SOFTSKILL PEREKONOMIAN INDONESIA TUGAS 2



 

PEREKONOMIAN INDONESIA
SOFTSKILL





                                  


                                                       Nama         : Mayanti Debora
                                                       NPM          : 26214514
                                                       Kelas          :1EB32








Soal & Jawaban


1.      Jelaskan keberadaan yang terjadi pada 3 pelaku perekonomian di Indonesia?






Jawab:
1. Pemerintah BUMN

a.       Latar Belakang BUMN
Pasal 33 ayat 2 UUD 1945 menyatakan “cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”. Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 menyatakan “Bumi , air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”. Kedua pasal ini merupakan jaminan bagi pemerintah untuk ikut serta berperan dalam perekonomian negara. Penguasaan oleh negara dalam hidup orang banyak bukan berarti memiliki, namun mengandung arti memberi kekuataan tertinggi kepada negara untuk:

·         Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan
·         Menentukan dan mengatur hak-hak bumi, air, dan kekayaan alam
·         Mengatur serta menentukan hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan hukum mengenai bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya.

Dengan adanya pasal 33 ayat 2 dan ayat 2 UUD 1945 merupakan jaminan bagi pemerintah untuk ikut serta berperan dalam perekonomian negara. Peran pemerintah akan menjadi lebih nyata bila pemerintah memiliki perusahaan negara. Menurut Keputusan Menteri Keuangan RI No. 1232/kmk.013/1989 pasal 2 yang dimaksud dengan badan usaha milik negara adalah badan usaha dan anak perusahaan BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara. Karena seluruh modalnya dimiliki oleh negara berarti manajernya sangat dipengaruhi oleh pemerintah. Menurut instruksi presiden No. 7 tahun 1967, perusahaan negaradiubah bentuknya menjadi BUMN dan disederhanakan menjadi perusahaan jawatan (perjan), perusahaan umum (perum), dan perusahaan perseroan (persero).

b.      Tujuan Berdirinya BUMN

Ø  Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umunnya dan penerimaan kas negara pada khususnya.
Ø  Menyelenggarakan kemanfaatan umum yang berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu dan memadai bagi pemerataan hajat hidup orang banyak.
Ø  Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi
Ø  Turut aktif dalam memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi , dan masyarakat
Ø  Mencegah terjadinya monopoli oleh pihak swasta yang cenderung merugikan masyarakat.

c.       Prinsip-Prinsip Pengelolaan BUMN

o   Lebih bersifat social oriented / service oriented artinya berorientasi pada pelayanan kepentingan umum
o   Jika dalam manjalankan usahanya memperoleh keuntungan. Maka pemanfaatan keuntungan tersebut semaa-mata dimaksudkan untuk menyejahterakan kehidupan masyarakat.
o   Selama masyarakat masih memerlukan , kegiatan badan usaha milik negara dilakukan secara terus-menerus
o   Sebagai agen pembangunan , seluruh daya dan kemampuannya diarahkan pada pembangunan nasional yang sedang dan akan dilaksanakan
o   Merupakan sarana vital yang efektif untuk melaksanakan pembangunan nasional, sehingga direksi harus senantiasa membuat kebijakan yang sesuai dengan GBHN
o   Pengorganisasian dilakukan secara profesionalisme.

d.      Karakteristik BUMN

ü  Usaha bersifat membantu tugas pemerintah, seperti membangun praarana tertentu guna melayani kepentingan masyarakat.
ü  Menghasilkan barang tertentu karena pertimbangan keamanan dan kerahasiaan, seperti senjata dan pencetakan uang
ü  Dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan harus dimiliki serta dikelola oleh pemerintah.
ü  Dibentuk untuk melaksanakan kebijakan pemerintah tertentu atau bersifat strategis.
ü  Dibentuk dengan tujuan melindungi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat
ü  Usahanya bersifat komersial dan fungsinya dapat dilakukan oleh swasta.

e.       Kelebihan dan kekurangan BUMN

Kelebihan BUMN
Kekurangan BUMN
Menguasai sektor yang vital bagi kehidupan rakyat banyak.
Pengelolaan faktor-faktor produksi tidak efisien.
Mendapat jaminan dan dukungan dari negara.
Manajemen perusahaan kurang professional.
Permodalannya sudah pasti karena mendapat modal dari negara.
Menimbulkan monopoli atas sektor-sektor vital.
Kelangsungan hidup perusahaan terjamin.

Pengelolaan perusahaan terhambat dengan peraturan-peraturan yang mengikat.
Sebagai sumber pendapatan negara.
Sulit memperoleh keuntungan bahkan seringkali merugi

f.       Peranan BUMN terhadap Peningkatan Kemakmuran Rakyat

§  Sebagai salah satu pelaku kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara optimal
§  Sebagai mitra kerja dalam kegiatan usaha dengan badan usaha swasta dan koperasi
§  Mencegah agar tidak terjadi penguasaan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh swasta
§  Sebagai sumber penghasilan mengisi kekurangan kas negara untuk dipergunakan oleh negara dalam meningkatkan pelayanan bagi masyarakat.
§  Sebagai sarana untuk membuka kesempatan kerja dan mengurangi pengangguran yang akhirnya dapat meningkatkan pendapatan per kapita.
§  Menyisihkan laba bersih untuk keperluan pembinaan usaha kecil, koperasi , dan masyarakat di sekitar BUMN

g.      Bentuk-bentuk BUMN

1.      Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan perseroan adalah BUMN yang berbentuk perseroan. Karena keterbatasan

2.      Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan umum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang atau jasa yang bermutu dan sekaligus mencari keuntungan yang berdasar prinsip pengelolaan perusahaan.

3.      Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan jawatan adalah BUMN yang seluruh modalnya termasuk dalam anggaran belanja negara yang menjadi hak dari departemen yang bersangkutan . Tujuan perjan adalah pengabdian dan melayani kepentingan masyarakat yang ditujukan untuk kesejahteraan umum, dengan tidak mengabaikan syarat efisiensi , efektivitas, dan ekonomis serta pelayanan yang memuaskan.


2. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

a)      Latar Belakang BUMS

Badan usaha milik swasta (BUMS) adalah badan usaha yang didirikan odan dimiliki oleh pihak swasta yang berorientasi pada laba. Jenis-jenis BUMS dapat dibedakan atas beberapa bentuk badan usaha yang dimiliki oleh swasta, seperti  perusahaan perorangan (PO), firma (Fa), Commanditaire Vennootsschap (CV), perseroan Terbatas (PT). Berdasarkan pasal 27 ayat 2 UUD 1945 dan alinea ketiga penjelasan pasal 33 UUD 1945, dapat ditarik kesimpulan bahwa hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak yang boleh ada ditangan seseorang yang kemudian dikenal dengan usaha swasta.

b)      Ciri-ciri BUMS

·         Dimiliki oleh perseorangan atau persekutuan badan-badan usaha
·         Pemilik dapat bertindak sebagai pengelola, dapat juga hanya sebagai pemilik tetapi pengelolaannya diserahkan kepada pihak lain yang lebih profesional
·         Keuntungan dan kerugian menjadi tanggungjawab pemilik dan atau pimpinan
·         Keberhasilan atau kegagalan badan usaha sangat tergantung pada kecakapan pemilik atau pimpinan
·         Modal berasal sepenuhnya dari pihak swasta
·         Modal dapat dihimpun dari laba yang tidak dibagi, dari cadangan, dan dari penyusutan
·         Modal dapat diperoleh dari lembaga keuangan, baik bank maupun nonbank.

c)      Prinsip-prinsip Pengelolaan BUMS

*) Fungsi perencanaan                                    *) Fungsi pengorganisasian
*) Fungsi pengenalan                                      *) Fungsi Pengawasan
*) Fungsi sosial                                               *) Fungsi ekonomi

d)     Jenis-jenis BUMS

Ø  Perusahaan Perseorangan (Po)
Ø  Firma (partnership)
Ø  Commanditaire Vennootschap (CV)
Ø  Perseroan Terbatas (PT)



3. Koperasi & UKM
 
a.       Latar Belakang Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
o   Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi
o   Badan Hukum Koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.

b.      Prinsip dan Tujuan Koperasi

Ø  Keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan sukarela.
Ø  Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
Ø  Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing.
Ø  Pemberian balas jasa terbatas terhadap modal.
Ø  Kemandirian.

Dalam pengembangan koperasi,maka koperasi melaksanakan pula prinsip:
·         Pendidikan koperasi
·         Kerjasama antar koperasi
Koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat  pada umumnya serta ikut membangun  tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 (UU perkoperasian, pasal 3).

c.       Fungsi dan Peran Koperasi

·         Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·         Berperan secara efektif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan masyarakat.
·         Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan ekonomi.

d.      Landasan, Asas, dan Karakteristik
Koperasi berdasarkan pancasila dan UUD 1945 serta berazaskan kekeluargaan. Sedangkan karakteristik koperasi pada umumnya adalah:

a)      Pemilik adalah anggota sekaligus pelanggan.
b)      Kekusaan tertinggi berada pada rapat anggota.
c)      Organisasi diatus secara demokrasi.
d)     Keuntungan dibagi berdasarkan besarnya jasa anggotanya.
e)      Unit usaha diadakan dengan orientasi melayani anggota.
f)       Tata pelaksanaannya bersifat terbuka bagi seluruh anggota.

e.       Jenis-jenis koperasi

§  Koperasi Primer adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang
§  Koperasi sekunder adalah koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.

UKM (Usaha Kecil Menengah)

UKM memegang peranan yang sangat besar dalam memajukan perekonomian Indonesia.Selain sebagai salah satu alternatif lapangan kerja baru,UKM juga berperan dalam mendorong laju pertumbuhan ekonomi pasca krisis nmoneter tahun 1997 di saat perusahaan-perusahaan besar mengalami kesulitan dalam mengembangkan usahanya.Saat ini,UKM telah berkontribusi besar pada pendapatan daerah maupun pendapatan Negara Indonesia.
UKM  merupakan suatu bentuk usaha kecil masyarakat yang pendiriannya berdasarkan inisiatif seseorang.Sebagian besar masyarakat beranggapan bahwa UKM hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu saja. Padahal sebenarnya UKM sangat berperan dalam mengurangi tingkat pengangguran yang ada di Indonesia.UKM dapat menyerap banyak tenaga kerja Indonesia yang masih mengganggur.Selain itu UKM telah berkontribusi besar pada pendapatan daerah maupun pendapatan negara Indonesia.
UKM juga memanfatkan berbagai Sumber Daya Alam yang berpotensial di suatu daerah yang belum diolah secara komersial.UKM dapat membantu mengolah Sumber Daya Alam yang ada di setiap daerah.Hal ini berkontribusi besar terhadap pendapatan daerah maupun pendapatan negara Indonesia. Kita dapat mengetahui berapa besar keuntungan yang diperoleh apabila kita membuka sebuah usaha kecil dan menengah, dan kita dapat mengetahui cara mengelola usaha kecil dan menengah dengan baik, sehingga memperoleh laba yang cukup besar.untuk membangun sebuah usaha awal. 






2.      Hakekat ekonomi adalah mengembangkan manusia- manusia Indonesia yang otonom, yang memberikan keleluasan bagi terkuaknya potensi- potensi terbaik yang dimiliki oleh setiap individu secara optimal. Individu- individu yang otonom menjadi modal dasar bagi perwujudan otonomi daerah, harus membuka kesempatan yang sama dan seluas- luasnya bagi setiap pelaku dalam rambu yang disepakati bersama.
a)      Apakah yang melatar belakangi otonomi daerah?
b)      Peluang dan tantangan apa untuk otonomi daerah? 

Jawab :

a) Latar Belakang Otonomi Daerah 

Otonomi berasal dari kata autonomos atau autonomia (yunani) yang berarti “keputusan sendiri” (self ruling). Otonomi mengandung pengertian kondisi atau ciri untuk tidak dikontrol oleh pihak lain atau kekuatan luar atau bentuk pemerintahan sendiri, yaitu hak untuk memerintah dan menentukan nasibnya sendiri. Otonomi daerah merupakan jalur bagi pemerintah Negara Indonesia untuk dapat meningkatkan kesejahteraan rakyatnya. Banyak perubahan yang terjadi pada saat diterapkannya otonomi daerah. Terutama setelah masa orde baru berakhir.
Di Indonesia, otonomi daerah sebenarnya mulai bergulir sejak keluarnya UU No.1 Tahun 1945, kemudian UU No.2 Tahun 1984 dan UU No.5 Tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintahan di daerah. Semuanya berupaya menciptakan pemerintahan yang cenderung ke arah disentralisasi. Namun pelaksanaannya mengalami pasang surut, sampai masa reformasi bergulir. Pada masa ini keluarlah UU No.22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah dan pemerintahan pusat. Sejak itu, penerapan otonomi daerah berjalan cepat.
Sesuai dengan UU No 22 Tahun 1999 tentang kewenangan otonomi daerah, maka banyak perubahan yang terjadi dalam segi tatanan kepemerintahan di Indonesia atau lebih dikenal dengan Reformasi Birokrasi. Artinya terjadi perubahan dari segi birokrasi untuk menuju birokrasi yang baik atau dikenal Good Governance. Pada masa pemerintahan Soeharto atau orde baru segala kebijakan harus berdasar dari pemerintah pusat, ini dikarenakan pada waktu sebelum adanya otonomi daerah yang menggunakan prinsip desentralisasi. Pada saat ini segala sesuatu yang berhubungan dengan suatu daerah merupakan tanggung jawab daerah dan daerah tersebut berhak untuk mengambil keputusan dan kebijakan. Saat ini kita sering mendengar istilah perda, ini merupakan realita dari otonomi daerah bahwa suatu daerah berhak mengeluarkan peraturan terkait permasalahan yang terjadi di daerah dan ini sangat jauh sekali berbeda dengan masa dulu sebelum adanya otonomi daerah.



b) Peluang dan tantangan otonomi daerah

Ø  Peluang untuk Otonomi Daerah:
·         Mampu meningkatkan produktivitas usaha masyarakat kecil di pedesaan.
·         Mampu untuk meningkatkan pendapatan penduduk desa.         
·         Menciptakan lapangan kerja baru di pedesaan, sehingga dapat memperkecil keinginan masyarakat pedesaan melakukan urbanisasi.
  •  Dapat menunjang program pemerintah dalam mengupayakan pemerataan pendapatan penduduk desa dan upaya pengentasan kemiskinan.   
  •  Memberikan peluang kepada masyarakat daerah untuk mengelola sumber daya alam yang dimiliki di masing-masing daerah, hal ini bertujuan apabila sumber daya alam yang dimiliki telah dikelola secara maksimal maka pendapatan daerah dan pendapatan masyarakat akan meningkat.
  •  Dengan diterapkannya sistem otonomi daerah, biaya birokrasi menjadi lebih efisien.


Ø  Tantangan untuk Otonomi Daerah:
o   Materi pokok Undang-undang No. 5 Tahun 1974 cenderung        lebih dititikberatkan pada efisiensi manajemen pemerintah. Sedangkan aspek yang mendorong demokratisasi masih belum mampu dikembangkan sesuai dengan yang diharapkan. Hal ini antara lain terlihat dari kedudukan DPRD sebagai unsur dari Pemerintah Daerah.
o   Penyerahan urusan lebih cenderung hanya mengenai hal yang bersifat administratif tanpa diiringi upaya yang memadai dalam pemberian insentif yang memungkinkan Pemerintah dan masyarakat Daerah Otonomi bergairah untuk melakukan upaya- upaya peningkatan ekonomi didaerahnya, sehingga Pendapatan Asli Daerah sulit meningkat.
o   Pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional serta perimbangan keuangan antara Pusat dan Daerah belum dilaksanakan secara proposional sesuai dengan prinsip demokrasi, keadilan, dan pemerataan.
o   Mengatasi kemiskinan yang tentunya menjadi tantangan untuk setiap daerah, karena dengan tingkat kemiskinan yang tinggi maka suatu daerah itu sangat sulit untuk maju atau berkembang menuju perekonomian yang lebih baik.







3.      Pembangunan pertanian di Indonesia sudah lebih dari 1 abad, berbagai keberhasilan dicapai, namun sektor pertanian secara sinergis dengan contoh lain tidak berkembang. Dipersimpangan jalan antara kontribusi pertanian dan perkembangan ekonomi secara makro.
a)      Apa saja kendala perekonomian Indonesia saat ini khusus yang berkaitan pada diatas!

Jawab:
Kendala- kendala yang terjadi di Indonesia khususnya di sektor pertanian adalah sebagai berikut:

Ø  Kondisi lahan pertanian di Indonesia yang menjadi kendala
Luas kepemilikan lahan oleh petani di Indonesia rata- rata kecil, hal ini dikarenakan harga tanah yang semakin mahal, sehingga petani juga mengalami kesulitan dalam memenuhi kehidupannya. Maka dari itu petani hanya bisa menggarap lahan milik orang lain dan hasilnya dibagi dua oleh sang pemilik tanah. Selain itu disebabkan penyebaran pembangunan gedung- gedung industy yang bertambah di setiap lokasi, hal ini tentu membuat wilayah lahan pertanian berkurang. Dan kondisi yang memperburuk dan menjadi kendala yakni banyaknya lahan yang belum bersertifikat, yang dapat menimbulkan persengketaan antara pihak petani dengan pihak yang mencoba merampas hak milik petani dimana posisinya memanfaatkan kesempatan pada lahan yang belum berlabel pemilik.

Ø  Masalah Dari Petani Sendiri dan Mentalitasnya
Pendidikan para petani yang masih rendah menyebabkan pengetahuannya dalam pengembangan sektor pertanian tidak berkembang dan cenderung monoton karena tidak adanya inovasi baru yang mampu memberi peningkatan hasil pangan. Hasil panen yang sedikit menyebabkan modal pun sedikit. Hal ini pula yang menyebabkan para petani di Indonesia kurang sejahtera, dan menyebabkan tingginya tingkat kemiskinan di Indonesia .

Ø  Masalah Teknologi
Pengalihan teknologi tradisional menjadi modern belum diterima atau dirasakan oleh semua petani di Indonesia. Masih banyak para petani yang menggunakan teknologi tradisional seperti cangkul dan parit yang tentunya akan memakan banyak waktu dan tenaga. Namun ada permasalahan lain jika para petani menggunakan alat modern seperti rusaknya ekosistem dan kelestarian lingkungan. Dari hal ini lah perlu diadakannya penyuluhan informasi bagi para petani dalam pengambangan buduaya pertaniannya serta peragaan alat pertanian yang berteknologi modern sehingga mampu meningkatkan hasil panen para petani demi pemenuhan kebutuhan hidup.

Ø  Dampak pada supply pangan dalam negeri dan kesejahteraan petani lokal
      Indonesia juga merupakan negara pengimpor pangan no. 2 di dunia, hal ini tentunya sangat tidak sesuai untuk sebuah negara agraris yang seharusnya mampu untuk mencukupi kebutuhan pangannya sendiri. Indonesia secara terang-terangan menggantungkan hidup masyarakatnya dari impor komoditas pertanian. Dampak lain yang berkaitan pada supply pangan dalam negeri dan kesejahteraan petani lokal seperti:
·         Tidak adanya pembatasan keran impor terhadap produk-produk pangan luar negeri.
·         Harga dan kualitas produk pertanian Indonesia kalah bersaing dengan produk luar negeri.
·         Pemerintah kurang memperhatikan kesejahteraan petani, sehingga banyak petani yang beralih profesi dan meninggalkan pekerjaannya sebagai petani.
·         Masih banyak lahan-lahan yang berpotensi untuk pertanian yang tidak dimanfaatkan secara optimal.
·         Disisi lain, daerah-daerah yang padat penduduk justru mengalami kekurangan lahan untuk pertanian.



4.      Menurut anda apa tujuan ditetapkannya UU No.5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan tidak sehat. Dan bagaimana perwujudan perekonomian Indonesia apabila UU ini tidak ada?
Jawab:
Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.

            Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha(pasal 1 ayat (1) Undang-undang Anti Monopoli). Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli.
Oleh penjelasan diatas, maka yang akan terjadi apabila UU No 5 tahun 1999 ini tidak ada atau tidak diwujudkan dalam perekonomian Indonesia adalah yakni:
o   Tidak adanya landasan hukum yang menjaga kepentingan umum dan efisiensi ekonomi nasional yang dimana merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
o   Tidak terwujudnya suatu iklim usaha yang kondusif, karena tidak adanya pengaturan persaingan usaha yang sehat, yang mengakibatkan tidak terjaminnya kepastian berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, pelaku usaha kecil.
o   Timbul praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat oleh pelaku usaha
o   Tidak akan terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
o   Perdangan atau jual beli di Indonesia akan berantakan yang menyebabkan perekonomian di Indonesia menjadi tidak jelas.
o   Akan muncul praktik kecurangan dan diskriminasi terhadap pelaku usaha.
o   Akan timbul perjanjian atau kerjasama oligopoli, dan penetapan harga yang tidak sehat. Yang dimana hal- hal tersebut merupakan hal yang dilarang di dalam UU No 5 Tahun1999.






Comments

Popular posts from this blog

TUGAS 2 ETIKA PROFESI AKUNTANSI - DOSEN SRI WAHYU HANDAYANI

KASUS SUAP WAL-MART DI MEKSIKO