egois atau individualis, serta mau bekerja sama dengan anggota lainnya.
D. Prinsip-
prinsip Koperasi
Prinsip merupakan hal yang menjadi panutan atau
ideologi sesuatu. Oleh karenanya prinsip-prinsip koperasi adalah garis-garis
yang dijadikan penuntun dan digunakan oleh koperasi untuk mengaplikasikan
tuntunan tersebut dalam praktik koperasi.
Berikut adalah prinsip-prinsipnya:
·
Keanggotaan
Sukarela dan Terbuka.
·
Pengendalian
oleh Anggota secara demokratis.
·
Partisipasi
Ekonomi Anggota.
·
Otonomi dan
Kebebasan.
·
Pendidikan,
Pelatihan, dan Informasi.
·
Kerjasama
diantara Koperasi.
·
Kepedulian
Terhadap Komunitas.
E. Nilai-
nilai Koperasi
Nilai-nilai koperasi adalah nilai kekeluargaan,
mandiri, egaliterian, demokrasi, kesamaan, serta peduli dengan sesama anggota.
Koperasi Indonesia berangkat dari nilai-nilai koletifisme yang tercermin dengan
budaya gotong royong yang sejak lama ada di Indonesia. Berikut adalah
nilai-nilai koperasi yang tertuang dalam Undang-Undang Koperasi Pasal 5:
·
nilai
kekeluargaan.
·
nilai menolong
diri sendiri.
·
nilai
bertanggung jawab.
·
nilai demokrasi.
·
nilai persamaan.
·
nilai
berkeadilan.
·
nilai
kemandirian.
Selain
itu ada nilai- nilai yang dipegang teguh anggota koperasi, di antaranya:
·
nilai kejujuran
·
nilai
keterbukaan
·
nilai tanggung
jawab
·
nilai kepedulian
terhadap sesama anggota serta orang lain.
F. Fungsi
Koperasi
Menurut Undang- undang No. 25 Tahun 1992 pasal 4
dijelaskan bahwa fungsi koperasi yakni sebagai berikut:
·
Membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·
Berperan serta
secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan
koperasi sebagai soko gurunya.
·
Berusaha untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
·
Mengembangkan
kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar.
G. Tujuan
Koperasi
Setiap organisasi atau perusahaan didirikan dengan tujuan tertentu. Begitu juga
dengan koperasi, yang pada dasarnya tujuan utama dibentuknya koperasi adalah
untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, sejahtera, dan mandiri atas
dasar Pancasila dan UUD 1945. Tujuan koperasi tertuang dalam UU No. 25 Tahun
1992 tentang kekoperasian, pada BAB II Pasal 3 menyatakan bahwa tujuan koperasi
adalah:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan
Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945”.
Menurut Bapak Koperasi Nasional Bang Hatta, koperasi
tidak bertujuan mencari laba dengan sebesar-besarnya. Melainkan menurut beliau
bahwa tujuan koperasi adalah melayani dan mencukupi kebutuhan bersama, serta
sebagai wadah partisipasi untuk pelaku ekonomi skala kecil dan menengah.
H. Sumber
Modal Koperasi
Seperti
halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya
koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan
modal pinjaman.
Modal Sendiri Koperasi meliputi :
·
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib
dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih
menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
·
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu
yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan
tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap
bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan
masih menjadi anggota koperasi.
·
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh
dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari
keanggotaan koperasi, dan untuk menutup
kerugian koperasi bila diperlukan.
·
Hibah adalah sejumlah uang atau barang
modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang
bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
Sedangkan
Modal Pinjaman Koperasi
berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
·
Anggota
dan calon anggota.
·
Koperasi
lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama
antarkoperasi.
·
Bank
dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan
perudang-undangan yang berlaku.
·
Penerbitan
obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
·
Sumber
lain yang sah.
I. Mekanisme
Pendirian Koperasi
Mekanisme
pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap :
·
Pertama,
adalah pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan
minimal 20 anggota.
·
Kedua,
para anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan
pengurus koperasi (ketua, sekertaris, dan bendahara).
·
Setelah
itu, koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan rumah tangga
koperasi itu.
·
Lalu
meminta perizinan dari negara.
·
Barulah
bisa menjalankan koperasi dengan baik dan benar.
J. Jenis-
jenis Koperasi
Jenis-
Jenis Koperasi di Indonesia, yakni sebagai berikut:
1. Koperasi berdasarkan jenisnya
·
Koperasi
Produksi adalah koperasi yang melakukan usaha produksi atau menghasilkan
barang.
·
Koperasi
konsumsi adalah koperasi yang menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam
bentuk barang.
·
Koperasi Simpan
Pinjam adalah koperasi yang melayani para anggotanya untuk menabung dengan
mendapatkan imbalan.
·
Koperasi Serba
Usaha adalah koperasi yang terdiri atas berbagai jenis usaha.
2.
Koperasi berdasarkan keanggotaanya:
·
Koperasi Pegawai
Negeri adalah koperasi yang beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai
pusat maupun daerah.
·
Koperasi Pasar adalah
koperasi yang beranggotakan para pedagang pasar.
·
Koperasi Unit
Desa adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan. KUD melakukan
kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau
perikanan (nelayan).
·
Koperasi Sekolah
adalah koperasi yang beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan
siswa.
3.
Koperasi berdasarkan tingkatannya:
·
Koperasi Primer
adalah koperasi yang beranggotakan orang-orang, yang terdiri dari minimal 20
orang.
·
Koperasi
sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan- badan usaha koperasi
serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibanding koperasi primer.
Koperasi sekunder dibagi menjadi koperasi pusat, gabungan koperasi, dan induk
koperasi.
4.
Koperasi berdasarkan fungsinya:
·
Koperasi
Konsumsi adalah koperasi yang didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum
sehari-hari para anggotanya.
·
Koperasi Jasa adalah
koperasi yang didirikan untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman
kepada para anggotanya.
·
Koperasi
Produksi adalah koperasi yang didirikan untuk membantu penyediaan bahan baku,
penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta
membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut.
·
Koperasi
penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi
barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan
konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa
kepada koperasinya.
K. Perangkat Organisasi Koperasi
L. Sejarah Koperasi di Indonesia
Sejarah
koperasi pada awalnya dimulai pada abad ke-20 . Pada umumnya sejarah koperasi
dimulai dari hasil usaha kecil yang spontan dan dilakukan oleh rakyat kecil.
Kemampuan ekonomi yang rendah mendorong para usaha kecil untuk terlepas dari
penderitaan .Secara spontan mereka ingin merubah hidupnya.
Di
Indonesia ide - ide perkoperasian
diperkenalkan oleh, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 yang mendirikan
sebuah Bank untuk para Pegawai Negeri. Karena semangat yang tinggi
perkoperasian pun selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode. Pada
tahun 1908, Dr. Sutomo mendirikan Budi Utomo . Dr Sutomo sangat memiliki
peranan bagi garakan koperasi untuk memperbaiki dan mensejahtrakan kehidupan
rakyat.
Pada
tahun 1915 dibuat peraturan-peraturan Verordening op de Cooperatieve
Vereeniging dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatiev. Pada tahun
1927 dibentuklah Serikat Dagang Islam. Dengan tujuan untuk memperjuangkan
kedudukan ekonomi para pengusah-pengusaha pribumi. pada tahun 1929 berdiri
Partai Nasional Indonesia yang memberikan dan memperjuangkan semangat untuk
penyebaran koperasi di Indonesia.
Pada
tahun 1942 negara Jepang menduduki Indonesia.Lalu jepang mendirikan koperasi
yang diberi nama koperasi kumiyai. Setelah bangsa Indonesia merdeka tanggal 12
Juli 1947. Gerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi pertama
kalinya di Tasikmalaya.Hari itu kemudian ditetapkanlah sebagai Hari Koperasi
Indonesia. Kongres Koperasi pertama menghasilkan beberapa keputusan :
·
Mendirikan sentral Organisasi Koperasi
Rakyat Indonesia [SOKRI].
·
Menetapkan gotong royong sebagai asas
koperasi.
·
Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai
hari Koperasi.
Pada
tanggal 12 Juli 1953, mengadakan kembali Kongres Koperasi yang ke-2 di Bandung.
Kongres koperasi ke -2 mengambil putusan :
·
Membentuk Dewan Koperasi Indonesia [
Dekopin ]sebagai pengganti SOKRI.
·
Menetapkan pendidikan koperasi sebagai
salah satu mata pelajaran di sekolah.
·
Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak
Koperasi Indonesia.
·
Segera akan dibuat undang-undang
koperasi yang baru.
Pelaksanaan
program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan :
·
Menggiatkan pembangunan organisasi
perekonomian rakyat terutam koperasi
·
Memperluas pendidikan dan penerangan
koperasi.
·
Memberikan kredit kepada kaum produsen,
baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil.
Selanjutnya,
sejarah koperasi sejak berlakunya UU No. 79 tahun 1958 yang mendasarkan pada
ketentuan pasal 38 UUDS 1950, koperasi semakin maju dan berkembang, serta
tumbuh dimana- mana. Dengan diberlakukannya peraturan tersebut maka pemerintah
mengeluarkan PP No. 60 Tahun 1959, sebagaimana peraturan pelaksana dari UU No.
70 tahun 1958, yang merupakan peraturan untuk menentukan bahwa pemerintah
bersikap sebagai Pembina dan Pengawas dalam perkembangan koperasi di Indonesia.
Perkembangan
koperasi dalam sistem ekonomi terpimpin. Peraturan konsep pengembangan koperasi
secara misal dan seragam dan dikeluarkan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan
sebagai berikut :
·
Menyesuaikan fungsi koperasi dengan jiwa
dan semangat UUD 1945 dan Manipol RI tanggal 17 Agustus 1959, dimana koperasi
diberi peranan sedemikian rupa sehingga kegiatan dan penyelenggaraannya
benar-benar dapat merupakan alat untuk melaksanakan ekonomi terpimpin
berdasarkan sosialisme ala Indonesia, sendi kehidupan ekonomi bangsa Indonesia
dan dasar untuk mengatur perekonomian rakyat guna mencapai taraf hidup yang
layak dalam susunan masyarakat adil dan makmur yang demokratis.
·
Bahwa pemerintah wajib mengambil sikap
yang aktif dalam membina Gerakan Koperasi berdasarkan azas-azas demokrasi
terpimpin, yaitu menumbuhkan, mendorong, membimbing, melindungi dan mengawasi
perkembangan Gerakan Koperasi.
·
Bahwa dengan menyerahkan penyelenggaraan
koperasi kepada inisiatif Gerakan Koperasi sendiri dalam taraf sekarang bukan
saja tidakk mencapai tujuan untuk membendung arus kapitalisme dan liberalism,
tetapi juga tidak menjamin bentuk organisasi dan cara bekerja yang sehat sesuai
dengan azas-azas koperasi yang sebenarnya.
Selanjutnya
yang terjadi pada perkembangan koperasi pada masa orde baru. Semangat Orde Baru
yang dimulai titik awalnya 11 Maret 1996 segera setelah itu pada tanggal 18
Desember 1967 telah dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang baru yakni dikenal
dengan UU No. 12/1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian. Konsideran UU No.
12/1967 tersebut adalah sebagai berikut ;
a.
Bahwa Undang-Undang No. 14 Tahun 1965
tentang Perkoperasian mengandung pikiran-pikiran yang nyata-nyata hendak :
·
menempatkan fungsi dan peranan koperasi
sebagai abdi langsung daripada politik. Sehingga mengabaikan koperasi sebagai
wadah perjuangan ekonomi rakyat.
·
menyelewengkan landasan-landasan,
azas-azas dan sendi-sendi dasar koperasi dari kemrniannya.
b.
Bahwa berhubung dengan itu perlu
dibentuk Undang-Undang baru yang sesuai dengan semangat dan jiwa Orde Baru
sebagaimana dituangkan dalam Ketepatan-ketepatan MPRS Sidang ke IV dan Sidang
Istimewa untuk memungkinkan bagi koperasi mendapatkan kedudukan hokum dan
tempat yang semestinya sebagai wadah organisasi perjuangan ekonomi rakyat yang
berwatak sosial dan sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional.
c.
Bahwa koperasi bersama-sama dengan
sector ekonomi Negara dan swasta bergerak di segala sektor ekonomi Negara dan
swasta bergerak di segala kegiatan dan kehidupan ekonomi bangsa dalam rangka
memampukan dirinya bagi usaha-usaha untuk mewujudkan masyarakat Sosialisme
Indonesia berdasarkan Panvcasila yang adil dan makmur di ridhoi Tuhan Yang Maha
Esa.
d.
Bahwa berhubungan dengan itu, maka
Undang-Undang No. 14 tahun 1965 perlu dicabut dan perlu mencerminkan jiwa,
serta cita-cita yang terkandung dalam jelas menyatakan, bahwa perekonomian
Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan
koperasi adalah satu bangunan usaha yang sesuai dengan susunan perekonomian
yang dimaksud itu. Berdasarkan pada ketentuan itu dan untuk mencapai cita-cita
tersebut Pemerintah mempunyai kewajiban membimbing dan membina perkoperasian
Indonesia dengan sikap “ ing ngarsa sung tulada, ing madya mbangun karsa, tut
wuri handayani “. Di bidang idiil, koperasi Indonesia merupakan satu-satunya
wadah untuk menyusun perekonomian rakyat berazaskan kekeluargaan dan
kegotong-royongan yang merupakan cirri khas dari tata kehidupan bangsa Indonesia
dengan tidak memandang golongan, aliran maupun kepercayaan yang dianut
seseorang. Kiperasi sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional dilaksanakan
dalan rangka dalam rangka politik maupun perjuangan bangsa Indonesia. Menurut
pasal. 3 UU No. 12/1967, koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat
yang berwatak social, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang
merupakan tata azas kekeluargaan. Penjelasan pasal tersebut menyatakan bahwa “
koperasi Indonesia adalah kumpulan orang-orang yang sebagai manusia secara
bersamaan, bekerja untuk memajukan kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan
kepentingan masyarakat”.
Lain
halnya dengan perkembangan koperasi pada masa reformasi. Potensi koperasi pada
saat ini sudah mampu untuk memulai gerakan koperasiyang otonom, namun fokus
bisnis koperasi harus diarahkan pada ciri universalitas kebutuhan yang tinggi
seperti jasakeuangan, pelayananinfrastruktur serta pembelian bersama. Dengan
otonomiselain peluang untuk memanfaatkan potensisetempat juga terdapat potensi
benturan yang harus diselesaikan di tingkat daerah.
Dalam
hal ini konsolidasi potensikeuangan, pengembangan jaringaninformasiserta
pengembangan pusat inovasi dan teknologimerupakan kebutuhan pendukung untuk
kuatnya kehadiran koperasi. Pemerintah di daerah dapat mendorong
pengembangan lembaga penjamin kredit di daerah. Pemusatan koperasi di bidang
jasa keuangan sangat tepat untuk dilakukan pada tingkat kabupaten/kota atau
“kabupaten dan kota” agar menjaga arus dana menjadi lebih seimbang dan memperhatikan
kepentingan daerah (masyarakat setempat).
Fungsi
pusat koperasi jasa keuangan ini selain menjaga likuiditas juga dapat memainkan
peran pengawasan dan perbaikan manajemen hingga pengembangan sistem asuransi
tabungan yang dapat diintegrasikan dalam sistem asuransi secara nasional.
Pendekatan pengembangan koperasi sebagai instrumen pembangunan terbukti
menimbulkan kelemahan dalam menjadikan dirinya sebagai koperasi yang memegang
prinsip-prinsip koperasi dan sebagai badan usaha yang kompetitif. Reformasi
kelembagaan koperasi menuju koperasi dengan jatidirinya akan menjadi agenda
panjang yang harus dilalui oleh koperasi di Indonesia.
Dalam
kerangka otonomi daerah perlu penataan lembaga keuangan koperasi (koperasi
simpan pinjam) untuk memperkokoh pembiayaan kegiatan ekonomi di lapisan
terbawah dan menahan arus ke luar potensi sumberdaya lokal yang masih
diperlukan. Pembenahan ini akan merupakan elemen penting dalam membangun sistem
pembiayaan mikro di tanah air yang merupakan tulang punggung gerakan pemberdayaan
ekonomi rakyat.
M. Arti Lambang atau Logo Koperasi Indonesia yang Baru
1.
Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk
gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap
perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus
selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus
produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan
dan teknologi.
2.
Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk
gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai
maksud Koperasi Indonesia:
·
Sebagai gerakan koperasi di Indonesia
untuk menyalurkan aspirasi.
·
Sebagai dasar perekonomian nasional yang
bersifat kerakyatan.
·
Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai
kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi.
·
Selalu menuju pada keunggulan dalam
persaingan global.
3.
Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk
Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan
untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan jaman yang bercermin pada
perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang
berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik
didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia
dan para anggotanya.
4.
Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna
Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia
bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu
keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang
kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang
tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya.
5.
Lambang Koperasi Indonesia dapat
digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri
dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan
ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia.
6.
Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan
falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
·
Tulisan :
Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
·
Gambar :
4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran
yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh
pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi
secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia.
N. Kelebihan Koperasi
·
Koperasi lebih
mengutamakan tujuan yang berupa kesejahteraan anggota (Cooperative prioritize
goals such as the welfare of members). Pendapatan dan laba yang diperoleh
koperasi hanyalah merupakan konsekuensi atau akibat dari usaha pencapaian
tujuan menyejahterkan anggota tersebut. Keuntungan yang diperoleh koperasi
(tidak disebut laba, melainkan SHU=Sisa Hasil Usaha), setiap akhir tahun
dikembalikan lagi kepada anggota disamping untuk dana cadangan.
·
Mengutamakan
pelayanan terhadap anggota (Prioritizing services to members).
·
Keanggotaanya
bersifat sukarela (volunteer) dan terbuka.
·
Setiap orang
dapat menjadi anggota koperasi dengan
membayar simpanan pokok dan simpanan wajib (Everyone can become a member of the
cooperative to pay the principal savings and mandatory savings).
·
Besarnya
simpanan pokok dan simpanan wajib ditentukan bersama (The amount of principal
savings and mandatory savings are determined together) sehingga terjangkau oleh
semua anggota.
·
Tidak ada
perbedaan di antara para anggota dalam bentuk apapun (There were no differences
among members in any form).
·
Bagian SHU yang
diterima anggota berdasarkan jasa masing masing anggota yang telah diberikan
kepada koperasi.
·
Tanggung jawab
anggota terbatas.
·
Koperasi
berpotensi menjadi raksasa bisnis masa depan.
O. Kekurangan Koperasi
·
Kondisi yang terjadi di lapangan adalah,
persentase tingkat kesadaran anggota koperasi secara keseluruhan sangat rendah
untuk melakukan peningkatan dalam koperasi.
·
Daya saing koperasi lebih rendah jika
dibandingkan dengan badan usaha swasta yang murni bertujuan mencari laba.
·
Rendahnya kesadaran anggota koperasi maka
sulit memilih pengurus koperasi yang profesional.
P. Pelopor Penggerak Timbulnya Koperasi
1. Di Eropa
a)
Robert Owen, jasa
yang telah disumbangkan Robert Owen antara lain:
·
Memperpendek jam
kerja, menaikan tingkat upah, memberikan jaminan social untuk hari tua,
mendirikan sekolah-sekolah bagi anak-anak kaum buruh, melarang anak-anak
dibawah umur bekerja dalam pabriknya.
·
Melarang orang
mendirikan took atau warung di sekitar pabrik. Dan sebagai gantinya ia
mennganjurkan kepada buruh agar mendirikan took sendiri untuk menyediakan
barang-barang yang diperlukan oleh buruh.
b)
William King,
dengan mengamati koperasi-koperasi ia dapat mengetahui kekurangan atau
kelemahan yang ada dalam koperasi yaitu:
·
Kurangnya
keinsyafan para anggota.
·
Kurangnya
pengetahuan/pengalaman dikalangan pengurus.
c)
Charles Howard
(Rochdale 1844) :
Jika ditinjau secara lebih mendalam ternyata
keberhasilan koperasi rochdale terutama terletak pada keinsyafan anggota.
Sebelum mulai manjalankan usaha diadakan perundingan semasak-masaknya,
peraturan yang berlaku dalam koperasi ditentukan sendiri oleh para anggota dan
selanjutnya tetap dijunjung tinggi. Setelah koperasi berkembang, anggotanya
semakin banyak, peraturan-peraturan tersebut disempurnakan dan disesuaikan
dengan pengalaman-pengalaman yang telah diperoleh. Peraturan-peraturan tersebut
banyak ditiru oleh koperasi lain dan terkenal dengan nama “Rochdale principies”
2. Di Indonesia
a.
Raden Aris
Wriaatmadja:
Seorang patih di purwokerto , pada tahun 1896 ia
mendirikan “bank penolong dan tabungan” untuk membebaskan pegawainya dari
cengkraman lintah darat, bank tersebut juga terkenal sabagai bank “priayi”,
kerena usahanya terbatas di lingkungan pegawai negri.
b. R.H Margono
Djojohadikoesoemo:
Menurut R.H Margono Djojohadikoesoemo koperasi
lumbung padi ada empat macam yaitu:
·
Lumbung bibit,
dibentuh dibawah pengawasan jawatan penerangan penelitian, kegiatanya adalah memperbaiki bibit padi
dengan jalan seleksi.
·
Lumbung kredit,
pada mulanya didirikan di beberapa tempat sebagai pengganti lumbung desa yang
sudah dihapus oleh pemerintah. Oleh pemerintah lumbung desa tersebut telah diganti
dengan bank desa. Timbulnya koperasi lumbung ini menunjukkan beberapa perlunya
lumbung desa bagi para petani.
·
Lumbung ijon,
tugasnya memberantas system ijon seperti sudah dijelaskan diatas.
·
Lumbung pajak,
organisasi ini didirikan dengan menganjurkan kepada para anggota untuk
menyimpan padi di dalam lumbung tersebut. Hasil penjualan padi tesebut kemudian
dapat dipergunakan untuk membayar pajak.
c. Dr.Mohammad
hatta:
Atas jasa beliau yang cukup besar terhadap koperasi
Indonesia maka dalam kongres besar koperasi Indonesia yang ke II yang diadakan
pada bulan juli 1953 di Bandung, ditetapkanlah keputusan-keputusan, salah satu
keputusan penting yang diambil pada saat itu adalah mengangkat Dr.Hatta sebagai
Bapak Koperasi Indonesia.
Sumber:
Comments
Post a Comment