Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia (3) - Dosen Wendra Afriana
Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia
Disusun oleh:
Nama Mayanti
Debora
NPM 26214514
Kelas 2
EB28
Mata Kuliah Aspek
Hukum dalam Ekonomi#
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
ATA 2015/2016
Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia
A.
Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia
Hukum perdata yang berlaku di
Indonesia berdasarkan pasal 163 IS (Indische Staatsregeling) yang artinya
aturan Pemerintah Hindia belanda, adalah berlainan untuk golongan warga
Indonesia yaitu :
1.
Untuk golongan warga negara
Indonesia asli berlaku hukum adat, yaitu hukum yang sejak dulu kala secara
turun menurun.
2.
Untuk golongan warga Indonesia
keturunan cina berlaku seluruh BW dengan penambahan mengenai pengangkatan anak
dan kongsi (S.1917 No. 129).
3.
Untuk golongan warga negara
Indonesia keturunan Arab, India, Pakistan, dan lain-lain berlaku sebagaimana BW
yaitu mengenai hukum harta kekayaan dan hukum waris tanpa wasiat berlaku hukum
adatnya sendiri, yaitu hukum adat mereka yang tumbuh di Indonesia.
4.
Untuk golongan warga negara
Indonesia keturunan Eropa (Belanda, Jerman, Perancis), dan Jepang seluruh BW.
Berlaku artinya diterima untuk
dilaksanakan berlakunya hukum perdata untuk dilaksanakan.. adapun dasar
berlakunya hukum perdata adalah ketentuan undang – undang, perjanjian yang
dibuat oleh pihak, dan keputusan hakim. Realisasi keberlakuan adalah
pelaksanaan kewajiban hukum yaitu melaksanakan perintah dan menjauhi larangan
yang ditetapkan oleh hukum. Kewajiban selalu di imbangi dengan hak.
Hukum perdata di Indonesia adalah hukum perdata barat
(Belanda) yang berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt), yang
didalam bahasa aslinya disebut dengan Burgenjik Wetboek. Burgenjik Wetboek ini
berlaku di Hindia Belanda dulu.
Hukum perdata yang berlaku di Indonesia meliputi hukum
perdata barat dan hukum perdata nasional. Hukum perdata nasional adalah hukum
perdata yang diciptakan olehh pemerintah Indonesia yang sah dan berdaulat.
Adapun kriteria hukum perdata yang dikatakan nasional yaitu :
·
Berasal dari hukum perdata Indonesia
·
Berdasarkan sistem nilai budaya
·
Produk hukum pembentukan
Undang-undang Indonesia
·
Berlaku untuk semua warga negara
Indonesia
·
Berlaku untuk seluruh wilayah
Indonesia
B.
Sejarah Singkat Hukum Perdata
Sejarah
membuktikan bahwa Hukum Perdata yang saat ini berlaku di Indonesia tidak lepas
dari sejarah Hukum Perdata Eropa. Bermula di benua Eropa berlaku Hukum Perdata
Romawi, disamping adanya hukum tertilis dan hukum kebiasaan setempat.
Diterimanya Hukum Perdata Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli di
negara-negara di Eropa. Oleh karena itu keadaan hukum di Eropa kacau balau,
dimana setiap daerah selain mempunyai peraturan-peraturan sendiri juga
peraturan itu berbeda-beda.
Pada
tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah Hukum Perdata dalam satu
kumpulan peraturan yang bernama Code Civil de Francais yang juga
dapat disebut Code Napoleon, karena Code Civil des Francais ini
merupakan sebagaian dari Code Napoleon. Sebagai petunjuk penyusunan Code
Civilini dipergunakan karangan dari beberapa ahli hukum antara lain Dumoulin,
Domat dan Pothies. Disamping itu juga dipergunakan Hukum Bumi Putra Lama, Hukum
Jernonia dan Hukum Cononiek.
Mengenai
peraturan hukum yang belum ada di jaman Romawi antara lain masalah wessel,
asuransi, dan badan-badan hukum, pada jaman Aufklarung (sekitar abad
pertengahan) akhirnya dimuat pada kitab Undang-Undang tersendiri dengan nama Code
de Commerce.
Sejalan
dengan adanya penjajahan oleh Belanda (1809-1811), Raja Lodewijk Napoleon
menetapkan Wetboek Napoleon Ingeright Voor het Koninkrijk Holland
(isinya mirip dengan Code Civil ded Francais atau Code Napoleon) untuk
dijadikan sumber Hukum Perdata di Belanda (Netherland). Pada 1811, saat
berakhirnya penjajahan dan Netherland disatukan dengan Prancis, Code Civil des
Francais atau Code Napoleon tetap berlaku di Belanda.
Setalah
beberapa tahun kemerdekaan Belanda dari Prancis, Belanda mulai memikirkan dan
mengerjakan kodefikasi dari hukum perdatanya. Pada 5 Juli 1830, kodefikasi ini
selesai dengan terbentuknya Burgerlijk Wetboek (BW) dan Wetboek
Van Koophandle (WVK) yang isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan
Code Civil des Frances dan Code de Commerce.
Pada
tahun 1948, kedua undang-undang produk Netherland ini diberlakukan di Indonesia
berdasarkan Azas Koncordantie (Azas Politik Hukum). Saat ini kita mengenal
Burgerlijk Wetboek (BW) dengan nama KUH Sipil (KUHP), sedangkan untuk Wetboek
Van Koophandle (WVK) kita mengenalnya dengan nama KUH Dagang.
C. Pengertian dan
Keadaan Hukum Perdata
Ø Pengertian Hukum Perdata
Hukum
Perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam
masyarakat. Hukum Perdata mempunyai arti yang luas, yakni meliputi semua Hukum
Privat Materiil, dan dapat dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana.
Hukum
Privat Materiil (Hukum Perdata Materiil) adalah hukum yang memuat segala
peraturan yang mengatur hubungan antar perseorangan di dalam masyarakat dan
kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Di dalamnya terkandung
hak dan kewajiban seseorang dengan sesuatu pihak secara timbal balik dalam
hubungan terhadap orang lain di dalam suatu masyarakat tertentu.
Disamping
Hukum Privat Materiil, juga dikenal Hukum Perdata Formiil yang lebih dikenal
dengan HAP (Hukum Acara Perdata) yang artinya hukum yang memuat segala
peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan
pengadilan perdata.
Ø
Keadaan Hukum Perdata di Indonesia
Mengenai
keadaan Hukum Perdata di Indonesia ini masih bersifat majemuk (masih beraneka
warna atau ragam). Penyebab keanekaragaman ini ada 2 faktor yaitu :
a)
Faktor Ethnis
yang disebabkan karena adanya keanekaragaman Hukum Adat bangsa Indonesia
(karena negara Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa)
b)
Faktor Hostia Yuridis
dapat kita lihat pada pasal 163 I.S. dan pasal 131 I.S. Pada pasal 163 I.S.
membagi penduduk menjadi 3 golongan yaitu:
·
Golongan Eropa dan yang dipersamakan
·
Golongan Bumi Putera (pribumi) dan
yang dipersamakan
·
Golongan Timur Asing (bangsa Cina,
India, Arab)
Sedangkan
pada pasal 131 I.S. mengatur hukum-hukum yang diberlakukan bagi masing-masing
golongan yang tersebut dalam 163 I.S. diatas. Adapun hukum yang diberlakukan
bagi masing-masing golongan yaitu :
·
Bagi golongan Eroa dan yang
dipersamakan, berlaku Hukum Perdata dan Hukum Dagang Barat yang diselaraskan
dengan Hukum Perdata dan Hukum Dagang di Belanda berdasarkan Azas Konkordansi.
·
Bagi golongan Bumi Putera (Indonesia
Asli) dan yang dipersamakan, berlaku Hukum Adat mereka yaitu hukum yang sejak
dahulu kala berlaku di rakyat. Dimana sebagian besar dari Hukum Adat tersebut
belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.
·
Bagi golongan Timur Asing (bangsa
Cina, India, Arab), berlaku hukum masing-masing dengan catatan bahwa golongan
Bumi Putera dan Timur Asing diperbolehkan untuk menundukkan diri kepada Hukum
Eropa Barat, baik secara keseluruhan maupun untuk beberapa macam tindakan hukum
tertentu.
Untuk memahami keadaan Hukum Perdata di Indonesia, kita harus mengetahui
terlebih dahulu riwayat politik pemerintah Hindia Belanda terhadap hukum di
Indonesia. Pedoman politik bagi
pemerintah Hindia Belanda terhadap Hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131
I.S (Indische Staatregeling) yang pokok-pokoknya sebagai berikut :
o
Hukum Perdata dan Dagang (begitu
pula Hukum Pidana beserta Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana harus
diletakkan dalam Kitab Undang-Undang yaitu di Kodefikasi)
o
Untuk golongan bangsa Eropa harus
dianut perundang-undangan yang berlaku di Belanda (sesuai Azas Konkordansi)
o
Untuk golongan bangsa Indonesia Asli
dan Timur Asing, jika ternyata bahwa kebutuhan kemasyarakatan mereka
menghendakinya, peraturan-peraturan untuk bangsa Eropa dapat berlaku bagi
mereka.
o
Untuk orang Indonesia Asli dan orang
Timur Asing, sepanjang mereka belum ditundukkan dibawah suatu peraturan bersama
dengan bangsa Eropa maka diperbolehkan menundukkan diri pada hukum yang berlaku
untuk bangsa Eropa. Penundukkan ini boleh dilakukan baik secara umum maupun
hanya mengenai suatu perbuatan tertentu saja.
o
Sebelumnya hukum untuk bangsa
Indonesia ditulis di dalam Undang-Undang, maka bagi mereka itu akan tetap
berlaku hukum yang sekarang berlaku bagi mereka yaitu Hukum Adat
Berdasarkan pedoman diatas, pada jaman Hindia Belanda itu telah ada beberapa peraturan Undang-Undang Eropa yang telah
dinyatakan berlaku untuk bangsa Indonesia Asli, seperti pasal 1601-1603
lama dari BW yaitu tentang :
·
Perjanjian kerja perburuhan
(Staatsblat 1879 no 256)
·
Pasal 1788-1791 BW perihal
hutang-hutang dari perjudian (Straatsblad 1907 no 306)
·
Beberapa pasal dari WVK (KUHD) yaitu
sebagian besar dari Hukum Laut (Straatblad 1933 no 49)
Disamping
itu ada peraturan-peraturan yang secara
khusus dibuat untuk bangsa Indonesia seperti :
o
Ordonansi Perkawinan Bangsa
Indonesia Kristen (Staatsblad 1933 no 74)
o
Organisasi tentang Maskapai Andil
Indonesia (IMA) (Staatsblad 1939 no 570 berhubungan dengan no 717)
Ada
pula peraturan-peraturan yang berlaku
bagi semua golongan warga negara, yaitu
·
Undang-Undang Hak Pengarang
(Auteurswet tahun 1912)
·
Peraturan Umum tentang Koperasi
(Staatsblad 1933 no 108)
·
Ordonansi Woeker (Staatsblad 1938 no
523)
·
Ordonansi tentang pengangkutan di
udara (Staatsblad 1938 n0 98)
D.
Sistimatika Hukum Perdata
Dalam
sistematika Hukum Perdata kita (BW), terdapat dua pendapat. Pendapat yang
pertama yaitu dari pemberlaku Undang-Undang yang berisi :
a)
Buku I :Berisi mengenai orang. Di dalamnya diatur hukum tentang
diri seseorang dan hukum kekeluargaan.
b)
Buku II :Berisi tentang hal benda. Didalamnya diatur hukum
kebendaan & hukum waris.
c)
Buku III :Berisi tentang hal perikatan. Di dalamnya diatur hak-hak dan
kewajiban timbal balik
antara orang-oranng atau pihak-pihak tertentu.
d)
Buku IV :Berisi
tentang pembuktian dan daluarsa. Di dalamnya diatur tentang alat- alat
pembuktian dan
akibat-akibat hukum yang timbul dari adanya daluwarsa itu.
Sedangkan
pendapat yang kedua, yaitu menurut Hukum atau Doktrin, dibagi menjadi 4 bagian
yaitu :
a) Hukum tentang diri seseorang (pribadi)
Mengatur
tentang manusia sebagai subyek dalam hukum, mengatur tentang perihal kecakapan
untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan
hak-hak itu dan selanjutnya tentang hal-hal yang mempengaruhi
kecakapan-kecakapan itu.
b) Hukum kekeluargaan
Mengatur
perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan, yaitu
perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dengan
istri, hubungan antara orang tua dan anak, perwakilan dan curatele.
c) Hukum Kekayaan
Hak-hak
kekayaan terbagi atas hak-hak yang berlaku bagi setiap orang (Hak Mutlak), dan
hak yang hanya berlaku terhadap seseorang atau pihak tertentu (Hak
Perseorangan).
d) Hukum Warisan
Mengatur
tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal. Disamping itu, Hukum
Warisan mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta
peninggalan seseorang.
SUMBER

Comments
Post a Comment