EKONOMI KOPERASI SOFTSKILL (HADIR HUDIYANTO) : MENGANALISIS KEBERHASILAN KOPERASI
TUGAS
EKONOMI KOPERASI SOFTSKILL
Disusun oleh:
Ismia Nur Barokah 25214515
Luzhi Resti Wibisono 26214206
Maria Goretty KS 26214380
Mayanti
Debora 26214514
Moza Paramitha 26214846
Shabrina Nabila Rizkiana 2A214178
Yanita Kristanti 2C214353
UNIVERSITAS GUNADARMA
PTA 2015/2016
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI
……………………………………………………………………….. i
BAB I PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang Masalah ………………………………………... 1
BAB II PEMBAHASAN
2.1
Koperasi Wredatama
Masyarakat Bekasi (KOPTAMASI).......... ... 2
2.1.1 Sejarah Koperasi
..................................................................... 2
2.1.2 Kondisi Organisasi dan Manajemen ....................................... 3
2.2
Koperasi Sejahtera Bersama…………………………..................... 6
2.2.1 Sejarah Koperasi
..................................................................... 6
2.2.2 Kondisi Organisasi dan Manajemen ....................................... 8
BAB III PENUTUP
3.1
Kesimpulan ....................................................................................... 14
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Koperasi
adalah suatu organisasi yang biasa digunakan untuk membantu anggota koperasi
tersebut atau saling bergandengan tangan dalam menyelesaikan masalah yang
terjadi . Berkenaan dalam kehidupan manusia sebagai individu maupun sebagai
suatu kelompok , karena pada dasarnya
manusia itu tidak dapat hidup sendiri melainkan harus hidup secara – sama .
untuk itu maka manusia harus saling tolong hal tersebutlah yang terdapat dalam
koperasi yaitu unsur saling tolong antar sesama anggota koperasi. Karena
perkembangan koperasi yang semakin hari semakin bagus sehingga banyak orang
yang mencari tahu tentang koperasi mulai dari pengertian , sejarah , hingga
jenis – jenis koperasi .
Karena hal itu sejak
dulu banyak pendapat yang berkembang di antara para ahli yang terdapat
di seluruh dunia dan yang berasal dari berbagai abad maupun zaman . Indonesia
juga tidak ketinggalan menyumbangkan salah satu ahli yang mengerti tentang
koperasi yaitu bung Hatta . karena begitu pentingnya koperasi bagi kehidupan
suatu masyarakat maka di Indonesia di lindungi oleh suatu UUD dimana dalam UUD
tersebut diatur bagaimana cara melindungi koperasi.
Selain
di lindungi oleh UU koperasi juga dilindungi oleh pemerintah yaitu mereka yang
perduli pada perkembangan koperasi , karena mereka bahwa koperasi harus
mengalami kemajuan bukan hanya jalan di tempat
melainkan harus berkembang bahkan
jangan sampai berhenti di tengah jalan karena koperasi harus tetap
bertahan dalam keadaan apapun karena
keberadaan koperasi sangat bermanfaat terutama bagi mereka yang berada pada
keadaan menengah kebawah .
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Koperasi Wredatama Masyarakat Bekasi (KOPTAMASI)2.1.1 Sejarah Koperasi
Koperasi
Wredatama Masyarakat Bekasi (KOPTAMASI) yang merupakan salah satu koperasi
berjenis simpan pinjam ini didirikan pada tanggal 17 Juni 1999 dengan jumlah
pendiri 24 orang. Dari jumlah 24 orang tersebut, mereka memberi kuasa kepada 5
orang anggota berdasarkan kuasa hasil rapat 17 Juni 1999 untuk menandatangani
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Koptamasi sekaligus menjadi pengurus
periode 1999-2004. Kelima orang tersebut adalah:
1. Drs.
H. Didi Suhardiyat (Pensiunan Dinas Pertanian Kab. Bekasi)
2. Hj.
Retno Sudiarti (Pensiunan Pemkab Bekasi)
3. Sutardjo,
Bsc (Pensiunan Diskop Kab. Bekasi)
4. Sutinah
(Pensiunan Pemkab. Bekasi)
5. Mukmin
(Pensiunan Bank BPD Bekasi)
Koptamasi
dibentuk pada tanggal 17 Juni 1999 atas saran dan bimbingan dari Walikota
Kotamadya DT.II Bekasi yang pada saat itu diduduki oleh Bapak Drs.H.N.
Sonthanie. Koptamasi mendapatkan pengesahan badan hukum pada tanggal 12 Juli
1999 yang bertepatan dengan hari Koperasi Indonesia ke-52, dengan akta Badan
Hukum No.219/BH/KDK/10.8/VII/1999 tanggal
12 Juli dan pengesahannya oleh Kepala
Kantor Departemen Koperasi Kod/Kab Bekasi.
KOPTAMASI
menempati kantor pertama kali di Jl. Sersan Idris No. 33 Kampung dua ratus Kel.
Margahayu Kec. Bekasi Selatan Kotamadya DT.II Bekasi ( Dirumah Bapak Bamabang
Sunarno, BA). Ketua KOPTAMASI berikutnya adalah Bapak Sutardjo,Bsc. Pada saat
itu kantor KOPTAMASI menumpang di gedung PKPN Kab. Bekasi karena pada saat itu
yang bersangkutan berstatus sebagai Kabag TU PKPN Kab. Bekasi.
Selanjutnya
Bapak Sutardjo,Bsc mengundurkan diri dan digantikan oleh Bapak Away Hendrawan.
Beliau juga merangkap sebagai Ketua PKPRI Kota Bekasi periode2007-2011. Bapak
Away kembali terpilih menjadi ketua untuk periode selanjutnya kemudian juga
terpilih kembali sebagai ketua PKPRI kota bekasi tahun 2012-2016.
Mulai
bulan Juni 2014 KOPTAMASI mendapat kepercayaan dari YDSM Jakarta untuk
mengembangkan unit Simpan PinjamTabur Puja dan mendapat bantuan yaitu:
1. Bantuan
teknis pembinaan
2. Bantuan
modal Khusus Rp. 100.000.000,- mulaitanggal 22 Juli 2014 denganjasa 3% per
tahun dengan jangka waktu 3 tahun.
Berdasarkan
perjanjian kerjasama No. 32/PKS/YDSM/VI2014 dan No.32/PRIMKOPTAMASI/VI/2014
KOPTAMASI mendapatkan kepercayaan sebagai pengelola unit Simpan Pinjam Tabur
Puja sesuai dengan pasal 5. Koptamasi sebagai pendukung SKIM Tabur Puja
mendapat pinjaman lunak dari YDSM sebesarRp 3.000.000.000,-diserahkan secara
bertahap dalam jangkawaktu 6 bulan jasa 6% per tahun.
2.1.2 Kondisi Organisasi dan Manajemen
KOPTAMASI
merupakan koperasi primer yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum No. 47
berdasarkan akta notaris Ade Adriansyah, SH, Mkn dan merupakan akta pembaruan
dari akta badan hukum lama No.
219/BH/KDK/10.8/VII/1999 tanggal 17 Juli 1999.
Jumlah anggota
seluruhnya 1994 orang per 31 Desember 2014 yang terdiri dari:
1. Pensiunan
120 orang
2. Anggota
pos daya 1874 orang
Syarat-
Syarat Menjadi Anggota KOPTAMASI
1. Mengisi
formulir keanggotaan
2. Menyerahkan
foto copy Kartu Keluarga dan KTP
3. Membayar
simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela dan atau simpanan dan aresiko
dengan rincian:
·
Simpanan Pokok : Rp 25.000,- /bulan
·
Simpanan Wajib : Rp 5.000,- /bulan
·
Simpanan Sukarela : wajib menyetor Rp20.000,- pada setoran
pertama. Untuk setoran selanjutnya dibebaskan nominalnya
·
Simpanan Dana Resiko : Rp 6.000,- /bulan
4. Pensiunan
dan Keluarga besar pensiunan
5. Masyarakat
Bekasi yang tergolong dalam komunitas pos daya
KOPTAMASI
pada awalnya merupakan pos daya (pos pemberdayaan) dari para pensiunan Pegawai
Negeri yang harus di beri SK oleh kelurahan di setiap RW yang terdapat pos
daya. Ada 10 pos daya di setiap RW. Masing-masing pos daya beranggotakan 20
orang anggota. Setiap pos daya diberi dana sebesar Rp 200.000.000,-untuk di
pinjamkan kepada anggota sebesar Rp2.000.000,- dengan bunga 1,5% /tahun dengan
cicilan minimal 10 bulan maksimal 12 bulan. Setiap pos daya harus mengikuti RAT
(RapatAnggotaTahunan).
Pinjaman
yang diberikan oleh pos daya berdasarkan ketersediaan pos daya di RW wilayah
tempat tinggal masing-masing. Jika ingin keluar dari keanggotaan pos daya maka
dana akan dikembalikan sesuai dengan isi tabungan dari DNAK. Posdaya mengajukan
pencairan dana sebesar Rp 25.000.000 untuk 50 orang (dari RW masing-masing
dengan syarat KTP dan surat dari RW wilayah setempat yang menetap di wilayah
tersebut).


2.2
Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama

2.2.1
Sejarah Koperasi
KSP-SB didirikan pada tanggal 05 Januari 2004 dengan nama Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama (KSU-SB)
yang pada awalnya merupakan koperasi serba usaha
yang bergerak dalam berbagai macam usaha diantaranya
unit simpan pinjam dan unit usaha perdagangan.
Seiring dengan perkembangan dunia perkoperasian
di Indonesia dan berdasarkan tuntutan perundang-undangan dan peraturan pemerintah yang berlaku tentang perkoperasian maka KSU-SB bertransformasi dari koperasi serba usaha menjadi koperasi simpan pinjam.
KSP-SB
merupakan salah satu koperasi besar dan berprestasi di Indonesia dibuktikan dengan mendapatkan beberapa penghargaan baik dari penggiat koperasi maupun dari pemerintah seperti
:
1.
Perhargaan sebagai koperasi berprestasi pada Microfinance Award tahun 2011 yang
diadakan oleh Kementrian Koperasi dan
Usaha Kecil danMenengah Republik
Indonesia
2.
Koperasi terbesar nomor 10 berdasarkan buku 100 Koperasi Besar Koperasi
Indonesia tahun 2012 yang diterbitkan di majalah Peluangdan
Info Pasar.
3.
Koperasi terbesar nomor 1 untuk kategori Koperasi Serba Usaha (KSU) berdasarkan buku 100 Koperasi Besar Koperasi
Indonesia tahun 2012 yang diterbitkan majalah Peluang dan
Info Pasar.
4.
Pemenang untuk Kategori Koperasi Simpan Pinjam
yang memiliki struktur organisasi usaha
paling dinamis sesuai lembaga intermediasi pada micro finance award tahun 2014 yang
diadakan oleh Kementrian Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia.
KSP-SB
juga sering dijadikan bahan rujukan atau studi
banding dari koperasi lainnya baik dari koperasi tingkat lokal,
nasional, maupun koperasi internasional diantaranya :
1.
Koperasi-koperasi dari Sulawesi, Jawa, Sumatera,
Kalimantan, dan Papua.
2.
Dinas koperasi dari pulau Jawa
3.
Kedutaan Jepang
4.
Menteri Keuangan dan Penanaman
Modal Asing Palestina
5.
Japan International Cooperation Agency
6.
Koperasi Thailand As-Siddeek
FILOSOFI
KOPERASI
1.
Persatuan dan Kebersamaan
Sejarah membuktikan bahwa persatuan dan kebersamaan adalah modal dasar bagi terciptanya suatu pondasi kekuatan. Persatuan dan kebersamaanlah
yang mengantarkan kami memiliki keberanian untuk terus maju.
2.
Teguh Memegang Amanah
Kepercayaan adalah segalanya bagi kami. Amanah yang anda percayakan kepada kami merupakan denyut nadi kemajuan usaha
kami. Anda percaya, kami
pastikan itu terjaga.
3.
Usaha Adil dan
Terbuka
Kami
senantiasa berusaha untuk menciptakan usaha yang berazas keadilan dan keterbukaan sehingga semua
yang terlibat dalam usaha kami dapat merasakan kesejahteraan
yang merata.
PENGAWAS
Ketua :
Iwan Setiawan
Anggota : Vini Novianti,
SH, SS.
Dasep Surahman, Ir.
PENGURUS
Direktur Utama :
Dang Zeany Kurdinansyah
Direktur Simpanan :
Tutur Madya
Direktur Pinjaman :
Eman Soeherman
DOMISILI
Kantor pusat Koperasi Sejahtera Bersama menempati tanah dan gedung milik sendiri
yang terletak di Jl. Pajajaran No. 1 Bogor 16128, Jawa Barat, Telp.
0251-7560450 (Hunting), Fax. 0251-8331226
LANDASAN
UTAMA
1.
UU Republik Indonesia No. 25 tahun 1992
tentang Perkoperasian.
2.
Peraturan Pemerintah
No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
3.
Keputusan Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Republik
Indonesia No. 194/KEP/M/IX/1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam dan
Unit Simpan Pinjam.
4.
Keputusan Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Republik
Indonesia No. 351/KEP/M/XII/1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
5.
Peraturan Menteri
Negara Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia No.
15/Per/M.KUKM/XII/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No.19/Per/M.KUKM/XI/2008
tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
6.
Peraturan Menteri
Negara Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah Republik No. 20/Per/M.KUKM/XI/2008
tentang Pedoman Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam Koperasi.
7.
PeraturanMenteri Negara Koperasi, dan
Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia No. 21/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam dan
Unit Simpan Pinjam Koperasi.
LEGALITAS
USAHA
1.
Pengesahan Badan Hukum No. 04/BH/518-DISKOP.UKM/I/2004
tanggal 26 januari 2004 dari Kementrian
Negara Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia melalui Gubernur Provinsi Jawa Barat Dinas Koperasi dan
Usaha Kecil Menengah Provinsi Jawa Barat.
2.
Perubahan Anggaran Dasar dengan Akta Notaris
No. 11 tanggal 24 februari 2006 dari Notaris Aluh Sabariah,
SH.
3.
Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar
No. 81/PAD/MENEG.I/IV/2006 dari Kementrian
Negara Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia tertanggal 25 april
2006.
4.
Pernyataan Keputusan Rapat Anggota Khusus Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama menjadi Koperasi Simpan Pinjam
Sejahtera Bersama No. 1 tanggal 1 november 2013 dari Notaris Mila Gemilang, SH.
5.
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama menjadi Koperasi Simpan Pinjam
Sejahtera Bersama No.187/PAD/M/KUKM.2/III/2014 tertanggal 25 maret 2014.
6.
Pernyataan Keputusan Rapat Koperasi Simpan Pinjam
Sejahtera Bersama No. 6 tanggal 14 november 2014 dari Notaris Agus Surachman, SH.
7.
Surat Izin
Usaha Simpan Pinjam No.
240/SISP/Dep.1/V/2014 tertanggal 19 mei 2014 dari Kementrian
Negara Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia.
8.
Nomor Pokok Wajib Pajak Nomor 02.300.901.2.404.000 Koperasi Simpan Pinjam
Sejahtera Bersama dari Kementrian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak.
PEMBINA
Kementrian Negara
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik
Indonesia untuk kantor pusat dan Dinas Koperasi setempat untuk kantor cabang.
2.2.2
Kondisi Organisasi dan Manajemen
SISTEM
OPERASI
Operasional Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama didukung oleh system informasi berbasis teknologi dan komunikasi setara perbankan
yang dikembangkan oleh
Sigma Telkom Indonesia. Sistem tersebut dikenal dengan Layanan Satu
(Layanan Transaksi Keuangan).
Fitur layanan Satu adalah sebagai berikut :
§ Secure,
keamanan tingkat tinggi dengan menggunakan mesin server AS/400
§ Online,
terhubung dengan seluruh cabang dan menggunakan jaringan VPN IP Telkom
§ Tunai
KSB, transaksi online melalui handphone
PRODUK
LAYANAN SIMPANAN
1.
Tabungan Koin Sejahtera
2.
Tabungan Pendidikan Sejahtera
3.
Tabungan Rencana Sejahtera
4.
Simpanan Berjangka
Sejahtera Prima
5.
Simpanan Berjangka Jelang Lima Tahun
6.
Transfer KSP-SB
7.
KSB Online
8.
Tunai KSB
PRODUK
LAYANAN PINJAMAN
1.
Pinjaman Rekening
2.
Pinjaman Komersial
3.
Pinjaman Ekspress
4.
Pinjaman Mikro
UNIT USAHA atau ANAK PERUSAHAAN
1.
SB
Finance (Unit Usaha Simpan Pinjam)
SB Finance
adalah salah satu unit usaha dari Koperasi
Sejahtera Bersama yang bergerak dalam bidang Usaha Simpan Pinjam yang
beroperasional berdasarkan Surat Izin Usaha Simpan Pinjam dari Kementrian
Negara Kopersi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia No.
44/SISP/Dep.1/II/2010.
SB Finance
melaksanakan kegiatan usaha menghimpun dana dalam bentuk tabungan koperasi dan
simpanan berjangka koperasi, serta memberikan pinjaman dari dan untuk
anggota/calon anggota, koperasi lain dan atau anggotanya sebagaimana yang
diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia tentang perkoperasian kegiatan
Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
PRODUK
·
Simpanan
Berjangka Sejahtera Prima
·
Simpanan
Berjangka Investasi Prima
·
Tabungan
Beasiswa Sejahtera
·
Tabungan
Multiguna Sejahtera
·
Tabungan
ONH Sejahtera
·
Tabungan
Tahapan Sejahtera
·
Tabungan
SiKoIn Sejahtera
·
Pinjaman
Komersial
·
Pinjaman
Multi Guna
·
Pinjaman
Ekspress
·
Pinjaman
Rekening
·
Pinjaman
Konsumtif
·
Pinjaman
Kepemilikan Rumah
·
Pinjaman
Kepemilikan Kendaraan
·
Pinjaman
Kelompok Sejahtera Bersama
·
Pinjaman
Mikro
·
Pinjaman
Pendidikan
·
Pinjaman
Multiguna
·
Pinjaman
Konsumtif
MEKANISME PENGOLAHAN DANA
Langkah
pertama adalah berhimpun melalui program simpanan/tabungan sebagai alatnya dan
bilangan besar sebagai tujuannya. Dari sinilah timbul energi yang akan mampu
memberdayakan masyarakat untuk mengelola bumi kita yang subur, sehingga dapat
mengangkat ekonomi masyarakat menjadi lebih baik dan pada akhirnya tercipta
kemakmuran dan kesejahteraan.
Langkah kedua
adalah berinvestasi. SB Finance akan mendorong usaha masyarakat kecil dan
menengah dengan memberikan pinjaman dan bimbingan manajemen serta mengembangkan
unit-unit usaha pada Koperasi Sejahtera Bersama sendiri. Bentuk-bentuk unit
usaha yang akan dikembangkan adalah terutama disektor riil yang aman, halal,
menguntungkan, membuka lapangan kerja, membentuk lahirnya masyarakat ekonomi
baru dalam konteks dari masyarakat untuk masyarakat.
PENGELOLA
Direktur Utama : Dang Zeany, K
Direktur
: Warman, Ir.
Direktur
: Tutur Madya
Direktur
: Eman Soeherman
2.
SB
Mart
SB Mart adalah
salah satu unit usaha dari Koperasi Sejahtera Bersama yang bergerak dalam
bidang perdagangan kebutuhan pokok yang diharapkan dapat menyediakan kebutuhan
pokok sehari-hari bagi anggota/calon anggota koperasi dan masyarakat pada
umumnya dengan kualitas baik dan harga yang terjangkau serta menjadi pembina
bagi toko-toko kecil yang dimiliki masyarakat disetiap daerah. Unit Usaha Ritel
SB Mart Koperasi Sejahtera Bersama ini lahir di Bandung pada tanggal 3 Agustus
2010 (22 Sya`ban 1431H).
Dalam
menjalankan usahanya Sbmart memegang tempuh prinsip-prinsip koperasi yang
diharapkan dapat membantu memperkokoh dan mengembangkan perekonomian masyarakat
untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial dari masyarakat itu
sendiri.
MOTTO
“Belanja Nyaman dan Ideal”
Nyaman dengan sapaan, senyum dan pelayanan kepada setiap
konsumen, bersih, sejuk, rapi, ideal dan sesuai harapan target market SB Mart,
anggota dan konsumen umum. Ideal harganya, tempatnya dan produknya.
PENGELOLA
Direktur
: Gustaf Ismail
Direktur
: Vini Noviani, SS, SH
JARINGAN USAHA
Total SB Mart atau Gerai di Wilayah Kota/Kabupaten di
Provinsi Jawa Barat dan provinsi Banten yaitu 150 gerai. Di Wilayah Provinsi
Jawa Barat ada 144 gerai sedangkan di Wilayah Provinsi Banten ada 6 gerai.
3.
PT.
SB ENERGI
PT. SB Energi
adalah perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan limbah minyak dari hasil
tank cleaning kapal-kapal tengker dan storage minyak dari beberapa perusahaan
minyak di Indonesia untuk dijadikan minyak bakar alternatif dengan menggunakan
teknologi maju yang ramah lingkungan.
PT. SB Energi
berdiri awal tahun 2010 sebagai perusahaan dari PT Faryan Nusantara, dengan
nama perusahaan yang baru, paradigma dan manajemen baru bertekad akan
menjadikan PT. SB Energi suatu perusahaan yang credible dan profesional.
Koperasi
Sejahtera Bersama membeli PT. SB Energi dan menguasai sebanyak 99% pada tanggal
12 Desember 2012 berdasarkan akta notaris Iwan Ridwan, SH No.02
KOMISARIS
Iwan Setiawan
PENGELOLA
Direktur
: Andri Kristanto.
4.
PT.
CIPTA EKATAMA NUSANTARA SEJAHTERA
PT. Cipta
Ekatama Nusantara Sejahtera adalah anak perusahan dari Koperasi SEJAHTERA
BERSAMA yang bergerak dibidang usaha property yang diharapkan dapat menyediakan
perumahan yang baik, sehat, memiliki fasilitas penunjang yang lengkap dengan
harga terjangkau.
Koperasi
SEJAHTERA BERSAMA membeli saham PT. Cipta Ekatama Nusantara Sejahtera dan
menguasai sebanyak 65% pada tanggal 10 Februari 2010 berdasarkan Akta Notaris
Hj. Asmoro Edi, SH Nomor: 7. Sejalan dengan Visi dan Misi Koperasi SEJAHTERA
BERSAMA, PT. Cipta Ekatama Nusantara Sejahtera bekerja sama dengan Induk
Koperasi Angktan Laut (INKOPAL) membangun Komplek Perumahan "SAMUDERA
RESIDENCE", sebanyak 3.000 unit rumah yang terdiri dari:
1. 2.000 unit untuk
prajurit TNI Angkatan Laut
2. 500 unit untuk Instansi
Pemerintah
3. 200 unit untuk Karyawan
KSB
4. 300 unit untuk umum
KOMISARIS
Iwan Setiawan
PENGELOLA
Direktur
: Irwan Sucipto Adi
Direktur
: Akhmad Sobirin
Direktur
: Dasep Surahman, Ir.




BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Berdasarkan
hasil survey yang kami lakukan pada dua koperasi yang berbeda. Maka, dapat
disimpulkan bahwa Koperasi Sejahtera
Bersama memiliki kemajuan lebih unggul dibandingan Koperasi Wedratama
Masyarakat Bekasi. Hal ini dikarenakan, Menurut M.G. Suwarni Dosen FE
Universitas Janabadra Yogyakarta, tolak ukur keberhasilan suatu koperasi dibagi
menjadi 3 jenis. Pertama keberhasilan koperasi sebagai badan usaha, kedua
keberhasilan koperasi sebagai gerakan ekonomi, dan yang ketiga keberhasilan
ekonomi sebagai sistem ekonomi.
Kami melihat
bahwa Koperasi Sejahtera Bersama berhasil dalam ketiga hal tersebut. Contohnya
ialah, Koperasi Sejahtera Bersama berhasil membuat 4 unit/anak perusahaan yang
sudah mumpuni, lalu mendukung gerakan ekonomi dengan memberikan fasilitas
berbagai jenis pinjaman masyarakat serta berhasil mendapatkan berbagai
penghargaan.

Comments
Post a Comment