EKONOMI KOPERASI SOFTSKILL (HADIR HUDIYANTO) : MENGANALISIS KEBERHASILAN KOPERASI



TUGAS
EKONOMI KOPERASI SOFTSKILL



Disusun oleh:


Ismia Nur Barokah                                   25214515
Luzhi Resti Wibisono                               26214206
Maria Goretty KS                                     26214380
Mayanti Debora                                        26214514
Moza Paramitha                                        26214846
Shabrina Nabila Rizkiana                         2A214178
Yanita Kristanti                                         2C214353


UNIVERSITAS GUNADARMA
PTA 2015/2016





DAFTAR ISI

DAFTAR ISI   ………………………………………………………………………..    i

BAB I PENDAHULUAN
1.1           Latar Belakang Masalah    ………………………………………...    1
BAB II PEMBAHASAN
2.1           Koperasi Wredatama Masyarakat Bekasi (KOPTAMASI).......... ...    2
2.1.1 Sejarah Koperasi .....................................................................    2
2.1.2 Kondisi Organisasi dan Manajemen .......................................    3
2.2           Koperasi Sejahtera Bersama………………………….....................    6
2.2.1 Sejarah Koperasi .....................................................................    6
2.2.2 Kondisi Organisasi dan Manajemen .......................................    8

BAB III PENUTUP
3.1           Kesimpulan .......................................................................................   14






BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG

Koperasi adalah suatu organisasi yang biasa digunakan untuk membantu anggota koperasi tersebut atau saling bergandengan tangan dalam menyelesaikan masalah yang terjadi . Berkenaan dalam kehidupan manusia sebagai individu maupun sebagai suatu  kelompok , karena pada dasarnya manusia itu tidak dapat hidup sendiri melainkan harus hidup secara – sama . untuk itu maka manusia harus saling tolong hal tersebutlah yang terdapat dalam koperasi yaitu unsur saling tolong antar sesama anggota koperasi. Karena perkembangan koperasi yang semakin hari semakin bagus sehingga banyak orang yang mencari tahu tentang koperasi mulai dari pengertian , sejarah , hingga jenis – jenis koperasi .
Karena  hal itu sejak  dulu banyak pendapat yang berkembang di antara para ahli yang terdapat di seluruh dunia dan yang berasal dari berbagai abad maupun zaman . Indonesia juga tidak ketinggalan menyumbangkan salah satu ahli yang mengerti tentang koperasi yaitu bung Hatta . karena begitu pentingnya koperasi bagi kehidupan suatu masyarakat maka di Indonesia di lindungi oleh suatu UUD dimana dalam UUD tersebut diatur bagaimana cara melindungi koperasi.
Selain di lindungi oleh UU koperasi juga dilindungi oleh pemerintah yaitu mereka yang perduli pada perkembangan koperasi , karena mereka bahwa koperasi harus mengalami kemajuan bukan hanya jalan di tempat  melainkan harus berkembang bahkan  jangan sampai berhenti di tengah jalan karena koperasi harus tetap bertahan dalam keadaan apapun  karena keberadaan koperasi sangat bermanfaat terutama bagi mereka yang berada pada keadaan menengah kebawah .










BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Koperasi Wredatama Masyarakat Bekasi (KOPTAMASI)








2.1.1 Sejarah Koperasi
Koperasi Wredatama Masyarakat Bekasi (KOPTAMASI) yang merupakan salah satu koperasi berjenis simpan pinjam ini didirikan pada tanggal 17 Juni 1999 dengan jumlah pendiri 24 orang. Dari jumlah 24 orang tersebut, mereka memberi kuasa kepada 5 orang anggota berdasarkan kuasa hasil rapat 17 Juni 1999 untuk menandatangani anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Koptamasi sekaligus menjadi pengurus periode 1999-2004. Kelima orang tersebut adalah:
1.      Drs. H. Didi Suhardiyat (Pensiunan Dinas Pertanian Kab. Bekasi)
2.      Hj. Retno Sudiarti (Pensiunan Pemkab Bekasi)
3.      Sutardjo, Bsc (Pensiunan Diskop Kab. Bekasi)
4.      Sutinah (Pensiunan Pemkab. Bekasi)
5.      Mukmin (Pensiunan Bank BPD Bekasi)
Koptamasi dibentuk pada tanggal 17 Juni 1999 atas saran dan bimbingan dari Walikota Kotamadya DT.II Bekasi yang pada saat itu diduduki oleh Bapak Drs.H.N. Sonthanie. Koptamasi mendapatkan pengesahan badan hukum pada tanggal 12 Juli 1999 yang bertepatan dengan hari Koperasi Indonesia ke-52, dengan akta Badan Hukum No.219/BH/KDK/10.8/VII/1999 tanggal 12 Juli dan pengesahannya  oleh Kepala Kantor Departemen Koperasi Kod/Kab Bekasi.
KOPTAMASI menempati kantor pertama kali di Jl. Sersan Idris No. 33 Kampung dua ratus Kel. Margahayu Kec. Bekasi Selatan Kotamadya DT.II Bekasi ( Dirumah Bapak Bamabang Sunarno, BA). Ketua KOPTAMASI berikutnya adalah Bapak Sutardjo,Bsc. Pada saat itu kantor KOPTAMASI menumpang di gedung PKPN Kab. Bekasi karena pada saat itu yang bersangkutan berstatus sebagai Kabag TU PKPN Kab. Bekasi.
Selanjutnya Bapak Sutardjo,Bsc mengundurkan diri dan digantikan oleh Bapak Away Hendrawan. Beliau juga merangkap sebagai Ketua PKPRI Kota Bekasi periode2007-2011. Bapak Away kembali terpilih menjadi ketua untuk periode selanjutnya kemudian juga terpilih kembali sebagai ketua PKPRI kota bekasi tahun 2012-2016.
Mulai bulan Juni 2014 KOPTAMASI mendapat kepercayaan dari YDSM Jakarta untuk mengembangkan unit Simpan PinjamTabur Puja dan mendapat bantuan yaitu:
1.      Bantuan teknis pembinaan
2.      Bantuan modal Khusus Rp. 100.000.000,- mulaitanggal 22 Juli 2014 denganjasa 3% per tahun dengan jangka waktu 3 tahun.
Berdasarkan perjanjian kerjasama No. 32/PKS/YDSM/VI2014 dan No.32/PRIMKOPTAMASI/VI/2014 KOPTAMASI mendapatkan kepercayaan sebagai pengelola unit Simpan Pinjam Tabur Puja sesuai dengan pasal 5. Koptamasi sebagai pendukung SKIM Tabur Puja mendapat pinjaman lunak dari YDSM sebesarRp 3.000.000.000,-diserahkan secara bertahap dalam jangkawaktu 6 bulan jasa 6% per tahun.
2.1.2 Kondisi Organisasi dan Manajemen
KOPTAMASI merupakan koperasi primer yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum No. 47 berdasarkan akta notaris Ade Adriansyah, SH, Mkn dan merupakan akta pembaruan dari akta badan hukum lama No. 219/BH/KDK/10.8/VII/1999 tanggal 17 Juli 1999.
Jumlah anggota seluruhnya 1994 orang per 31 Desember 2014 yang terdiri dari:
1.      Pensiunan 120 orang
2.      Anggota pos daya 1874 orang

Syarat- Syarat Menjadi Anggota KOPTAMASI
1.      Mengisi formulir keanggotaan
2.      Menyerahkan foto copy Kartu Keluarga dan KTP
3.      Membayar simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela dan atau simpanan dan aresiko dengan rincian:
·         Simpanan Pokok         : Rp 25.000,- /bulan
·         Simpanan Wajib          : Rp 5.000,- /bulan
·         Simpanan Sukarela      : wajib menyetor Rp20.000,- pada setoran pertama. Untuk setoran selanjutnya dibebaskan nominalnya
·         Simpanan Dana Resiko           : Rp 6.000,- /bulan
4.      Pensiunan dan Keluarga besar pensiunan
5.      Masyarakat Bekasi yang tergolong dalam komunitas pos daya
KOPTAMASI pada awalnya merupakan pos daya (pos pemberdayaan) dari para pensiunan Pegawai Negeri yang harus di beri SK oleh kelurahan di setiap RW yang terdapat pos daya. Ada 10 pos daya di setiap RW. Masing-masing pos daya beranggotakan 20 orang anggota. Setiap pos daya diberi dana sebesar Rp 200.000.000,-untuk di pinjamkan kepada anggota sebesar Rp2.000.000,- dengan bunga 1,5% /tahun dengan cicilan minimal 10 bulan maksimal 12 bulan. Setiap pos daya harus mengikuti RAT (RapatAnggotaTahunan).
Pinjaman yang diberikan oleh pos daya berdasarkan ketersediaan pos daya di RW wilayah tempat tinggal masing-masing. Jika ingin keluar dari keanggotaan pos daya maka dana akan dikembalikan sesuai dengan isi tabungan dari DNAK. Posdaya mengajukan pencairan dana sebesar Rp 25.000.000 untuk 50 orang (dari RW masing-masing dengan syarat KTP dan surat dari RW wilayah setempat yang menetap di wilayah tersebut).











                                                                                                               















Description: H:\ \KOPERASI\Foto\20160107154229.jpg


















2.2 Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama
Description: H:\ \KOPERASI\logo-kspsb2.png

2.2.1 Sejarah Koperasi

KSP-SB didirikan pada tanggal 05 Januari 2004 dengan nama Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama (KSU-SB) yang pada awalnya merupakan koperasi serba usaha yang bergerak dalam berbagai macam usaha diantaranya unit simpan pinjam dan unit usaha perdagangan.
Seiring dengan perkembangan dunia perkoperasian di Indonesia dan berdasarkan tuntutan perundang-undangan dan peraturan pemerintah yang berlaku tentang perkoperasian maka KSU-SB bertransformasi dari koperasi serba usaha menjadi koperasi simpan pinjam.
KSP-SB merupakan salah satu koperasi besar dan berprestasi di Indonesia dibuktikan dengan mendapatkan beberapa penghargaan baik dari penggiat koperasi maupun dari pemerintah seperti :
1.      Perhargaan sebagai koperasi berprestasi pada Microfinance Award tahun 2011 yang diadakan oleh Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil danMenengah Republik Indonesia
2.      Koperasi terbesar nomor 10 berdasarkan buku 100 Koperasi Besar Koperasi Indonesia tahun 2012 yang diterbitkan di majalah Peluangdan Info Pasar.
3.      Koperasi terbesar nomor 1 untuk kategori Koperasi Serba Usaha (KSU) berdasarkan buku 100 Koperasi Besar Koperasi Indonesia tahun 2012 yang diterbitkan majalah Peluang dan Info Pasar.
4.      Pemenang untuk Kategori Koperasi Simpan Pinjam yang memiliki struktur organisasi usaha paling dinamis sesuai lembaga intermediasi pada micro finance award tahun 2014 yang diadakan oleh Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia.

KSP-SB juga sering dijadikan bahan rujukan atau studi banding dari koperasi lainnya baik dari koperasi tingkat lokal, nasional, maupun koperasi internasional diantaranya :
1.      Koperasi-koperasi dari Sulawesi, Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Papua.
2.      Dinas koperasi dari pulau Jawa
3.      Kedutaan Jepang
4.      Menteri Keuangan dan Penanaman Modal Asing Palestina
5.      Japan International Cooperation Agency
6.      Koperasi Thailand As-Siddeek



FILOSOFI KOPERASI
1.      Persatuan dan Kebersamaan
Sejarah membuktikan bahwa persatuan dan kebersamaan adalah modal dasar bagi terciptanya suatu pondasi kekuatan. Persatuan dan kebersamaanlah yang mengantarkan kami memiliki keberanian untuk terus maju.
2.      Teguh Memegang Amanah
Kepercayaan adalah segalanya bagi kami. Amanah yang anda percayakan kepada kami merupakan denyut nadi kemajuan usaha kami. Anda percaya, kami pastikan itu terjaga.
3.      Usaha Adil dan Terbuka
Kami senantiasa berusaha untuk menciptakan usaha yang berazas keadilan dan keterbukaan sehingga semua yang terlibat dalam usaha kami dapat merasakan kesejahteraan yang merata.

PENGAWAS
Ketua              : Iwan Setiawan
Anggota          : Vini Novianti, SH, SS.
  Dasep Surahman, Ir.
PENGURUS
Direktur Utama           : Dang Zeany Kurdinansyah
Direktur Simpanan      : Tutur Madya
Direktur Pinjaman       : Eman Soeherman

DOMISILI
Kantor pusat Koperasi Sejahtera Bersama menempati tanah dan gedung milik sendiri yang terletak di Jl. Pajajaran No. 1 Bogor 16128, Jawa Barat, Telp. 0251-7560450 (Hunting), Fax. 0251-8331226

LANDASAN UTAMA
1.      UU Republik Indonesia No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2.      Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
3.      Keputusan Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia No. 194/KEP/M/IX/1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam.
4.      Keputusan Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia No. 351/KEP/M/XII/1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
5.      Peraturan Menteri Negara Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia No. 15/Per/M.KUKM/XII/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No.19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
6.      Peraturan Menteri Negara Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah Republik No. 20/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam Koperasi.
7.      PeraturanMenteri Negara Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia  No. 21/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam Koperasi.

LEGALITAS USAHA
1.      Pengesahan Badan Hukum No. 04/BH/518-DISKOP.UKM/I/2004 tanggal 26 januari 2004 dari Kementrian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia melalui Gubernur Provinsi Jawa Barat Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Jawa Barat.
2.      Perubahan Anggaran Dasar dengan Akta Notaris No. 11 tanggal 24 februari 2006 dari Notaris Aluh Sabariah, SH.
3.      Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar No. 81/PAD/MENEG.I/IV/2006 dari Kementrian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia tertanggal 25 april 2006.
4.      Pernyataan Keputusan Rapat Anggota Khusus Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama menjadi Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama No. 1 tanggal 1 november 2013 dari Notaris Mila Gemilang, SH.
5.      Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama menjadi Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama No.187/PAD/M/KUKM.2/III/2014 tertanggal 25 maret 2014.
6.      Pernyataan Keputusan Rapat Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama No. 6 tanggal 14 november 2014 dari Notaris Agus Surachman, SH.
7.      Surat Izin Usaha Simpan Pinjam No. 240/SISP/Dep.1/V/2014 tertanggal 19 mei 2014 dari Kementrian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia.
8.      Nomor Pokok Wajib Pajak Nomor 02.300.901.2.404.000 Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama dari Kementrian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak.

PEMBINA
Kementrian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia untuk kantor pusat dan Dinas Koperasi setempat untuk kantor cabang.

2.2.2 Kondisi Organisasi dan Manajemen

SISTEM OPERASI
Operasional Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama didukung oleh system informasi berbasis teknologi dan komunikasi setara perbankan yang dikembangkan oleh Sigma Telkom Indonesia. Sistem tersebut dikenal dengan Layanan Satu (Layanan Transaksi Keuangan). Fitur layanan Satu adalah sebagai berikut :
§  Secure, keamanan tingkat tinggi dengan menggunakan mesin server AS/400
§  Online, terhubung dengan seluruh cabang dan menggunakan jaringan VPN IP Telkom
§  Tunai KSB, transaksi online melalui handphone

PRODUK LAYANAN SIMPANAN
1.      Tabungan Koin Sejahtera
2.      Tabungan Pendidikan Sejahtera
3.      Tabungan Rencana Sejahtera
4.      Simpanan Berjangka Sejahtera Prima
5.      Simpanan Berjangka Jelang Lima Tahun
6.      Transfer KSP-SB
7.      KSB Online
8.      Tunai KSB

PRODUK LAYANAN PINJAMAN
1.      Pinjaman Rekening
2.      Pinjaman Komersial
3.      Pinjaman Ekspress
4.      Pinjaman Mikro
UNIT USAHA atau ANAK PERUSAHAAN
1.      SB Finance (Unit Usaha Simpan Pinjam)
SB Finance adalah salah satu unit usaha dari Koperasi  Sejahtera Bersama yang bergerak dalam bidang Usaha Simpan Pinjam yang beroperasional berdasarkan Surat Izin Usaha Simpan Pinjam dari Kementrian Negara Kopersi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia No. 44/SISP/Dep.1/II/2010.
SB Finance melaksanakan kegiatan usaha menghimpun dana dalam bentuk tabungan koperasi dan simpanan berjangka koperasi, serta memberikan pinjaman dari dan untuk anggota/calon anggota, koperasi lain dan atau anggotanya sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia tentang perkoperasian kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.

PRODUK
·         Simpanan Berjangka Sejahtera Prima
·         Simpanan Berjangka Investasi Prima
·         Tabungan Beasiswa Sejahtera
·         Tabungan Multiguna Sejahtera
·         Tabungan ONH Sejahtera
·         Tabungan Tahapan Sejahtera
·         Tabungan SiKoIn Sejahtera
·         Pinjaman Komersial
·         Pinjaman Multi Guna
·         Pinjaman Ekspress
·         Pinjaman Rekening
·         Pinjaman Konsumtif
·         Pinjaman Kepemilikan Rumah
·         Pinjaman Kepemilikan Kendaraan
·         Pinjaman Kelompok Sejahtera Bersama
·         Pinjaman Mikro
·         Pinjaman Pendidikan
·         Pinjaman Multiguna
·         Pinjaman Konsumtif

MEKANISME PENGOLAHAN DANA
Langkah pertama adalah berhimpun melalui program simpanan/tabungan sebagai alatnya dan bilangan besar sebagai tujuannya. Dari sinilah timbul energi yang akan mampu memberdayakan masyarakat untuk mengelola bumi kita yang subur, sehingga dapat mengangkat ekonomi masyarakat menjadi lebih baik dan pada akhirnya tercipta kemakmuran dan kesejahteraan.
Langkah kedua adalah berinvestasi. SB Finance akan mendorong usaha masyarakat kecil dan menengah dengan memberikan pinjaman dan bimbingan manajemen serta mengembangkan unit-unit usaha pada Koperasi Sejahtera Bersama sendiri. Bentuk-bentuk unit usaha yang akan dikembangkan adalah terutama disektor riil yang aman, halal, menguntungkan, membuka lapangan kerja, membentuk lahirnya masyarakat ekonomi baru dalam konteks dari masyarakat untuk masyarakat.

PENGELOLA
Direktur Utama     : Dang Zeany, K
Direktur                 : Warman, Ir.
Direktur                 : Tutur Madya
Direktur                 : Eman Soeherman

2.      SB Mart
SB Mart adalah salah satu unit usaha dari Koperasi Sejahtera Bersama yang bergerak dalam bidang perdagangan kebutuhan pokok yang diharapkan dapat menyediakan kebutuhan pokok sehari-hari bagi anggota/calon anggota koperasi dan masyarakat pada umumnya dengan kualitas baik dan harga yang terjangkau serta menjadi pembina bagi toko-toko kecil yang dimiliki masyarakat disetiap daerah. Unit Usaha Ritel SB Mart Koperasi Sejahtera Bersama ini lahir di Bandung pada tanggal 3 Agustus 2010 (22 Sya`ban 1431H).
Dalam menjalankan usahanya Sbmart memegang tempuh prinsip-prinsip koperasi yang diharapkan dapat membantu memperkokoh dan mengembangkan perekonomian masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial dari masyarakat itu sendiri.

MOTTO
“Belanja Nyaman dan Ideal”
Nyaman dengan sapaan, senyum dan pelayanan kepada setiap konsumen, bersih, sejuk, rapi, ideal dan sesuai harapan target market SB Mart, anggota dan konsumen umum. Ideal harganya, tempatnya dan produknya.

PENGELOLA
Direktur              : Gustaf Ismail
Direktur              : Vini Noviani, SS, SH

JARINGAN USAHA
Total SB Mart atau Gerai di Wilayah Kota/Kabupaten di Provinsi Jawa Barat dan provinsi Banten yaitu 150 gerai. Di Wilayah Provinsi Jawa Barat ada 144 gerai sedangkan di Wilayah Provinsi Banten ada 6 gerai.

3.      PT. SB ENERGI
PT. SB Energi adalah perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan limbah minyak dari hasil tank cleaning kapal-kapal tengker dan storage minyak dari beberapa perusahaan minyak di Indonesia untuk dijadikan minyak bakar alternatif dengan menggunakan teknologi maju yang ramah lingkungan.
PT. SB Energi berdiri awal tahun 2010 sebagai perusahaan dari PT Faryan Nusantara, dengan nama perusahaan yang baru, paradigma dan manajemen baru bertekad akan menjadikan PT. SB Energi suatu perusahaan yang credible dan profesional.
Koperasi Sejahtera Bersama membeli PT. SB Energi dan menguasai sebanyak 99% pada tanggal 12 Desember 2012 berdasarkan akta notaris Iwan Ridwan, SH No.02

KOMISARIS
Iwan Setiawan

PENGELOLA
Direktur          : Andri Kristanto.

4.      PT. CIPTA EKATAMA NUSANTARA SEJAHTERA
PT. Cipta Ekatama Nusantara Sejahtera adalah anak perusahan dari Koperasi SEJAHTERA BERSAMA yang bergerak dibidang usaha property yang diharapkan dapat menyediakan perumahan yang baik, sehat, memiliki fasilitas penunjang yang lengkap dengan harga terjangkau.
Koperasi SEJAHTERA BERSAMA membeli saham PT. Cipta Ekatama Nusantara Sejahtera dan menguasai sebanyak 65% pada tanggal 10 Februari 2010 berdasarkan Akta Notaris Hj. Asmoro Edi, SH Nomor: 7. Sejalan dengan Visi dan Misi Koperasi SEJAHTERA BERSAMA, PT. Cipta Ekatama Nusantara Sejahtera bekerja sama dengan Induk Koperasi Angktan Laut (INKOPAL) membangun Komplek Perumahan "SAMUDERA RESIDENCE", sebanyak 3.000 unit rumah yang terdiri dari:
1.      2.000 unit untuk prajurit TNI Angkatan Laut
2.      500 unit untuk Instansi Pemerintah
3.      200 unit untuk Karyawan KSB
4.      300 unit untuk umum

KOMISARIS
Iwan Setiawan

PENGELOLA
Direktur          : Irwan Sucipto Adi
Direktur          : Akhmad Sobirin
Direktur          : Dasep Surahman, Ir.

Description: H:\ \KOPERASI\Foto\20160111153749.jpgDescription: H:\ \KOPERASI\Foto\20160111153740.jpg

                                               
Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh_rh0G6Zd_ljr5dbhUje470tq-LwUB1lpuNrsRLqX-qa-uSQFCAW33625JyeaAazVN8SaBtwL2HaMB3bHMi9n16WhE6Ct4pqBvIzXpcH13-9UTJ6DODc-LCYdMklqjHMejZWQtOmzIbD_5/s320/KOP.jpg





Description: H:\ \KOPERASI\Foto\20160111153530.jpg



BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
            Berdasarkan hasil survey yang kami lakukan pada dua koperasi yang berbeda. Maka, dapat disimpulkan bahwa  Koperasi Sejahtera Bersama memiliki kemajuan lebih unggul dibandingan Koperasi Wedratama Masyarakat Bekasi. Hal ini dikarenakan, Menurut M.G. Suwarni Dosen FE Universitas Janabadra Yogyakarta, tolak ukur keberhasilan suatu koperasi dibagi menjadi 3 jenis. Pertama keberhasilan koperasi sebagai badan usaha, kedua keberhasilan koperasi sebagai gerakan ekonomi, dan yang ketiga keberhasilan ekonomi sebagai sistem ekonomi.
Kami melihat bahwa Koperasi Sejahtera Bersama berhasil dalam ketiga hal tersebut. Contohnya ialah, Koperasi Sejahtera Bersama berhasil membuat 4 unit/anak perusahaan yang sudah mumpuni, lalu mendukung gerakan ekonomi dengan memberikan fasilitas berbagai jenis pinjaman masyarakat serta berhasil mendapatkan berbagai penghargaan.


























Comments