SOFTSKILL PEREKONOMIAN INDONESIA TUGAS 2
PEREKONOMIAN INDONESIA
SOFTSKILL
Nama : Mayanti Debora
NPM : 26214514
Kelas :1EB32
Soal & Jawaban
1. Jelaskan keberadaan yang terjadi pada 3 pelaku
perekonomian di Indonesia?
Jawab:
1.
Pemerintah BUMN
a. Latar
Belakang BUMN
Pasal 33 ayat 2 UUD 1945 menyatakan “cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat
hidup orang banyak dikuasai oleh negara”. Pasal 33 ayat 3 UUD 1945
menyatakan “Bumi , air, dan kekayaan alam
yang terkandung didalamnya digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”.
Kedua pasal ini merupakan jaminan bagi pemerintah untuk ikut serta berperan
dalam perekonomian negara. Penguasaan oleh negara dalam hidup orang banyak bukan
berarti memiliki, namun mengandung arti memberi kekuataan tertinggi kepada
negara untuk:
·
Mengatur dan menyelenggarakan
peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan
·
Menentukan dan mengatur hak-hak
bumi, air, dan kekayaan alam
·
Mengatur serta menentukan hubungan
hukum antara orang-orang dan perbuatan hukum mengenai bumi, air, dan kekayaan alam
yang terkandung didalamnya.
Dengan
adanya pasal 33 ayat 2 dan ayat 2 UUD 1945 merupakan jaminan bagi pemerintah
untuk ikut serta berperan dalam perekonomian negara. Peran pemerintah akan
menjadi lebih nyata bila pemerintah memiliki perusahaan negara. Menurut
Keputusan Menteri Keuangan RI No. 1232/kmk.013/1989 pasal 2 yang dimaksud
dengan badan usaha milik negara adalah badan usaha dan anak perusahaan BUMN
yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara. Karena seluruh modalnya dimiliki
oleh negara berarti manajernya sangat dipengaruhi oleh pemerintah. Menurut
instruksi presiden No. 7 tahun 1967, perusahaan negaradiubah bentuknya menjadi
BUMN dan disederhanakan menjadi perusahaan jawatan (perjan), perusahaan umum
(perum), dan perusahaan perseroan (persero).
b.
Tujuan
Berdirinya BUMN
Ø Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional
pada umunnya dan penerimaan kas negara pada khususnya.
Ø Menyelenggarakan kemanfaatan umum yang berupa penyediaan
barang dan jasa yang bermutu dan memadai bagi pemerataan hajat hidup orang
banyak.
Ø Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat
dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi
Ø Turut aktif dalam memberikan bimbingan dan bantuan kepada
pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi , dan masyarakat
Ø Mencegah terjadinya monopoli oleh pihak swasta yang
cenderung merugikan masyarakat.
c.
Prinsip-Prinsip
Pengelolaan BUMN
o
Lebih bersifat social oriented /
service oriented artinya berorientasi pada pelayanan kepentingan umum
o
Jika dalam manjalankan usahanya
memperoleh keuntungan. Maka pemanfaatan keuntungan tersebut semaa-mata
dimaksudkan untuk menyejahterakan kehidupan masyarakat.
o
Selama masyarakat masih memerlukan ,
kegiatan badan usaha milik negara dilakukan secara terus-menerus
o
Sebagai agen pembangunan , seluruh
daya dan kemampuannya diarahkan pada pembangunan nasional yang sedang dan akan
dilaksanakan
o
Merupakan sarana vital yang efektif
untuk melaksanakan pembangunan nasional, sehingga direksi harus senantiasa
membuat kebijakan yang sesuai dengan GBHN
o
Pengorganisasian dilakukan secara profesionalisme.
d.
Karakteristik
BUMN
ü Usaha bersifat membantu tugas pemerintah, seperti membangun
praarana tertentu guna melayani kepentingan masyarakat.
ü Menghasilkan barang tertentu karena pertimbangan keamanan
dan kerahasiaan, seperti senjata dan pencetakan uang
ü Dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan harus dimiliki serta dikelola oleh pemerintah.
ü Dibentuk untuk melaksanakan kebijakan pemerintah tertentu
atau bersifat strategis.
ü Dibentuk dengan tujuan melindungi keselamatan dan
kesejahteraan masyarakat
ü Usahanya bersifat komersial dan fungsinya dapat dilakukan
oleh swasta.
e.
Kelebihan
dan kekurangan BUMN
Kelebihan BUMN
|
Kekurangan BUMN
|
Menguasai sektor yang vital bagi
kehidupan rakyat banyak.
|
Pengelolaan faktor-faktor produksi
tidak efisien.
|
Mendapat jaminan dan dukungan dari
negara.
|
Manajemen perusahaan kurang
professional.
|
Permodalannya sudah pasti karena
mendapat modal dari negara.
|
Menimbulkan monopoli atas
sektor-sektor vital.
|
Kelangsungan hidup perusahaan
terjamin.
|
Pengelolaan perusahaan terhambat
dengan peraturan-peraturan yang mengikat.
|
Sebagai sumber pendapatan negara.
|
Sulit memperoleh keuntungan bahkan
seringkali merugi
|
f.
Peranan
BUMN terhadap Peningkatan Kemakmuran Rakyat
§ Sebagai salah satu pelaku kegiatan ekonomi dalam
perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara optimal
§ Sebagai mitra kerja dalam kegiatan usaha dengan badan usaha
swasta dan koperasi
§ Mencegah agar tidak terjadi penguasaan cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh swasta
§ Sebagai sumber penghasilan mengisi kekurangan kas negara
untuk dipergunakan oleh negara dalam meningkatkan pelayanan bagi masyarakat.
§ Sebagai sarana untuk membuka kesempatan kerja dan mengurangi
pengangguran yang akhirnya dapat meningkatkan pendapatan per kapita.
§ Menyisihkan laba bersih untuk keperluan pembinaan usaha
kecil, koperasi , dan masyarakat di sekitar BUMN
g.
Bentuk-bentuk
BUMN
1.
Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan
perseroan adalah BUMN yang berbentuk perseroan. Karena keterbatasan
2.
Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan
umum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi
atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang atau
jasa yang bermutu dan sekaligus mencari keuntungan yang berdasar prinsip
pengelolaan perusahaan.
3.
Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan
jawatan adalah BUMN yang seluruh modalnya termasuk dalam anggaran belanja
negara yang menjadi hak dari departemen yang bersangkutan . Tujuan perjan
adalah pengabdian dan melayani kepentingan masyarakat yang ditujukan untuk
kesejahteraan umum, dengan tidak mengabaikan syarat efisiensi , efektivitas,
dan ekonomis serta pelayanan yang memuaskan.
2. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
a)
Latar
Belakang BUMS
Badan
usaha milik swasta (BUMS) adalah badan usaha yang didirikan odan dimiliki oleh
pihak swasta yang berorientasi pada laba. Jenis-jenis BUMS dapat dibedakan atas
beberapa bentuk badan usaha yang dimiliki oleh swasta, seperti perusahaan perorangan (PO), firma (Fa),
Commanditaire Vennootsschap (CV), perseroan Terbatas (PT). Berdasarkan pasal 27
ayat 2 UUD 1945 dan alinea ketiga penjelasan pasal 33 UUD 1945, dapat ditarik
kesimpulan bahwa hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak
yang boleh ada ditangan seseorang yang kemudian dikenal dengan usaha swasta.
b)
Ciri-ciri
BUMS
·
Dimiliki oleh perseorangan atau persekutuan
badan-badan usaha
·
Pemilik dapat bertindak sebagai
pengelola, dapat juga hanya sebagai pemilik tetapi pengelolaannya diserahkan
kepada pihak lain yang lebih profesional
·
Keuntungan dan kerugian menjadi
tanggungjawab pemilik dan atau pimpinan
·
Keberhasilan atau kegagalan badan
usaha sangat tergantung pada kecakapan pemilik atau pimpinan
·
Modal berasal sepenuhnya dari pihak
swasta
·
Modal dapat dihimpun dari laba yang
tidak dibagi, dari cadangan, dan dari penyusutan
·
Modal dapat diperoleh dari lembaga keuangan,
baik bank maupun nonbank.
c)
Prinsip-prinsip
Pengelolaan BUMS
*) Fungsi perencanaan *) Fungsi
pengorganisasian
*) Fungsi pengenalan *) Fungsi
Pengawasan
*) Fungsi sosial *)
Fungsi ekonomi
d)
Jenis-jenis
BUMS
Ø
Perusahaan Perseorangan (Po)
Ø
Firma (partnership)
Ø
Commanditaire Vennootschap (CV)
Ø Perseroan Terbatas (PT)
3.
Koperasi & UKM
a.
Latar
Belakang Koperasi
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hokum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Berdasarkan
pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
o
Perorangan,
yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi
o
Badan
Hukum Koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang
memiliki lingkup lebih luas.
b. Prinsip dan Tujuan Koperasi
Ø Keanggotaan koperasi bersifat
terbuka dan sukarela.
Ø Pengelolaan dilakukan secara
demokrasi.
Ø Pembagian SHU dilakukan secara adil
sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing.
Ø Pemberian balas jasa terbatas
terhadap modal.
Ø Kemandirian.
Dalam pengembangan koperasi,maka
koperasi melaksanakan pula prinsip:
·
Pendidikan
koperasi
·
Kerjasama
antar koperasi
Koperasi bertujuan untuk memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945 (UU perkoperasian, pasal 3).
c. Fungsi dan Peran Koperasi
·
Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·
Berperan
secara efektif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan masyarakat.
·
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan ekonomi.
d.
Landasan,
Asas, dan Karakteristik
Koperasi
berdasarkan pancasila dan UUD 1945 serta berazaskan kekeluargaan. Sedangkan
karakteristik koperasi pada umumnya adalah:
a) Pemilik adalah anggota sekaligus
pelanggan.
b) Kekusaan tertinggi berada pada rapat
anggota.
c) Organisasi diatus secara demokrasi.
d) Keuntungan dibagi berdasarkan
besarnya jasa anggotanya.
e) Unit usaha diadakan dengan orientasi
melayani anggota.
f) Tata pelaksanaannya bersifat terbuka
bagi seluruh anggota.
e.
Jenis-jenis
koperasi
§ Koperasi Primer adalah koperasi yang
beranggotakan orang seorang
§ Koperasi sekunder adalah koperasi
yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
UKM
(Usaha Kecil Menengah)
UKM memegang
peranan yang sangat besar dalam memajukan perekonomian Indonesia.Selain sebagai
salah satu alternatif lapangan kerja baru,UKM juga berperan dalam mendorong
laju pertumbuhan ekonomi pasca krisis nmoneter tahun 1997 di saat
perusahaan-perusahaan besar mengalami kesulitan dalam mengembangkan
usahanya.Saat ini,UKM telah berkontribusi besar pada pendapatan daerah maupun
pendapatan Negara Indonesia.
UKM
merupakan suatu bentuk usaha kecil masyarakat yang pendiriannya berdasarkan
inisiatif seseorang.Sebagian besar masyarakat beranggapan bahwa UKM hanya
menguntungkan pihak-pihak tertentu saja. Padahal sebenarnya UKM sangat berperan
dalam mengurangi tingkat pengangguran yang ada di Indonesia.UKM dapat menyerap
banyak tenaga kerja Indonesia yang masih mengganggur.Selain itu UKM telah
berkontribusi besar pada pendapatan daerah maupun pendapatan negara Indonesia.
UKM juga
memanfatkan berbagai Sumber Daya Alam yang berpotensial di suatu daerah yang
belum diolah secara komersial.UKM dapat membantu mengolah Sumber Daya Alam yang
ada di setiap daerah.Hal ini berkontribusi besar terhadap pendapatan daerah
maupun pendapatan negara Indonesia. Kita dapat mengetahui berapa besar keuntungan
yang diperoleh apabila kita membuka sebuah usaha kecil dan menengah, dan kita
dapat mengetahui cara mengelola usaha kecil dan menengah dengan baik, sehingga
memperoleh laba yang cukup besar.untuk membangun sebuah usaha awal.
2.
Hakekat ekonomi adalah mengembangkan
manusia- manusia Indonesia yang otonom, yang memberikan keleluasan bagi
terkuaknya potensi- potensi terbaik yang dimiliki oleh setiap individu secara
optimal. Individu- individu yang otonom menjadi modal dasar bagi perwujudan
otonomi daerah, harus membuka kesempatan yang sama dan seluas- luasnya bagi
setiap pelaku dalam rambu yang disepakati bersama.
a) Apakah
yang melatar belakangi otonomi daerah?
b) Peluang
dan tantangan apa untuk otonomi daerah?
Jawab
:
a)
Latar Belakang Otonomi Daerah
Otonomi berasal dari kata
autonomos atau autonomia (yunani) yang berarti “keputusan sendiri” (self
ruling). Otonomi mengandung pengertian kondisi atau ciri untuk tidak dikontrol
oleh pihak lain atau kekuatan luar atau bentuk pemerintahan sendiri, yaitu hak
untuk memerintah dan menentukan nasibnya sendiri. Otonomi daerah merupakan
jalur bagi pemerintah Negara Indonesia untuk dapat meningkatkan kesejahteraan
rakyatnya. Banyak perubahan yang terjadi pada saat diterapkannya otonomi
daerah. Terutama setelah masa orde baru berakhir.
Di Indonesia, otonomi daerah
sebenarnya mulai bergulir sejak keluarnya UU No.1 Tahun 1945, kemudian UU No.2
Tahun 1984 dan UU No.5 Tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintahan di daerah.
Semuanya berupaya menciptakan pemerintahan yang cenderung ke arah
disentralisasi. Namun pelaksanaannya mengalami pasang surut, sampai masa
reformasi bergulir. Pada masa ini keluarlah UU No.22 Tahun 1999 tentang
pemerintahan daerah dan pemerintahan pusat. Sejak itu, penerapan otonomi daerah
berjalan cepat.
Sesuai dengan UU No 22 Tahun
1999 tentang kewenangan otonomi daerah, maka banyak perubahan yang terjadi
dalam segi tatanan kepemerintahan di Indonesia atau lebih dikenal dengan
Reformasi Birokrasi. Artinya terjadi perubahan dari segi birokrasi untuk menuju
birokrasi yang baik atau dikenal Good Governance. Pada masa pemerintahan
Soeharto atau orde baru segala kebijakan harus berdasar dari pemerintah pusat,
ini dikarenakan pada waktu sebelum adanya otonomi daerah yang menggunakan
prinsip desentralisasi. Pada saat ini segala sesuatu yang berhubungan dengan
suatu daerah merupakan tanggung jawab daerah dan daerah tersebut berhak untuk
mengambil keputusan dan kebijakan. Saat ini kita sering mendengar istilah
perda, ini merupakan realita dari otonomi daerah bahwa suatu daerah berhak
mengeluarkan peraturan terkait permasalahan yang terjadi di daerah dan ini
sangat jauh sekali berbeda dengan masa dulu sebelum adanya otonomi daerah.
b) Peluang dan tantangan otonomi
daerah
Ø Peluang untuk Otonomi Daerah:
·
Mampu meningkatkan produktivitas
usaha masyarakat kecil di pedesaan.
·
Mampu untuk meningkatkan
pendapatan penduduk desa.
·
Menciptakan lapangan kerja baru
di pedesaan, sehingga dapat memperkecil keinginan masyarakat pedesaan melakukan
urbanisasi.
- Dapat menunjang program pemerintah dalam mengupayakan pemerataan pendapatan penduduk desa dan upaya pengentasan kemiskinan.
- Memberikan peluang kepada masyarakat daerah untuk mengelola sumber daya alam yang dimiliki di masing-masing daerah, hal ini bertujuan apabila sumber daya alam yang dimiliki telah dikelola secara maksimal maka pendapatan daerah dan pendapatan masyarakat akan meningkat.
- Dengan diterapkannya sistem otonomi daerah, biaya birokrasi menjadi lebih efisien.
Ø Tantangan
untuk Otonomi Daerah:
o
Materi pokok Undang-undang No. 5 Tahun
1974 cenderung lebih dititikberatkan
pada efisiensi manajemen pemerintah. Sedangkan aspek yang mendorong
demokratisasi masih belum mampu dikembangkan sesuai dengan yang diharapkan. Hal
ini antara lain terlihat dari kedudukan DPRD sebagai unsur dari Pemerintah
Daerah.
o
Penyerahan urusan lebih cenderung hanya
mengenai hal yang bersifat administratif tanpa diiringi upaya yang memadai
dalam pemberian insentif yang memungkinkan Pemerintah dan masyarakat Daerah Otonomi bergairah untuk melakukan upaya- upaya peningkatan ekonomi didaerahnya, sehingga Pendapatan Asli Daerah
sulit meningkat.
o Pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional serta
perimbangan keuangan antara Pusat dan Daerah belum dilaksanakan secara proposional
sesuai dengan prinsip demokrasi, keadilan, dan pemerataan.
o Mengatasi kemiskinan yang tentunya menjadi tantangan untuk setiap daerah,
karena dengan tingkat kemiskinan yang tinggi maka suatu daerah itu sangat sulit
untuk maju atau berkembang menuju perekonomian yang lebih baik.
3.
Pembangunan pertanian di Indonesia sudah
lebih dari 1 abad, berbagai keberhasilan dicapai, namun sektor pertanian secara
sinergis dengan contoh lain tidak berkembang. Dipersimpangan jalan antara
kontribusi pertanian dan perkembangan ekonomi secara makro.
a) Apa
saja kendala perekonomian Indonesia saat ini khusus yang berkaitan pada diatas!
Jawab:
Kendala- kendala yang terjadi di
Indonesia khususnya di sektor pertanian adalah sebagai berikut:
Ø Kondisi lahan pertanian di Indonesia yang menjadi kendala
Luas
kepemilikan lahan oleh petani di Indonesia rata- rata kecil, hal ini
dikarenakan harga tanah yang semakin mahal, sehingga petani juga mengalami
kesulitan dalam memenuhi kehidupannya. Maka dari itu petani hanya bisa
menggarap lahan milik orang lain dan hasilnya dibagi dua oleh sang pemilik
tanah. Selain itu disebabkan penyebaran pembangunan gedung- gedung industy yang
bertambah di setiap lokasi, hal ini tentu membuat wilayah lahan pertanian
berkurang. Dan kondisi yang memperburuk dan menjadi kendala yakni banyaknya
lahan yang belum bersertifikat, yang dapat menimbulkan persengketaan antara
pihak petani dengan pihak yang mencoba merampas hak milik petani dimana posisinya
memanfaatkan kesempatan pada lahan yang belum berlabel pemilik.
Ø Masalah Dari Petani Sendiri dan Mentalitasnya
Pendidikan para petani yang masih rendah
menyebabkan pengetahuannya dalam pengembangan sektor pertanian tidak berkembang
dan cenderung monoton karena tidak adanya inovasi baru yang mampu memberi
peningkatan hasil pangan. Hasil panen yang sedikit menyebabkan modal pun
sedikit. Hal ini pula yang menyebabkan para petani di Indonesia kurang
sejahtera, dan menyebabkan tingginya tingkat kemiskinan di Indonesia .
Ø Masalah Teknologi
Pengalihan teknologi tradisional menjadi modern belum
diterima atau dirasakan oleh semua petani di Indonesia. Masih banyak para
petani yang menggunakan teknologi tradisional seperti cangkul dan parit yang
tentunya akan memakan banyak waktu dan tenaga. Namun ada permasalahan lain jika
para petani menggunakan alat modern seperti rusaknya ekosistem dan kelestarian
lingkungan. Dari hal ini lah perlu diadakannya penyuluhan informasi bagi para
petani dalam pengambangan buduaya pertaniannya serta peragaan
alat pertanian yang berteknologi modern sehingga mampu meningkatkan hasil panen
para petani demi pemenuhan kebutuhan hidup.
Ø Dampak pada supply pangan dalam negeri
dan kesejahteraan petani lokal
Indonesia juga merupakan negara pengimpor
pangan no. 2 di dunia, hal ini tentunya sangat tidak sesuai untuk sebuah negara
agraris yang seharusnya mampu untuk mencukupi kebutuhan pangannya sendiri. Indonesia secara terang-terangan
menggantungkan hidup masyarakatnya dari impor komoditas pertanian. Dampak lain
yang berkaitan pada supply pangan dalam negeri dan kesejahteraan petani lokal
seperti:
·
Tidak adanya pembatasan keran impor terhadap
produk-produk pangan luar negeri.
·
Harga dan kualitas produk pertanian Indonesia kalah
bersaing dengan produk luar negeri.
·
Pemerintah kurang memperhatikan kesejahteraan
petani, sehingga banyak petani yang beralih profesi dan meninggalkan
pekerjaannya sebagai petani.
·
Masih banyak lahan-lahan yang berpotensi untuk
pertanian yang tidak dimanfaatkan secara optimal.
·
Disisi lain, daerah-daerah yang padat penduduk
justru mengalami kekurangan lahan untuk pertanian.
4.
Menurut anda apa tujuan ditetapkannya UU
No.5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan tidak sehat.
Dan bagaimana perwujudan perekonomian Indonesia apabila UU ini tidak ada?
Jawab:
Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha
tidak sehat menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah
pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan
dikuasainya produksi atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga
menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha(pasal 1 ayat (1) Undang-undang Anti Monopoli). Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli.
Oleh penjelasan diatas, maka yang akan terjadi
apabila UU No 5 tahun 1999 ini tidak ada atau tidak diwujudkan dalam
perekonomian Indonesia adalah yakni:
o Tidak adanya landasan hukum yang menjaga kepentingan
umum dan efisiensi ekonomi nasional yang dimana merupakan salah satu upaya
untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
o Tidak terwujudnya suatu iklim usaha yang kondusif,
karena tidak adanya pengaturan persaingan usaha yang sehat, yang mengakibatkan
tidak terjaminnya kepastian berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku
usaha menengah, pelaku usaha kecil.
o Timbul praktik monopoli atau persaingan usaha tidak
sehat oleh pelaku usaha
o Tidak akan terciptanya efektifitas dan efisiensi
dalam kegiatan usaha.
o Perdangan atau jual beli di Indonesia akan
berantakan yang menyebabkan perekonomian di Indonesia menjadi tidak jelas.
o Akan muncul praktik kecurangan dan diskriminasi
terhadap pelaku usaha.
o Akan timbul perjanjian atau kerjasama oligopoli, dan
penetapan harga yang tidak sehat. Yang dimana hal- hal tersebut merupakan hal
yang dilarang di dalam UU No 5 Tahun1999.


Comments
Post a Comment