EKONOMI KOPERASI SOFTSKILL (DOSEN HADIR HUDIYANTO)



Nama          : Mayanti Debora
NPM           : 26214514
Kelas           : 2EB28
Matakuliah  : Ekonomi Koperasi Softskill

Jelaskan pengertian mengenai koperasi dengan lengkap!
A.    Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya. Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
  1. Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
  2. Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Seperti yang disebutkan pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya. Dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota.




B.     Landasan Koperasi
Sebagai tulang punggung perekonomian rakyat, koperasi dianggap perlu untuk membentuk koperasi. Beberapa landasan tersebut menjadi pijakan untuk pendirian koperasi yang patut untuk dipertimbangkan yakni diantaranya:
·         Landasan Idiil Pancasila
Landasan idiil pancasila digunakan sebagai sarana untuk mencapai masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Koperasi membutuhkan topangan yakni dari landasan hukum untuk berpijak, landasan hukum itu ialah pancasila.
·         Landasan UUD 1945
Dalam Undang-undang Dasar 1945, koperasi diposisikan sebagai soko guru perekonomian nasional. Atas kedudukan koperasi tersebut, maka koperasi dianggap perlu memiliki departemen atau kementerian khusus dalam kabinet. Departemen ini berfungsi membawahi urusan-urusan koperasi nasional, seperti pengembangan, penyuluhan, workshop, pembekalan, pembiayaan, sampai dengan penanganan-penangan hukum apabila terjadi sesuatu.
·         Landasan Sosial
Landasan Sosial meliputi mental gotong-royong dan setia kawan.  Menurut pengertian koperasi yang dimana koperasi adalah organisasi yang demokrasi ekonomi, mandiri, dan berotonomi, yang membutuhkan banyak peran masyarakat untuk bahu membahu, membantu, berbagi, berpendapat, dan berdiskusi.
·         Landasan Operasional
Landasan operasional yakni berupa Pasal 33 UUD 1945, UU Koperasi No. 12 1967, UU Koperasi No. 25 1992. Landasan operasional yang berdasarkan UUD 1945 pasal 33 ayat 1; “perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.” Maksudnya ialah kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran individu atau perorangan, maka bentuk perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koperasi.
C.     Asas- asas Koperasi
Koperasi memiliki 2 asas, yaitu: Asas Kekeluargaan dan Asas Gotong Royong. Asas kekeluargaan artinya, setiap anggota koperasi memiliki kesadaran untuk melakukan yang terbaik di setiap kegiatan koperasi, dan hal-hal yang dianggap berguna untuk semua anggota dalam koperasi tersebut. Sedangkan asas gotong royong artinya, setiap anggota koperasi harus memiliki toleransi, tidak egois atau individualis, serta mau bekerja sama dengan anggota lainnya.

D.    Prinsip- prinsip Koperasi
Prinsip merupakan hal yang menjadi panutan atau ideologi sesuatu. Oleh karenanya prinsip-prinsip koperasi adalah garis-garis yang dijadikan penuntun dan digunakan oleh koperasi untuk mengaplikasikan tuntunan tersebut dalam praktik koperasi.  Berikut adalah prinsip-prinsipnya:
·         Keanggotaan Sukarela dan Terbuka.
·         Pengendalian oleh Anggota secara demokratis.
·         Partisipasi Ekonomi Anggota.
·         Otonomi dan Kebebasan.
·         Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi.
·         Kerjasama diantara Koperasi.
·         Kepedulian Terhadap Komunitas.

E.     Nilai- nilai Koperasi
Nilai-nilai koperasi adalah nilai kekeluargaan, mandiri, egaliterian, demokrasi, kesamaan, serta peduli dengan sesama anggota. Koperasi Indonesia berangkat dari nilai-nilai koletifisme yang tercermin dengan budaya gotong royong yang sejak lama ada di Indonesia. Berikut adalah nilai-nilai koperasi yang tertuang dalam Undang-Undang Koperasi Pasal 5:
·         nilai kekeluargaan.
·         nilai menolong diri sendiri.
·         nilai bertanggung jawab.
·         nilai demokrasi.
·         nilai persamaan.
·         nilai berkeadilan.
·         nilai kemandirian.
Selain itu ada nilai- nilai yang dipegang teguh anggota koperasi, di antaranya:
·         nilai kejujuran
·         nilai keterbukaan
·         nilai tanggung jawab
·         nilai kepedulian terhadap sesama anggota serta orang lain.




F.      Fungsi Koperasi
Menurut Undang- undang No. 25 Tahun 1992 pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi koperasi yakni sebagai berikut:
·         Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·         Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·         Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
·         Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
·         Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar.

G.    Tujuan Koperasi
Setiap organisasi atau perusahaan  didirikan dengan tujuan tertentu. Begitu juga dengan koperasi, yang pada dasarnya tujuan utama dibentuknya koperasi adalah untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, sejahtera, dan mandiri atas dasar Pancasila dan UUD 1945. Tujuan koperasi tertuang dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang kekoperasian, pada BAB II Pasal 3 menyatakan bahwa tujuan koperasi adalah:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945”.
Menurut Bapak Koperasi Nasional Bang Hatta, koperasi tidak bertujuan mencari laba dengan sebesar-besarnya. Melainkan menurut beliau bahwa tujuan koperasi adalah melayani dan mencukupi kebutuhan bersama, serta sebagai wadah partisipasi untuk pelaku ekonomi skala kecil dan menengah.







H.    Sumber Modal Koperasi
Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal Sendiri Koperasi meliputi :
·         Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
·         Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
·         Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
·         Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
Sedangkan Modal Pinjaman Koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
·         Anggota dan calon anggota.
·         Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi.
·         Bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku.
·         Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
·         Sumber lain yang sah.









I.       Mekanisme Pendirian Koperasi
Mekanisme pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap :
·         Pertama, adalah pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20 anggota.
·         Kedua, para anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan pengurus koperasi (ketua, sekertaris, dan bendahara).
·         Setelah itu, koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan rumah tangga koperasi itu.
·         Lalu meminta perizinan dari negara.
·         Barulah bisa menjalankan koperasi dengan baik dan benar.

J.       Jenis- jenis Koperasi
Jenis- Jenis Koperasi di Indonesia, yakni sebagai berikut:
1.      Koperasi berdasarkan jenisnya

·         Koperasi Produksi adalah koperasi yang melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang.
·         Koperasi konsumsi adalah koperasi yang menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang.
·         Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan.
·         Koperasi Serba Usaha adalah koperasi yang terdiri atas berbagai jenis usaha.

2.      Koperasi berdasarkan keanggotaanya:

·         Koperasi Pegawai Negeri adalah koperasi yang beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah.
·         Koperasi Pasar adalah koperasi yang beranggotakan para pedagang pasar.
·         Koperasi Unit Desa adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan. KUD melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan).
·         Koperasi Sekolah adalah koperasi yang beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa.



3.      Koperasi berdasarkan tingkatannya:

·         Koperasi Primer adalah koperasi yang beranggotakan orang-orang, yang terdiri dari minimal 20 orang.
·         Koperasi sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan- badan usaha koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibanding koperasi primer. Koperasi sekunder dibagi menjadi koperasi pusat, gabungan koperasi, dan induk koperasi.

4.      Koperasi berdasarkan fungsinya:

·         Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya.
·         Koperasi Jasa adalah koperasi yang didirikan untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya.
·         Koperasi Produksi adalah koperasi yang didirikan untuk membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut.
·        Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.

K.    Perangkat Organisasi Koperasi

L.     Sejarah Koperasi di Indonesia
Sejarah koperasi pada awalnya dimulai pada abad ke-20 . Pada umumnya sejarah koperasi dimulai dari hasil usaha kecil yang spontan dan dilakukan oleh rakyat kecil. Kemampuan ekonomi yang rendah mendorong para usaha kecil untuk terlepas dari penderitaan .Secara spontan mereka ingin merubah hidupnya.
Di Indonesia  ide - ide perkoperasian diperkenalkan oleh, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 yang mendirikan sebuah Bank untuk para Pegawai Negeri. Karena semangat yang tinggi perkoperasian pun selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode. Pada tahun 1908, Dr. Sutomo mendirikan Budi Utomo . Dr Sutomo sangat memiliki peranan bagi garakan koperasi untuk memperbaiki dan mensejahtrakan kehidupan rakyat.

Pada tahun 1915 dibuat peraturan-peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatiev. Pada tahun 1927 dibentuklah Serikat Dagang Islam. Dengan tujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi para pengusah-pengusaha pribumi. pada tahun 1929 berdiri Partai Nasional Indonesia yang memberikan dan memperjuangkan semangat untuk penyebaran koperasi di Indonesia.
Pada tahun 1942 negara Jepang menduduki Indonesia.Lalu jepang mendirikan koperasi yang diberi nama koperasi kumiyai. Setelah bangsa Indonesia merdeka tanggal 12 Juli 1947. Gerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi pertama kalinya di Tasikmalaya.Hari itu kemudian ditetapkanlah sebagai Hari Koperasi Indonesia. Kongres Koperasi pertama menghasilkan beberapa keputusan :
·         Mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia [SOKRI].
·         Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi.
·         Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi.
Pada tanggal 12 Juli 1953, mengadakan kembali Kongres Koperasi yang ke-2 di Bandung. Kongres koperasi ke -2 mengambil putusan :
·         Membentuk Dewan Koperasi Indonesia [ Dekopin ]sebagai pengganti SOKRI.
·         Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah.
·         Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
·         Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru.
Pelaksanaan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan :
·         Menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutam koperasi
·         Memperluas pendidikan dan penerangan koperasi.
·         Memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil.
Selanjutnya, sejarah koperasi sejak berlakunya UU No. 79 tahun 1958 yang mendasarkan pada ketentuan pasal 38 UUDS 1950, koperasi semakin maju dan berkembang, serta tumbuh dimana- mana. Dengan diberlakukannya peraturan tersebut maka pemerintah mengeluarkan PP No. 60 Tahun 1959, sebagaimana peraturan pelaksana dari UU No. 70 tahun 1958, yang merupakan peraturan untuk menentukan bahwa pemerintah bersikap sebagai Pembina dan Pengawas dalam perkembangan koperasi di Indonesia.

Perkembangan koperasi dalam sistem ekonomi terpimpin. Peraturan konsep pengembangan koperasi secara misal dan seragam dan dikeluarkan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
·         Menyesuaikan fungsi koperasi dengan jiwa dan semangat UUD 1945 dan Manipol RI tanggal 17 Agustus 1959, dimana koperasi diberi peranan sedemikian rupa sehingga kegiatan dan penyelenggaraannya benar-benar dapat merupakan alat untuk melaksanakan ekonomi terpimpin berdasarkan sosialisme ala Indonesia, sendi kehidupan ekonomi bangsa Indonesia dan dasar untuk mengatur perekonomian rakyat guna mencapai taraf hidup yang layak dalam susunan masyarakat adil dan makmur yang demokratis.
·         Bahwa pemerintah wajib mengambil sikap yang aktif dalam membina Gerakan Koperasi berdasarkan azas-azas demokrasi terpimpin, yaitu menumbuhkan, mendorong, membimbing, melindungi dan mengawasi perkembangan Gerakan Koperasi.
·         Bahwa dengan menyerahkan penyelenggaraan koperasi kepada inisiatif Gerakan Koperasi sendiri dalam taraf sekarang bukan saja tidakk mencapai tujuan untuk membendung arus kapitalisme dan liberalism, tetapi juga tidak menjamin bentuk organisasi dan cara bekerja yang sehat sesuai dengan azas-azas koperasi yang sebenarnya.
Selanjutnya yang terjadi pada perkembangan koperasi pada masa orde baru. Semangat Orde Baru yang dimulai titik awalnya 11 Maret 1996 segera setelah itu pada tanggal 18 Desember 1967 telah dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang baru yakni dikenal dengan UU No. 12/1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian. Konsideran UU No. 12/1967 tersebut adalah sebagai berikut ;
a.       Bahwa Undang-Undang No. 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian mengandung pikiran-pikiran yang nyata-nyata hendak :

·         menempatkan fungsi dan peranan koperasi sebagai abdi langsung daripada politik. Sehingga mengabaikan koperasi sebagai wadah perjuangan ekonomi rakyat.
·         menyelewengkan landasan-landasan, azas-azas dan sendi-sendi dasar koperasi dari kemrniannya.

b.      Bahwa berhubung dengan itu perlu dibentuk Undang-Undang baru yang sesuai dengan semangat dan jiwa Orde Baru sebagaimana dituangkan dalam Ketepatan-ketepatan MPRS Sidang ke IV dan Sidang Istimewa untuk memungkinkan bagi koperasi mendapatkan kedudukan hokum dan tempat yang semestinya sebagai wadah organisasi perjuangan ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional.

c.       Bahwa koperasi bersama-sama dengan sector ekonomi Negara dan swasta bergerak di segala sektor ekonomi Negara dan swasta bergerak di segala kegiatan dan kehidupan ekonomi bangsa dalam rangka memampukan dirinya bagi usaha-usaha untuk mewujudkan masyarakat Sosialisme Indonesia berdasarkan Panvcasila yang adil dan makmur di ridhoi Tuhan Yang Maha Esa.

d.      Bahwa berhubungan dengan itu, maka Undang-Undang No. 14 tahun 1965 perlu dicabut dan perlu mencerminkan jiwa, serta cita-cita yang terkandung dalam jelas menyatakan, bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan koperasi adalah satu bangunan usaha yang sesuai dengan susunan perekonomian yang dimaksud itu. Berdasarkan pada ketentuan itu dan untuk mencapai cita-cita tersebut Pemerintah mempunyai kewajiban membimbing dan membina perkoperasian Indonesia dengan sikap “ ing ngarsa sung tulada, ing madya mbangun karsa, tut wuri handayani “. Di bidang idiil, koperasi Indonesia merupakan satu-satunya wadah untuk menyusun perekonomian rakyat berazaskan kekeluargaan dan kegotong-royongan yang merupakan cirri khas dari tata kehidupan bangsa Indonesia dengan tidak memandang golongan, aliran maupun kepercayaan yang dianut seseorang. Kiperasi sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional dilaksanakan dalan rangka dalam rangka politik maupun perjuangan bangsa Indonesia. Menurut pasal. 3 UU No. 12/1967, koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata azas kekeluargaan. Penjelasan pasal tersebut menyatakan bahwa “ koperasi Indonesia adalah kumpulan orang-orang yang sebagai manusia secara bersamaan, bekerja untuk memajukan kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan masyarakat”.
Lain halnya dengan perkembangan koperasi pada masa reformasi. Potensi koperasi pada saat ini sudah mampu untuk memulai gerakan koperasiyang otonom, namun fokus bisnis koperasi harus diarahkan pada ciri universalitas kebutuhan yang tinggi seperti jasakeuangan, pelayananinfrastruktur serta pembelian bersama. Dengan otonomiselain peluang untuk memanfaatkan potensisetempat juga terdapat potensi benturan yang harus diselesaikan di tingkat daerah.
Dalam hal ini konsolidasi potensikeuangan, pengem­bangan jaringaninformasiserta pengembangan pusat inovasi dan teknologimerupakan kebutuhan pendukung untuk kuat­nya kehadiran koperasi. Pemerintah di daerah dapat mendo­rong pengem­bang­an lembaga penjamin kredit di daerah. Pemusatan koperasi di bidang jasa keuangan sangat tepat untuk dilakukan pada tingkat kabupaten/kota atau “kabupaten dan kota” agar menjaga arus dana menjadi lebih seimbang dan memperhatikan kepentingan daerah (masyarakat setempat).
Fungsi pusat koperasi jasa keuangan ini selain menjaga likuiditas juga dapat memainkan peran pengawasan dan perbaikan manajemen hingga pengembangan sistem asuransi tabungan yang dapat diintegrasikan dalam sistem asuransi secara nasional. Pendekatan pengembangan koperasi sebagai instrumen pembangunan terbukti menimbulkan kelemahan dalam menjadikan dirinya sebagai koperasi yang memegang prinsip-prinsip koperasi dan sebagai badan usaha yang kompetitif. Reformasi kelembagaan koperasi menuju koperasi dengan jatidirinya akan menjadi agenda panjang yang harus dilalui oleh koperasi di Indonesia.
Dalam kerangka otonomi daerah perlu penataan lembaga keuangan koperasi (koperasi simpan pinjam) untuk memperkokoh pembiayaan kegiatan ekonomi di lapisan terbawah dan menahan arus ke luar potensi sumberdaya lokal yang masih diperlukan. Pembenahan ini akan merupakan elemen penting dalam membangun sistem pembiayaan mikro di tanah air yang merupakan tulang punggung gerakan pemberdayaan ekonomi rakyat.
M.   Arti Lambang atau Logo Koperasi Indonesia yang Baru
1.      Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi.

2.      Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:

·         Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi.
·         Sebagai dasar perekonomian nasional yang bersifat kerakyatan.
·         Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi.
·         Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.

3.      Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan jaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya.

4.      Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya.
5.      Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia.
6.      Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
·         Tulisan             : Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
·         Gambar           : 4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia.

N.    Kelebihan Koperasi
·         Koperasi lebih mengutamakan tujuan yang berupa kesejahteraan anggota (Cooperative prioritize goals such as the welfare of members). Pendapatan dan laba yang diperoleh koperasi hanyalah merupakan konsekuensi atau akibat dari usaha pencapaian tujuan menyejahterkan anggota tersebut. Keuntungan yang diperoleh koperasi (tidak disebut laba, melainkan SHU=Sisa Hasil Usaha), setiap akhir tahun dikembalikan lagi kepada anggota disamping untuk dana cadangan.
·         Mengutamakan pelayanan terhadap anggota (Prioritizing services to members).
·         Keanggotaanya bersifat sukarela (volunteer) dan terbuka.
·         Setiap orang dapat  menjadi anggota koperasi dengan membayar simpanan pokok dan simpanan wajib (Everyone can become a member of the cooperative to pay the principal savings and mandatory savings).
·         Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib ditentukan bersama (The amount of principal savings and mandatory savings are determined together) sehingga terjangkau oleh semua anggota.
·         Tidak ada perbedaan di antara para anggota dalam bentuk apapun (There were no differences among members in any form).
·         Bagian SHU yang diterima anggota berdasarkan jasa masing masing anggota yang telah diberikan kepada koperasi.
·         Tanggung jawab anggota terbatas.
·         Koperasi berpotensi menjadi raksasa bisnis masa depan.

O.    Kekurangan Koperasi
·             Kondisi yang terjadi di lapangan adalah, persentase tingkat kesadaran anggota koperasi secara keseluruhan sangat rendah untuk melakukan peningkatan dalam koperasi.
·             Daya saing koperasi lebih rendah jika dibandingkan dengan badan usaha swasta yang murni bertujuan mencari laba.
·             Rendahnya kesadaran anggota koperasi maka sulit memilih pengurus koperasi yang profesional.

P.      Pelopor Penggerak Timbulnya Koperasi

1.      Di Eropa
a)      Robert Owen, jasa yang telah disumbangkan Robert Owen antara lain:

·         Memperpendek jam kerja, menaikan tingkat upah, memberikan jaminan social untuk hari tua, mendirikan sekolah-sekolah bagi anak-anak kaum buruh, melarang anak-anak dibawah umur bekerja dalam pabriknya.
·         Melarang orang mendirikan took atau warung di sekitar pabrik. Dan sebagai gantinya ia mennganjurkan kepada buruh agar mendirikan took sendiri untuk menyediakan barang-barang yang diperlukan oleh buruh.

b)      William King, dengan mengamati koperasi-koperasi ia dapat mengetahui kekurangan atau kelemahan yang ada dalam koperasi yaitu:

·         Kurangnya keinsyafan para anggota.
·         Kurangnya pengetahuan/pengalaman dikalangan pengurus.

c)      Charles Howard (Rochdale 1844) :
Jika ditinjau secara lebih mendalam ternyata keberhasilan koperasi rochdale terutama terletak pada keinsyafan anggota. Sebelum mulai manjalankan usaha diadakan perundingan semasak-masaknya, peraturan yang berlaku dalam koperasi ditentukan sendiri oleh para anggota dan selanjutnya tetap dijunjung tinggi. Setelah koperasi berkembang, anggotanya semakin banyak, peraturan-peraturan tersebut disempurnakan dan disesuaikan dengan pengalaman-pengalaman yang telah diperoleh. Peraturan-peraturan tersebut banyak ditiru oleh koperasi lain dan terkenal dengan nama “Rochdale principies”

2.      Di Indonesia

a.       Raden Aris Wriaatmadja:
Seorang patih di purwokerto , pada tahun 1896 ia mendirikan “bank penolong dan tabungan” untuk membebaskan pegawainya dari cengkraman lintah darat, bank tersebut juga terkenal sabagai bank “priayi”, kerena usahanya terbatas di lingkungan pegawai negri.



         b.         R.H Margono Djojohadikoesoemo:
Menurut R.H Margono Djojohadikoesoemo koperasi lumbung padi ada empat macam yaitu:
·         Lumbung bibit, dibentuh dibawah pengawasan jawatan penerangan penelitian,  kegiatanya adalah memperbaiki bibit padi dengan jalan seleksi.
·         Lumbung kredit, pada mulanya didirikan di beberapa tempat sebagai pengganti lumbung desa yang sudah dihapus oleh pemerintah. Oleh pemerintah lumbung desa tersebut telah diganti dengan bank desa. Timbulnya koperasi lumbung ini menunjukkan beberapa perlunya lumbung desa bagi para petani.
·         Lumbung ijon, tugasnya memberantas system ijon seperti sudah dijelaskan diatas.
·         Lumbung pajak, organisasi ini didirikan dengan menganjurkan kepada para anggota untuk menyimpan padi di dalam lumbung tersebut. Hasil penjualan padi tesebut kemudian dapat dipergunakan untuk membayar pajak.

c.         Dr.Mohammad hatta:
Atas jasa beliau yang cukup besar terhadap koperasi Indonesia maka dalam kongres besar koperasi Indonesia yang ke II yang diadakan pada bulan juli 1953 di Bandung, ditetapkanlah keputusan-keputusan, salah satu keputusan penting yang diambil pada saat itu adalah mengangkat Dr.Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.

Sumber:




Comments

Popular posts from this blog

TUGAS 2 ETIKA PROFESI AKUNTANSI - DOSEN SRI WAHYU HANDAYANI

KASUS SUAP WAL-MART DI MEKSIKO